Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mulai, Keterbukaan Informasi Publik!


"UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berlaku 1 Mei 2010, hari ini!" ujar Umar. "Tapi pelaksana UU ini, Komisi Informasi (KI) yang berkedudukan di provinsi, baru terbentuk di tiga dari 33 provinsi! Jadi, ada mobil tak ada sopirnya!"

"UU itu diundangkan 30 April 2008, ada waktu dua tahun untuk persiapannya!" sambut Amir. "Tapi, karena UU itu oleh badan publik, terutama pemda, dinilai bakal cuma merepotkan, persiapan untuk pelaksanaannya pun jadi tak mendapat prioritas!"

"Padahal, tujuan UU itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik!" timpal Amir. "Itu mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik! Sekaligus, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan!"


"Pokoknya masyarakat harus mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak!" tegas Amir. "Seiring itu, penting guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa! Untuk itu, meski terlambat, ada baiknya pemda dan DPRD provinsi segera memprakarsai berdirinya Komisi Informasi (KI). Sebab, KIP bukan cuma dibutuhkan pers, LSM dan warga umumnya, tapi juga anggota DPRD untuk penyelesaian masalah! Tepatnya, ketika anggota DPRD butuh data tertentu tak perlu lagi ada lemari file bisa jalan-jalan bergeser sendiri--seperti pernah dialami!"

"Meski begitu tak perlu suuzan--berprasangka buruk--atas keterlambatan pembentukan KI di daerah!" timpal Umar. "Lebih mungkin hal itu terjadi akibat kurangnya informasi tentang UU tersebut, akibat lemahnya sosialisasi pihak DPR dan Meneg Kominfo! Sosialisasi penting, bukan hanya untuk memasyarakatkan tujuan dan materi UU-nya, tapi juga pengecualian yang diatur oleh UU tersebut! Dengan pengecualian itu, informasi dengan kriteria tertentu justru harus dilindungi dari penyiarannya kepada publik!"

"Memang, pengecualian diberikan buat informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap wasiat atau rahasia pribadi, dan yang ditentukan UU!" tegas Amir. "Jadi, tak perlu takut pada keterbukaan informasi, karena informasi itu sumber kekuatan untuk mendorong kemajuan bangsa! Tanpa keterbukaan informasi, bangsa bergerak dengan meraba-raba terus!"

1 komentar:

16 Mei 2020 pukul 19.39 AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut