Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Awas, Nazaruddin Bisa Terbunuh!

"MESKIPUN Presiden SBY sejak dapat berita Nazaruddin tertangkap sudah wanti-wanti agar menjaga keselamatan tersangka korupsi itu, tak urung Abdullah Hehamahua, ketua Komite Etik KPK, tetap khawatir Nazaruddin bisa terbunuh!" ujar Umar. "Kekhawatiran itu beralasan, lebih-lebih dalam sidang Pengadilan Tipikor kasus suap wisma atlet atas tersangka Mindo Rosalina Manulang, saksi Yulianis (untuk keselamatan jiwanya hakim menutup wajahnya dengan cadar) yang secara tegas menyebut nama-nama anggota DPR yang dia antari uang atas perintah Mindo!"
"Dan nama-nama yang disebut Yulianis itu sama dengan yang disebut Nazaruddin di siaran televisi maupun rekaman Skype!" timpal Amir.

"Hal yang menarik di sidang itu, hakim juga melakukan langkah penyelamatan jiwa saksi dalam kasus yang menempatkan Nazaruddin sebagai salah satu tersangka! Artinya, dilihat dari perspektif penegak hukum, kasus ini berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa tokoh-tokoh yang terkait!"

"Kekhawatiran, termasuk wanti-wanti Presiden itu, justru dilatarbelakangi oleh keinginan hukum ditegakkan sesuai fakta-fakta secara apa adanya!" tegas Umar. "Hukum harus ditegakkan sesuai kebenaran fakta-fakta kejadiannya, agar keadilan hukum hadir seperti harapan masyarakat! Apa atau berapa pun harga yang harus dibayar! Untuk itu, segala yang mungkin menghalangi proses hukum berjalan sesuai kebenaran fakta-faktanya, seperti pembunuhan terhadap tokoh-tokoh terkait harus diantisipasi secara cepat-tepat!"

"Kita kan punya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kenapa Yulianis sebagai saksi kunci (yang keterangannya sebenarnya memberatkan rekan sekantornya, Mindo, selaku penyuap) oleh hakim malah cuma dilindungi cadar dan bukan diserahkan ke LPSK?" tukas Amir. "Padahal, lazim di negeri yang punya LPSK, perintah perlindungan dari hakim ke LPSK wajib dipatuhi! Ini penting bagi Nazaruddin yang posisinya sebagai tersangka tak berhak dilindungi LPSK!"

"Itu yang harus diatasi dengan langkah advanced, bahwa dalam keseluruhan kasus suap wisma atlet Nazaruddin tak hanya sebagai tersangka, tapi juga sebagai saksi kunci—terutama pada nama-nama yang ia sebutkan keterlibatannya!" potong Umar. "Kalau KPK kritis menggarap rangkaian suap dalam kasus tersebut, tak terbatas pada tiga tersangka yang tertangkap tangan, posisi Nazaruddin sebagai saksi kunci seharusnya bisa lebih cepat ditetapkan! Yang dikhawatirkan, seperti halnya oleh Hehamahua, lari peluru lebih cepat dari antisipasi perlindungannya!" ***

0 komentar: