Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Terendus, Usaha Memasung KPK!

"KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mengendus proses pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara tertutup atau diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian dari publik maupun media!" ujar Umar. "Dari pemantauan koalisi, sejumlah pertemuan pembahasan RUU ini dilakukan malam hari dan dihadiri kurang dari separuh anggota Panja." (Kompas.com, 6/2) "Koalisi juga mengendus ada upaya percepatan yang akan dilakukan Panja DPR agar RUU KUHAP itu dapat disahkan April 2014, atau paling lambat Oktober 2014, sebelum jabatan anggota Dewan periode 2009—2014 berakhir!" timpal Amir. "Semua itu dilakukan diduga untuk memasung KPK dengan memangkas kewenangan, khususnya lewat 12 isu krusial dalam RUU KUHAP tersebut!"

"Ke-12 isu itu, (1) Dihapusnya ketentuan penyelidikan. (2) KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK!" kutip Umar, "(3) Penghentian penuntutan suatu perkara. Menurut RUU KUHAP, hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) memiliki kewenangan menghentikan penuntutan suatu perkara!" "Lalu, (4) Tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan!" timpal Amir. "(5) Masa penahanan tersangka lebih singkat. (6) Hakim komisaris dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik dengan jaminan uang atau orang! (7) Penyitaan harus seizin hakim. (8) Penyadapan harus mendapat izin hakim. (9) Penyadapan (dalam keadaan mendesak) bisa dibatalkan oleh hakim!" "Kemudian, (10) Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke MA. (11) Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi!" lanjut Umar. "Dan (12) Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur! 

Koalisi juga menilai RUU KUHAP ini terkesan meniadakan KPK dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi ini dapat dilihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain di luar kejaksaan, kepolisian, PN, PT, MA. Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir!" "Jadi terkesan kuat, koalisi meragukan komitmen Panja dalam pemberantasan korupsi!" tegas Amir. "Menurut Kompas.com, itu karena beberapa anggota Panja bermasalah dengan KPK. Ada 65 politikus yang diproses hukum KPK, di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan, dihukum pidana sebagai koruptor!" ***

0 komentar: