Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Akhirnya, Satono Dinonaktifkan!


"MENDAGRI Gamawan Fauzi menonaktifkan Satono dari jabatan bupati Lampung Timur mulai 26 Mei 2011 dan menetapkan Wakil Bupati Erwin Arifin sebagai pelaksana tugas (plt.) bupati!" ujar Umar. "SK Mendagri itu dibacakan Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung Peturun, disaksikan Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said dan DPRD Lampung Timur serta para pejabat di Sukadana!"

"Untuk itu para pendukung dan pemilih Satono wajar dipermaklumkan, dengan penonaktifan itu meski sementara tidak duduk dan bekerja di kursi jabatan bupati, Satono secara legal formal tetap sebagai bupati kepala daerah yang sah Lampung Timur!" sambut Amir. "Itu berlaku sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Satono! Artinya, jika MA memutus bebas, Satono berhak kembali duduk ke kursi jabatan bupati! Lain hal jika MA memutus Satono bersalah, harus dengan lapang dada menerima!"

"Harapan pendukung Satono tentu idola mereka divonis bebas!" tukas Umar. "Hal itu bukan mustahil karena hakim Pengadilan Negeri sama pernah menjatuhkan vonis demikian pada putusan sela dalam kasus Satono!"


"Meski harapan utamanya demikian, jika nanti putusannya berbeda, pendukung Satono harus siap mental menerima kenyataan!" timpal Amir. "Menerima kenyataan bahwa para pendukung dan pemilih itu sendiri manusia hingga bisa saja salah dalam memilih! Atau kenyataan Satono juga manusia sehingga tak luput dari kesalahan!"

"Tapi kenapa kau tadi memilih bicara ke arah pendukung dan pemilih Satono?" entak Umar. "Tak kalah penting barisan lawan politiknya diberi pencerahan yang sama, agar tak bertindak secara berlebihan hingga justru bisa mencemari proses hukum! Misal, hakim yang dibutuhkan berpikir dalam suasana bebas dan merdeka untuk mempertimbangkan putusannya semata berdasar fakta-fakta hukum di persidangan, tak harus diintimidasi dan diacungi berbagai ancaman!"

"Pemahaman tentang sistem peradilan bebas masih perlu disosialisasikan dalam masyarakat, sehingga pressure massa tak mengganggu hakim dalam mengambil putusan!" sambut Amir. "Tapi hal demikian bukan cuma dilakukan orang-orang kampung di daerah kita! Di Jakarta, bahkan di MA saat sidang kasus Akbar Tanjung, dua kelompok massa saling menekan pelaksanaan sidang dari luar gedung! Karena itu, sosialisasi pada pihak pro dan kontra diperlukan agar sistem peradilan bebas semakin dipahami semua warga!" ***

1 komentar:

1 Juni 2011 pukul 22.21 sigermas mengatakan...

yah... mana yg bener pusing ruwet...

butuh bantuan pembuatan web..!!! pertama di lampung...
http://www.sigerhost.com
untuk umkm, bisnis rumahan,souvenir khas lampung