Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mafia Merasuk ke Istana?

“KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menduga mafia telah merasuk ke lembaga-lembaga tinggi negara sampai Istana Presiden, sehingga grasi (pengampunan hukuman) dari Presiden bisa dikeluarkan buat terpidana mati kasus narkoba Meirika Pranola alias Ola!” ujar Umar. 

“Belum lama grasi Presiden itu keluar, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MK, kurir Ola menyeludupkan narkoba dari Kuala Lumpur ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung!” “Menteri Muda Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan di televisi, alasan pemberian grasi itu antara lain semakin sedikit negara yang masih memberlakukan hukuman mati!” timpal Amir.

“Tapi pernyataan Denny itu dituding hanya sebagai dalih mengelak dari kesalahan fatal kementeriannya yang memberi rekomendasi grasi kepada Presiden! Karena, hukuman mati masih menjadi hukum formal di Indonesia. Kalau mau di ubah, harus berdasar kesepakatan nasional dengan mengganti UU-nya, bukan dengan menyelipkan selera pribadi seperti itu!” 

“Demikian pula dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang menuduh Mahfud M.D. hanya mencari popularitas dengan sinyalemennya mafia telah merasuk ke Istana itu, cuma menunjukkan tidak sterilnya sistem administrasi pemerintahan!” tukas Umar. “Sistem pemerintahan yang baik tak memberi peluang sedikit pun pada usaha-usaha orang mencari popularitas lewat kelemahan pemerintahan!” “Memelas sekali pemerintahan yang menteri-menterinya cuma pintar berkilah, silat lidah, kian kemari untuk menutupi kelemahannya begitu!” ujar Amir. 

“Padahal, sinyalemen Mahfud itu masalah serius yang amat buruk akibatnya pada kehidupan bernegara-bangsa! Bayangkan kalau lembaga-lembaga tinggi negara tanpa kecuali lembaga kepresidenan sudah dikuasai oleh jaringan mafia!” “Karena itu, para petinggi negara utamanya Presiden tak layak meremehkan sinyalemen itu, apalagi sekadar menudingnya ocehan mencari popularitas!” tegas Umar. “Sebuah tim pencari fakta untuk itu pantas dibentuk untuk membuktikan sinyalemen itu tidak benar! Sebaliknya, kalau ditemukan fakta yang mendukung kebenaran sinyalemen itu, semua elemennya di lembaga tinggi negara harus dibersihkan tuntas!” ***

0 komentar: