Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Laporkan Koruptor ke 'Call Center' KPK!

"KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi—bekerja sama dengan 10 operator seluler, Senin (16-7), membuka call center (pusat pengaduan) untuk melaporkan koruptor lewat nomor telepon 1575," ujar Umar. "Identitas pelapor dirahasiakan KPK yang membuka dua jenis layanan, laporan biasa dan whistleblower! Hal penting dalam laporan ke KPK adalah nomor telepon terduga koruptor, agar bisa disadap untuk dilacak koneksi dan kegiatan korupsinya! Sejak KPK lahir, penangkapan koruptor dari hasil penyadapan telepon memang cukup signifikan!" "Salah satunya penyadapan terhadap Anggrah Surya, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, yang akhir pekan lalu tertangkap menerima suap Rp300 juta tunai dari pegawai swasta!" timpal Amir. 

"Dengan dibukanya call center, warga yang oleh koruptor semula dianggap bermata kayu—meski melihatnya terang-terangan korupsi tak bisa berbuat 'apa-apa'—kini menjadi 'apa-apa'! Konon lagi rakyat yang selama ini amat geram pada tingkah koruptor, call center bisa menjadi sarana mereka berpartisipasi memberantas korupsi!" "Justru itu intinya! Call center bisa menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan rakyat!" tegas Umar. "Kalau benar-benar bisa menjadi gerakan rakyat, kekuatan rakyat dalam demokrasi juga bangkit sebagai mesin pembersih dari korupsi! Kebangkitan kekuatan rakyat sedemikian bisa mereduksi peran politisi wakil-wakil rakyat, karena dengan begitu bahkan kekuatan rakyat bisa membersihkan wakil-wakilnya yang kotor!" "Pantas pembukaan call center ditanggapi kalangan DPR dengan rencana merevisi Undang-Undang tentang KPK untuk mengurangi kewenangan KPK dalam sadap-menyadap telepon!" sambut Amir. 

"Tapi gelisahnya kalangan DPR pada KPK wajar, karena semakin banyak anggota DPR menjadi pesakitan KPK! Bisa jadi ada anggota DPR cemas teleponnya disadap dan dapat giliran pakai seragam tahanan KPK!" "Dari semua itu, yang harus diberi prioritas dalam gerakan rakyat memberantas korupsi adalah pengaduan dari whistleblower!" tegas Umar. "Karena whistleblower merupakan bagian dari suatu konspirasi korupsi, pembuktiannya bisa lebih efektif! Masalahnya, selama ini posisi whistleblower kurang dilindungi dan diarahkan untuk terbongkarnya suatu konspirasi korupsi, malah dipojokkan agar tak bisa buka mulut membongkar jaringan di mana dia menjadi bagiannya! Contohnya, kasus sang whistleblower Susno Duadji!" "Sebagai pengalaman bangsa memberantas korupsi, kasus-kasus penindakan korupsi yang mengecewakan rakyat itu akan jadi guru yang bijaksana!" timpal Amir. "Berkat pengalaman itu, kelicikan koruptor ke depan akan kandas di partisipasi rakyat memberantas korupsi!" ***

1 komentar:

26 Agustus 2013 pukul 14.26 Anonim mengatakan...


Kami sebagai rakyat kbecil ,merasa bangga atas gebrakan KPK selama ini
,cuma kok di Jkt saja ,apakah didaerah tidak ada koruptor atau bersih bersih semuanya, coba kembangkan sayap nya dikit ke kota Lhoksumawe alias julukan dulu petro dollar,banyak yg kami liat orang orang kaya mndadak