"SIAPA orang paling cepat dan tahan lama lari di dunia?" tanya Cucu.
"Sudjiono Timan!" jawab Kakek. "Dikejar pakai pesawat atau apa pun bertahun-tahun ia tak pernah tersusul! Sedang Nazaruddin, yang lari dengan pesawat carteran keliling bumi lewat Atlantik, sampai Bogota sudah tertangkap!"
"Maksud Kakek lari dari kejaran polisi?" timpal Cucu. "Maksudku lari untuk olahraga prestasi guna meraih medali atau piala!"
"Medali atau piala kecil nilainya!" tukas Kakek.
"Sedang hadiah yang didapat Timan sebagai pelari tercepat dan terlama tak tersusul itu, nilainya sampai Rp1,2 triliun!"
"Siapa yang memberinya hadiah sebanyak itu?" kejar Cucu.
"Tentu saja yang mulia para hakim agung pada putusan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi yang membebaskan Timan dari kewajiban membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dan hukuman 15 tahun penjara putusan kasasi MA 3 Desember 2004!" jawab Kakek.
"Timan dihukum MA karena korupsi di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun!"
"Kalau begitu dia memang hebat, Kek!" tukas Cucu. "Sesama hakim agung di MA, putusannya bisa dia buat berbeda antara di tingkat kasasi dan tingkat PK!
Dan semua itu terjadi tanpa kehadiran dirinya yang berstatus buron! Padahal buron menghindari proses pengadilan itu saja merupakan penghinaan terhadap pengadilan—contempt of court! Dalam posisi itu saja dia bisa mendapat hadiah sebesar itu! Jadi Kakek benar, kalau mau belajar lari paling tepat pada Sudjiono Timan!"
"Dahsyatnya, Timan bisa menginspirasi para hakim agung—Suhadi, Andi Samsan Nganro, dan dua hakim agung ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief bisa menemukan dalil baru dalam hukum yang bisa dijadikan dasar membebaskan dirinya!" timpal kakek.
"Hanya seorang hakim agung anggota majelis pada kasus itu, Sri Murwahyuni, yang menolak PK Timan! Dengan adanya penolakan dari salah satu hakim agung itu, berarti putusan itu masih bisa diperdebatkan!"
"Diperdebatkan seseru apa pun, putusan atas Timan sudah final!" tegas Cucu.
"Masih sukar dilakukan langkah PK atas PK! Sudjiono Timan pun aman!" ***
0 komentar:
Posting Komentar