Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana!


"PP—Peraturan Pemerintah—No. 25/2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba meringankan status para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menjadi korban sehingga tak lagi dipidana!" ujar Umar.

"Nantinya pengguna sabu-sabu di bawah satu gram sampai tertangkap yang kedua—sesuai dengan bunyi PP—hanya dikenai wajib lapor ke lembaga medis dari puskesmas sampai rumah sakit untuk memastikan tak memakai narkoba lagi!"

"Kalau tertangkap yang ketiga?" potong Amir.

"Dia masuk panti rehabilitasi, tapi tempatnya dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sehingga ia tidak bebas meski statusnya bukan terpidana, melainkan pesakitan yang dirawat!" jelas Umar. "Berapa lama dia dalam panti rehabilitasi itu, tergantung putusan hakim!"

"Apa bedanya terpidana dengan pesakitan kalau tempatnya sama-sama di LP!" tukas Amir.


"Maka itu, jangan sampai tertangkap tiga kali menggunakan narkoba!" jawab Umar. "Kalau sudah dua kali tertangkap menggunakan narkoba masih mengulangi juga, jelas masuk panti rehabilitasi yang tak bebas itu bisa disebut sebagai pilihan sendiri!"

"Begitu pun tetap lebih ringan dibanding sebagai terpidana bagi pemakai narkoba seperti selama ini!" timpal Amir. "Karena itu, aku mencemaskan keringanan hukuman terhadap pengguna ini bisa membuat berkurangnya rasa takut kaum remaja mendekati narkoba untuk coba-coba! Artinya, PP 25/2011 ini justru membuat kelonggaran dalam pengekangan terhadap pengaruh narkoba!"

"Tapi PP itu justru menyesuaikan dengan standar universal untuk perlakuan yang manusiawi, di mana pemakai itu cuma korban sedang sebagai penjahatnya adalah pengedarnya!" jelas Umar.

"Selain itu, batasan satu gram itu terlalu banyak, karena jumlah itu sama dengan 1.000 miligram! Padahal, terkait dengan obat-obatan syaraf, dosis sampai lima miligram saja sudah cukup keras!" tambah Amir. "Jika satu gram itu dibagikan untuk seratus orang, dalam waktu singkat bisa menjadikan mereka sebagai barisan pencandu baru! Itulah ancaman paling mengerikan dari pelonggaran ketentuan hukum buat pengguna narkoba!"

"Tapi apa hendak dikata, apalagi PP itu bahkan dibanggakan karena menempatkan bangsa kita sejajar dengan bangsa-bangsa maju dalam praktek hak-hak asasi manusia!" tegas Umar.

"Kaum muda mereka rusak tak masalah, negaranya sudah maju!" entak Amir. "Sedang kita, kaum muda rusak negaranya makin terbelakang!" ***


0 komentar: