Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kongkalikong ‘Ngebangkong’!

"DIPO Alam, sekretaris kabinet, melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kongkalikong pejabat tiga kementerian dengan anggota DPR!" ujar Umar. "Kongkalikong itu persekongkolan atau kesepakatan terselubung untuk memuluskan penggelembungan nilai proyek yang diajukan kementerian dalam pembahasannya di DPR!"  

"Prakteknya jadi seperti kodok hijau besar saat menyanyi, lehernya digelembungkan!" timpal Amir. "Kodok jenis itu disebut bangkong—pedagang pengumpul tangkapannya dijuluki juragan bangkong—hingga penggelembungan nilai proyek juga bisa disebut ngebangkong! Tak pelak lagi, kasus ini jadi amat tepat disebut kongkalikong ngebangkong!"

"Sayangnya, baik Dipo Alam maupun KPK belum menyebut tiga kementerian yang dilaporkan!" tegas Umar. "Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya menyebut, salah satu kementerian yang dilaporkan memang sedang diincar KPK!" "Tapi laporan Dipo itu memperkuat tudingan terpidana kasus korupsi mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati soal banyaknya anggota DPR yang bermain proyek!" tukas Amir. 

"Juga jadi justifikasi atas ungkapan Nazaruddin dan staf-staf perusahaannya mengenai persekongkolan antara pejabat kementerian, anggota DPR, dan pengusaha pelaksana proyeknya!" "Dari kasus-kasus korupsi yang telah diputus pengadilan maupun sedang diadili diketahui, dalam kongkalikong pejabat kementerian dan anggota DPR itu, besar sekali peran pengusaha pelaksana proyek sebagai pengatur pembagian dana hasil penggelembungan!" tegas Umar. 

"Dengan modus demikian, pejabat kementerian dan anggota DPR memang tampak 'bersih', tak ada kaitan dengan pencairan dana proyek! Dicari ke mana pun buktinya tak ada, karena yang mencairkan dana pengusaha pelaksana proyek! Apalagi kalau penyerahan dananya setelah ada kepastian penggelembungan berhasil dilakukan! Karena itu, dalam banyak kasus KPK hanya bisa membuktikan lewat penyadapan telepon kemudian menjebak saat penyerahan uang! Atau belakangan lewat aliran dana menurut laporan PPATK, meski KPK tak mudah dalam menyiapkan bukti fisiknya!" 

 "Untuk itu, apa pun motif Dipo Alam melapor ke KPK, aspek positifnya pada pemberantasan korupsi tak bisa dibantah!" timpal Amir. "Kian banyak yang datang memberi masukan ke KPK, kian banyak pula korupsi bisa dibongkar!" ***

0 komentar: