"MESKI survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diumumkan November 2010 menempatkan pelayanan publik kota Bandar Lampung terburuk nasional kedua setelah Medan, eksekutif dan legislatifnya tak melakukan langkah perbaikan mengurangi 'ranjau' pungutan terkait gerak kegiatan warga untuk meringankan beban rakyat, tapi justru memperburuknya!" ujar Umar. "Itu terlihat dari proses legislasi yang malah memperbanyak 'tentakel' pengisap 'darah rakyat' dengan penyiapan raperda retribusi lebih progresif!"
"Dengan memperbanyak 'tentakel' retribusi, pelayanan publik berubah jadi gurita yang nalurinya memangsa, bukan melayani!" timpal Amir. "Proses legislasi sejumlah raperda retribusi itu terkesan tak disemangati prinsip pelayanan publik sebagai dimensi ketiga Millenium Development Goal's (MDG's) yang paralel—sama pentingnya dengan dua dimensi lainnya—pendidikan dan kesehatan!"
"Tanpa mengacu prinsip itu berarti mindset eksekutif dan legislatif Bandar Lampung lepas dari konteks realitas IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Lampung (70,30) yang terendah di Sumatera setelah NAD (70,76)—statistik terakhir yang bisa diakses di situs BPS!" tegas Umar.
"Padahal, IPM itu tolak ukur capaian MDG's, sasaran pembangunan nasional/daerah!"
"Semua itu tecermin pada tiga raperda yang sedang diproses, retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu! Pada jasa umum saja terdapat 13 jenis retribusi!" timpal Amir. "Contoh banyaknya 'tentakel' di retribusi turunan perizinan tertentu bidang perikanan! Ada izin usaha, lain lagi izin penangkapan (keduanya SIUP dengan retribusi Rp150 ribu), dikenakan ke orang atau pribadi serta badan usaha yang melakukan penangkapan atau pembudidayaan ikan! Lalu untuk penangkapan harus ada dua retribusi lagi, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkap ikan (SKIP) sampai Rp200 ribu per tahun sesuai gross ton kapal! Di budi daya lebih banyak tentakel, beda air tawar, payau, atau laut, beda pembesaran dari pembibitan, retribusi beda pada luas lahan!"
"Tentakel' sebanyak itu dari satu jenis retribusi, perikanan! Nelayan tak bebas lagi melaut seperti sebelumnya! Harus lengkap izin digembol ke laut!" tegas Umar. "Sebab, telah disiapkan 400 personel baru Satpol PP—setara empat SSK—memperkuat Satpol PP yang ada, untuk menjamin pelaksanaan perda! Hidup rakyat diperuwet dalam stelsel kekuasaan yang seram, itulah pelayanan publik yang memburuk di Bandar Lampung—yang dari banyaknya 'tentakel' pajak bahkan lebih kejam dari penjajah keparat sekalipun!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Rabu, 12 Januari 2011
Pelayanan Publik Bandar Lampung Justru Memburuk!
Label:
BPS,
kpk,
pelayanan public,
SIPI,
Stpol PP
Langganan:
Posting Komentar
1 komentar:
Blog dan artikelnya bagus, komentar juga di blog saya www.when-who-what.com
Posting Komentar