"HUKUM harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh!" ujar Umar. "Prinsip itu agaknya yang dipakai Polri untuk mengusut pembunuhan, perusakan, dan penjarahan dalam bentrok massa 27—29 Oktober di Way Panji, Lamsel!"
"Tapi, bagaimana dengan perjanjian damai warga Desa Agom dan Balinuraga?" tanya Amir. "Butir 8 perjanjian itu berbunyi, atas insiden bentrok 27—29 Oktober 2012 kedua pihak sepakat tidak melakukan tuntutan hukum."
"Sepanjang tindakan polisi itu tidak didasarkan pada pengaduan, gugatan, atau tuntutan dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, tindakan Polri secara formal tak ada relevansi atau kaitannya dengan bunyi kesepakatan dalam perjanjian damai mereka!" jawab Umar.
"Bahkan kalau dalam perjanjian itu disepakati aparat hukum tak boleh mengusut kasus itu, butir itu bisa batal demi hukum karena bertentangan dengan fungsi dan peran Polri yang diatur UU!"
"Perjanjian itu dibuat oleh tokoh-tokoh adat, dengan sendirinya berdasar hukum adat!" kilah Amir. "Banyak kasus setelah ditegaskan telah diselesaikan hukum adat, polisi menghentikan proses hukumnya! Semisal kasus melarikan dan mencemarkan anak gadis, yang sering berakhir dengan penyelesaian adat kawin lari! Artinya, jika polisi mengusut kasus bentrok itu dan tidak mengakui kesepakatan yang dibuat tokoh adat, polisi tak konsisten dalam pengakuan terhadap eksistensi hukum adat!"
"Mungkin tingkat maslahat dan mudaratnya yang jadi pertimbangan Polri!" tegas Umar. "Jika kasus melarikan gadis telah diselesaikan secara hukum adat dengan pernikahan, tentu penghentian kasusnya membawa maslahat—kebaikan bagi kedua keluarga jadi besanan! Sementara dalam kasus bentrokan, Polri menemukan adanya kasus pembunuhan, perusakan, dan penjarahan, kasusnya bisa menyisakan mudarat kalau tak diusut tuntas! Mudaratnya, pembunuhan dan perusakan dengan pengerahan massa bisa jadi modus untuk pengulangan atau peniruan tindakan serupa di masa depan!
Jadi, semua pelakunya harus dituntut tanggung jawabnya sebagai proses pembelajaran lewat penjeraan!"
"Tapi, untuk itu, Polri perlu menjelaskan kepada masyarakat!" timpal Amir. "Agar tak salah tafsir, seolah Polri merendahkan hukum adat!" ***
0 komentar:
Posting Komentar