Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Taat Pajak, Wajib Jaga Sumbernya!


"AYAH Budi kaya, ya?" tukas Ujang. "Rumahnya besar!"

"Ayahnya pejabat, gajinya besar!" jawab ibu.

"Uang untuk gajinya dari mana?" kejar Ujang.

"Uang negara, dari rakyat yang taat membayar pajak!" jawab ibu. "Juga dapat gaji dari pajak anggota DPR/DPRD, PNS, polisi, militer, jaksa, hakim, guru negeri!"

"Jadi, ibu yang guru sekolah swasta?" tanya Ujang.

"Sebaliknya, setiap membeli barang kena pajak!" ujar ibu. "Setiap produk industri oleh produsen selaku wajib pungut (wapu) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari harga yang dibayar konsumen! Jadi, jika produksi banyak, harga tinggi, hasil pajaknya besar!"

"Jadi kalau produksi dihalangi, seperti industri udang di berita koran, sumber pajak terganggu jadi tak ada penerimaan!" tukas Ujang.


"Itu dia! Selain orang bijak taat pajak, semboyan itu harus dilengkapi taat pajak wajib jaga sumbernya!" sambut ibu. "Kalau sumber pajak terganggu dibiarkan, gangguan meluas negara tak bisa bayar gaji pejabat!"

"Apa mengganggu sumber penerimaan pajak itu bukan kejahatan?" kejar Ujang.

"Kejahatan serius!" tegas ibu. "Contohnya pajak industri udang yang terganggu produksinya itu! Jika total produksi 7.000 plasma sekali panen (120 hari) Rp2,1 triliun, PPN-nya 10% saja Rp210 miliar! Tambah beraneka pajak penghasilan (PPh 21 sampai 25) yang totalnya bisa lebih 10% lagi, total pajak sekali panen bisa lebih Rp400 miliar! Pemasukan pajak sebesar itulah yang terganggu! Apalagi jika kerja plasma baik dan kondusif, setahun bisa panen tiga kali! Pajak-pajak yang dikutip pusat itu dikembalikan ke daerah dalam berbagai bentuk, DAU, DAK, Dekon, perimbangan pusat daerah, daftar isian proyek dan sebagainya!"

"Banyak sekali pajak yang terganggu!" entak Ujang. "Kok ada anggota DPRD di koran bilang perusahaan itu tak punya uang, harus di-bailout!"

"Mungkin DPRD dapat masukan keliru!" timpal ibu. "Di-bailout uang dari mana? Sekali panen saja setara APBD Provinsi Lampung satu tahun, apa DPRD mau tak gajian? Sebaliknya, justru perusahaan itu yang telah melunasi pada PPA (Perusahaan Pengelola Aset eks BLBI) semua kewajiban pemilik lama perusahaan itu yang dulu di-bailout dengan uang negara! Artinya, kewajiban perusahaan itu pada PPA Rp0,00!"

"Berarti sudah jadi perusahaan swasta murni, tak ada lagi aset negara di dalamnya, pihak mana pun tak bisa memaksakan investor baru!" tegas Ujang. "Perjanjian kerja sama (PKS) inti dengan orang per orang plasma pun jadi hubungan bisnis setara, tak boleh orang lain mencampurinya!"

"PKS itu basis produksi, sumber dasar pajak negara!" timpal ibu. "Jadi, taat pajak, jaga sumbernya!" ***


0 komentar: