Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR Tolak 3 Calon Hakim Agung!

"DPR—Dewan Perwakilan Rakyat—menolak semua dari tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa!" ujar Umar. "Hal itu dilakukan Komisi III DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah istilah kewenangan DPR dari memilih menjadi menyetujui atau menolak calon hakim agung yang diajukan KY! Ketiganya, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Wakil Ketua PT Palu Maria Anna Samiyati, dan Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, ditolak lewat voting 48 anggota Komisi III DPR." (Kompas, 5/2) "Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea mengatakan terbukti dalam uji kepatutan dan kelayakan, hasilnya mengecewakan!" kata Amir. "Seluruhnya mengecewakan, kualitas, kompetensi, dan kasus yang pernah ditangani sebelumnya!" (Koran Tempo, 5/1) "Komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrohman Syahuri, menyatakan KY menghormati putusan DPR.

Otoritas DPR untuk menilai ketiga calon hakim agung tersebut," ujar Umar. "Namun, menurut dia, ketiga calon itu sosok terbaik yang ditemukan setelah melalui ujian yang berat dan ketat oleh KY serta tim penguji yang dibentuk KY. Tiga orang itu menyisihkan 50 peserta seleksi lainnya!""Ketua KY Suparman Marzuki terkesan kecewa!" kata Amir. "Ia menegaskan proses seleksi 50 calon yang menghasilkan tiga orang calon terakhir itu berlangsung selama enam bulan dengan menghabiskan biaya Rp3 miliar, dari tes psikologis, uji kesehatan, wawancara, hingga menelusuri rekam jejak! Merekalah yang terbaik! KY telah mengingatkan DPR tentang proses panjang itu. Menurut dia, proses di DPR terlalu sederhana untuk menyimpulkan tiga calon itu tidak berkualitas!" 

"Komisioner KY Imam Anshori Saleh juga mengklaim tiga calon yang diajukan itu yang terbaik!" ujar Umar. "Tidak ada laporan mereka pernah menerima suap! Bahkan, menurut hasil penelusurannya, hakim Suhardjono tinggal di rumah yang sederhana, selalu menolak parsel dari orang-orang yang beperkara! Fakta itu membuat Koran Tempo memasang judul besar DPR Tolak Hakim Antisuap!" "Namun, jelas, dengan hasil proses seleksi selama enam bulan yang menghasilkan tiga calon ditolak semua, Mahkamah Agung bakal kekurangan hakim agung!" kata Amir. "Menurut Taufiqurrohman, enam hakim agung yang pensiun tahun lalu belum tergantikan, tahun ini menyusul enam orang lagi pensiun!" "Itu urusan KY!" ujar Umar. "Sementara DPR, yang oleh MK diberi kewenangan menolak, agar tidak sia-sia harus dicoba!" ***

0 komentar: