Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Menteri Super dalam RUU Perguruan Tinggi!

"MENYUSUL pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (UU-BHMN) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terlalu liberal dan komersialnya pendidikan di perguruan tinggi, RUU penggantinya pun dipersiapkan baik oleh pemerintah maupun usul inisiatif DPR!" ujar Umar. "Beranekanya RUU hingga semula bernama RUU Perguruan Tinggi diganti menjadi RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT), kini mendekati pengesahan oleh DPR dengan naskah yang disebut Kompas (5-7) versi 26 Juni 2012, yang di dalamnya memunculkan menteri super!" "Menteri super bagaimana?" potong Amir. "Disebut menteri super karena banyak dimensi dalam tridarma yang secara universal merupakan otonomi perguruan tinggi, lewat RUU itu diserahkan pengaturannya pada menteri!" tegas Umar. "Contohnya Pasal 48 tentang penelitian dan pengabdian masyarakat pengaturannya diserahkan ke menteri! Bahkan bidang akademik juga diacak, seperti Pasal 34, kurikulum ditetapkan menteri! Lalu Pasal 10, rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi ditetapkan menteri! Bahkan Pasal 17, sistem pendidikan doktor terapan dan gelar doktor terapan ditetapkan dengan peraturan menteri!" "Wow, keren! Itu lebih dari kooptasi fungsi perguruan tinggi, malah mengambil alih tugas para guru besar!" sambut Amir. "Model itu dipilih mungkin untuk membalik realitas dari kecenderungan terlalu liberal yang dijadikan alasan pembatalan UU BHMN oleh MK! Jadi tak kepalang, agar tak liberal lagi berbagai fungsi akademik perguruan tinggi jadi digarap oleh menteri!"

"Lucunya di bidang nonakademik yang sebenarnya merupakan poin penting pada putusan MK membatalkan UU BHMN, komersialisasi, justru nyaris tak berubah!" tukas Umar. "Contohnya pada Pasal 66 Ayat (3), 'Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan, a. organisasi. b. keuangan. c. kemahasiswaan. d. ketenagaan, dan e. sarana prasarana.' Otonomi dalam pengelolaan keuangan itu dicemaskan banyak pihak kembalinya komersialisasi biaya pendidikan hingga tak terjangkau warga tak mampu! Hal itu pada PTN mengisyaratkan pemerintah ingin lepas tangan terhadap biaya pendidikan sesuai kebutuhannya, padahal itu merupakan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai perintah konstitusi!" "Memang lucu, kalau di bidang akademik campur tangan pemerintah dibuat merasuk ke jantung proses pendidikan, di bidang nonakademik dilepas tetap liberalistik dan komersial seperti yang telah dibatalkan MK!" timpal Amir. "Tampak, RUU PT terakhir itu tak jelas arahnya!" ***

0 komentar: