"SURAT KPK kepada Presiden dan DPR agar menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP karena terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK dalam memberantas korupsi, tak digubris, baik oleh Presiden maupun DPR!" ujar Umar.
"DPR dan pemerintah laju memproses kedua RUU." "Bahkan, ketika Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melalui Albert Hasibuan menyampaikan dalam temu pers ada 12 pasal RUU KUHAP yang bisa melemahkan KPK dan Wantimpres setuju 12 pasal itu dikoreksi, Menkumham Amir Syamsudin menangkis, tak ada maksud pemerintah mengebiri kewenangan KPK!" timpal Amir. "Penyusunan kedua RUU, kata Menteri, dilakukan atas dasar sistem nasional dan telah memperhatikan HAM universal!" (Kompas.com, 22/2)
"Masalahnya, semua dibuat dalam standar hukum biasa, mengeliminasikan kaidah hukum luar biasa yang menjadi landasan tugas KPK untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa!" tegas Umar. "Dengan memakai hukum biasa untuk memberantas korupsi yang kejahatan luar biasa, jelas Indonesia segera kembali ke zaman keemasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kalau pemerintah dan DPR sudah sepakat dan bekerja sama untuk itu, siapa yang bisa menahannya?" "Salah satu hal yang mendapat sorotan Wantimpres adalah tentang hakim komisaris atau hakim pemeriksa, yang dalam RUU KUHAP menjadikan KPK hanya subordinat hakim tersebut!" tukas Amir.
"Selain hakim tersebut bisa menghentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK kapan saja, untuk melakukan penyadapan KPK juga harus minta izin kepada hakim tersebut. Jika kemudian ada sesuatu yang menurut hakim itu darurat, penyadapan bisa dia perintahkan untuk dihentikan!" "Demikian superiornya kekuasaan hakim komisaris itu!
Orangnya entah siapa pula diberi kesaktian mandraguna mengebiri KPK!" timpal Umar. "Itu baru satu hal, padahal menurut Wantimpres ada 12 hal, yang berarti bisa membuat KPK pusing 12 keliling menghadapi 12 mata pisau yang siap dipakai mengebiri KPK!" "Namun, mudah dipahami kenapa pemerintah dan DPR bernafsu mengebiri KPK!" tegas Amir.
"Pemerintah dalam arti para pejabat teras dan para petinggi partai berkuasa banyak tergaruk oleh KPK terkait kasus korupsi! Demikian pula DPR dari aneka partai politik banyak kadernya—terutama di DPR—dijerat kasus korupsi oleh KPK! Itu akibat kekuatan hukum KPK yang luar biasa bagi menyikat korupsi sebagai kejahatan luar biasa! Oleh sebab itu, kekuatan hukum KPK itu yang mereka kebiri!" ***
0 komentar:
Posting Komentar