"PEMBANGUNAN kota baru di kawasan PTPN 7 Perkebunan Bergen, atau Jati Agung Lampung Selatan, kayaknya butuh komitmen baru di kalangan pimpinan dan politisi!" ujar Umar. "Betapa, meski sudah heboh pemberitaannya, bukan saja Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum proyeknya belum selesai, malah konversi lahan register untuk pengganti lahan PTPN 7 belum jelas juntrungnya!"
"Kata politisi DPRD Lampung, penyiapan Perda kota baru menunggu selesai konversi lahan penggantinya!" timpal Amir.
"Terbalik!" tukas Umar. "Tanpa ada Perda yang memastikan penggunaan tanah register yang dikonversi, apa dasar Kementerian Kehutanan melepaskan hak atas tanah negara? Tak cukup hanya 'berdasar keinginan Bapak Anu untuk ini-itu' sebagai dasar pelepasan hak atas tanah negara dari register! Malah, semua pekerjaan yang telah dilakukan di areal kota baru--seperti pembangunan jalan--bisa menyalahi ketentuan anggaran jika tak disiapkan Perdanya!"
"Kalau begitu kau benar, perlu komitmen baru buat pembangunan kota baru hingga tak perlu bersitegang mana lebih dahulu ayam dan telur, Perda atau konversi lahan pengganti lebih dahulu!" sambut Amir.
"Perda sebagai payung hukum semua hal terkait kota baru, menjadi salah satu komitmen baru yang diperlukan! Karena, semua harus berjalan di atas dasar hukum, dalam hal ini Perda, tak lagi memadai hanya didasarkan pada keinginan pejabat tertentu, kota baru--setidaknya kantor Sekprov--sudah bisa ditempati 2014,sebagai legasi gubernur di akhir masa jabatannya!"
"Target waktu penyelesaian tahap pertama proyek kota baru itu harus ditetapkan sebagai komitmen baru tersebut!" tegas Umar. "Tanpa itu, sekarang saja gubernur masih aktif ada pihak yang berkelit dari penyelesaian sesuai jadwal tahapan proyeknya!
Jika pada akhir masa jabatan gubernur bangunan tahap pertama belum ditempati, jangan disalahkan kalau nantinya lahan kota baru diduduki perambah dan pemerintah negara tak mampu mengusir mereka seperti di Register 45!"
"Dengan spirit dan cara kerja penanganan kota baru seperti sebelum ada komitmen baru, hal-hal yang menjadi kendala penyelesaian kota baru sesuai jadwal bisa muncul belakangan!" timpal Amir. "Tanpa komitmen baru itu, harus siap mental melihat kawasan kota baru menjadi 'caravan' gubuk perambah!" ***
0 komentar:
Posting Komentar