Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemaksaan Tidak Berusia Panjang!


"KOK jadi termenung melulu?" tanya Umar.

"Memikirkan keponakan yang di Dipasena!" jawab Amir. "Selama revitalisasi tambak ia sudah dua kali panen! Sisa hasil usaha—SHU—panen kedua mereka siapkan untuk membayar anaknya masuk perguruan tinggi di Bandar Lampung, atau kalau bisa malah ke Jakarta! Ternyata SHU itu dibekukan oleh perusahaan inti yang menghentikan kegiatan usaha tambaknya!"

"Kasihan ponakanmu!" timpal Umar. "Dengan penghentian kegiatan perusahaan inti, sekalian juga dihentikan jaminan biaya hidup dan natura bulanan plasma, serta listrik di seluruh area pertambakan itu dimatikan! Jadi, jangankan membayar uang masuk kuliah anak, makan dan penghidupan sehari-hari mereka saja terancam!"

"Itu yang tak habis kupikirkan dari tadi!" tegas Amir. "Jadi begitu lagi, padahal penderitaan satu dekade petambak plasma di situ sudah berakhir dengan revitalisasi yang sudah berjalan baik, seperti dilaporkan Metro-TV baru-baru ini! Apa pemerintah tak melihat hal positif itu, sehingga tak mengayomi dan malah membiarkan warga kembali terancam derita berkepanjangan!"


"Tak mesti berkepanjangan!" timpal Umar. "Sebab, penghentian kegiatan perusahaan itu berpangkal dari pemaksaan kehendak sebuah organisasi massa—ormas! Dan pemaksaan, di negara hukum lazim tak berusia panjang! Sekalipun orang yang terkena pemaksaan itu mengalah tak mau ribut-ribut, hukum tak akan membiarkan pemaksaan terjadi berkepanjangan—apalagi merugikan kepentingan umum yang luas, seperti penghentian kegiatan usaha itu! Kecuali negara ini telah berganti dari negara hukum jadi negara preman!"

"Belum berganti! Masih tetap negara hukum!" tegas Amir. "Karena itu, sejalan keberadaan ormas yang demi hukum dijamin konstitusi, maka ormas itu pun wajib mematuhi hukum! Sehingga jika pemaksaan yang melanggar hukum dilanjutkan, percayalah tak selamanya hukum tertidur!"

"Apalagi kalau pemaksaan oleh ormas itu secara legal-formal menurut hukum sama sekali tak ada dasarnya, semisal putusan pengadilan, atau notariat serah-terima pembelian perusahaan secara eksplisit mencantumkan kewajiban pada Ormas tersebut!" timpal Umar. "Karena itu, selain tak selamanya hukum tertidur, tak selamanya pula tindakan yang salah dimenangkan—dalam cerita opera sabun sekalipun!"

"Kalau begitu ponakan kusuruh bersabar, semoga lebih cepat normal kembali!" sambut Amir. "Terpenting kalau ada yang mengajak melakukan hal yang salah jangan ikutan, karena justru memperlambat penyelesaian!" ***


0 komentar: