Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kebocoran BBM Subsidi!

"KEBOCORAN bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke usaha pertambangan dan perkebunan tak diragukan terjadi, karena Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12/2012 tentang Pengendalian BBM memang belum dijalankan semestinya di Lampung!" ujar Umar. 

"Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi belum selesai mendata kendaraan milik perusahaan yang terlarang pakai BBM subsidi! Akibatnya, aturan yang harus berlaku sejak 1 September 2012 itu tak bisa jalan!"

"Lambatnya proses pendataan kendaraan milik perusahaan pertambangan dan perkebunan itu tak sepenuhnya bisa disalahkan pada kedua dinas itu!" timpal Amir. "Karena implementasi peraturan tersebut di Lampung tak mudah! Cek sendiri di antrean truk pengangkut TBS sawit di depan pabrik, atau truk batu bara! Tak satu pun truk itu milik perusahaan! Umumnya truk bebas yang cari muatan, hari itu dapat muatan batu bara atau sawit, mereka angkut!" 

"Dan truk mereka tak bisa begitu saja diberi label tanda tak boleh mengisi BBM subsidi, karena nama pemilik truknya di STNK tak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan!" tegas Umar. "Apalagi, lain hari truk itu mengangkut tanah, pasir, atau malah hasil bumi ke Jawa!" "Di lain pihak, perusahaan perkebunan besar—yang benar-benar besar—di Lampung secara umum punya stasiun pompa bensin sendiri (SPBS) dalam lingkungan perusahaannya, yang diisi oleh mobil tangki berlabel BBM industri, berarti nonsubsidi!" tukas Amir. 

"Perusahaan yang punya SPBS itu menggunakan BBM bukan cuma untuk transportasi, melainkan juga untuk pembangkit listrik dan pabriknya! Sehingga, meski kuantitasnya besar, penggunaan BBM-nya terukur hingga lebih mudah dikontrol!" "Model SPBS itu mungkin yang harus didorong untuk dikembangkan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya pada perusahaan-perusahaan yang belum memilikinya!" tegas Umar. 

"Dengan model itu mudah menyuplai dan mengontrolnya! Tapi model itu kan masih impian! Sebelum itu terwujud, Distamben dan Disbun jangan terlalu lelet dalam mendata dan memberi tanda (stiker) kendaraan terlarang memakai BBM subsidi—dimulai dari kendaraan yang STNK-nya jelas milik perusahaan!" ***

0 komentar: