"ASAS yang dalam penyelenggaraan pelayanan publik bakal 'ramai' bisa diprediksi, keterbukaan!" ujar Umar. "Penyebabnya, selain UU No. 25/2009 menyiapkan sistem informasi terbuka sebagai poros mekanisme interaksi pelayanan publik, eksternal kontrol selain dari Ombudsman diatur UU, kontrol masyarakat dibuka sampai pengaduan ke pimpinan penyelenggara dan pengadilan!"
"Dari sisi lain, masih satu semangat dengan UU Pelayanan Publik, hadir UU Keterbukaan Informasi dan Komisi Informasi Publik, yang orientasinya juga mewujudkan proses pelayanan publik transparan sebagai amanat konstitusi untuk melaksanakan kewajiban negara melayani rakyat memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya!" sambut Amir. "Keterbukaan ditempatkan strategis untuk lebih cepat terwujudnya pelayanan publik yang prima, mengejar ketertinggalan Indonesia dalam MDG's dengan IPM ranking 111, di bawah Palestina—110."
"Indonesia memang harus ngebut membenahi pelayanan publik yang terbengkalai 20 tahun dalam program MSG's 1990-2015, sehingga jumlah absolut warga di bawah garis kemiskinan justru bertambah!" tegas Umar. "Pada 1990 dengan garis kemiskinan 1 dolar AS per hari, jumlahnya 27,2 juta jiwa (15,1% dari penduduk), 2010 dengan garis kemiskinan lebih rendah, 72 sen dolar AS per hari (Rp192 ribu/bulan) jadi 31,2 juta jiwa (meski persentasenya turun jadi 13,33%)."
"Itu terjadi karena pelayanan publik yang buruk menciptakan kemiskinan struktural, penguasa menindas dan mengisap rakyatnya, majikan menindas dan mengisap buruhnya, segala bentuk patron mengisap kliennya!" timpal Amir. "Hal itu lebih buruk terjadi justru di era otonomi daerah, eksekutif, dan legislatif berkonspirasi memeras rakyat dengan meredusir puluhan jenis pungutan retribusi dan pajak daerah baru sehingga nyaris setiap langkah kegiatan rakyat terjaring kutipan, 'darah perekonomian rakyat' jadi semakin kering kerontang terhisap! Padahal, pada era sama curahan dana dari pusat jauh berlimpah-limpah dari era sebelumnya! Kontroversi inilah yang harus diatasi dengan pelayanan publik yang baik agar target MDG's tercapai pada 2015!"
"Target MDG's itu diharapkan bisa tercapai, jika pacuan perbaikan pelayanan publik di seluruh negeri berhasil finis mewujudkan asas terakhir, prestise!" tegas Umar. "Prestise itu suatu kondisi lembaga pelayanan terpadu dan pelayanan publik secara komprehensif memiliki integritas dan kredibilitas yang bergengsi! Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas kinerjanya optimal!"
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Senin, 17 Januari 2011
Pelayanan Publik Terpadu Pemprov! (3-Habis)
Label:
MDG's,
pelayanan public,
UU
Langganan:
Posting Komentar
1 komentar:
Blog dan artikelnya bagus, komentar juga ya di blog saya www.when-who-what.com
Posting Komentar