Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MK Selamatkan Anggota DPR!



“VONIS Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (22/5) menyelamatkan anggota DPR masa bakti ke depan dari jerat KPK seperti dialami periode sebelumnya!” ujar Umar. “Vonis itu membatalkan kewenangan DPR membahas anggaran sampai perinci! Hak DPR membintangi (memblokir pencairan) anggaran juga dicabut! Badan Anggaran diisyaratkan dihapus!” (Kompas, 23/5) 

“Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 15 Ayat 5 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Majelis MK, kewenangan itu bisa menimbulkan masalah konstitusional,” timpal Amir. “Ketika DPR melalui Badan Anggaran memiliki kewenangan membahas RAPBN secara perinci, terlalu jauh memasuki pelaksanaan perencanaan anggaran yang merupakan ranah eksekutif!”

“MK menyatakan membahas RAPBN dan anggaran sampai perinci bukanlah tugas dan kewenangan DPR,” ujar Umar. “Sebaliknya, kewenangan itu urusan penyelenggara pemerintahan negara yang dilaksanakan presiden sebagai perencana dan pelaksana anggaran!” 

“Mengenai pembatalan kewenangan DPR membintangi anggaran, majelis menilai pemberian tanda bintang yang dilakukan DPR dalam proses pencairan anggaran bertentangan dengan konstitusi,” tukas Amir. 

“Pemblokiran anggaran dengan pemberian tanda bintang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan DPR. Kewenangan DPR ketika menyelenggarakan fungsinya dalam penyusunan dan penetapan APBN hanya menyetujui atau tidak. 

Tanpa persyaratan seperti menunda pencairan!” “Uji materi atas UU Keuangan Negara itu diajukan Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara, kerja sama YLBHI, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Corruption Watch!” timpal Umar. 

“Menurut tim, kewenangan DPR yang terlalu jauh mencampuri urusan perencanaan anggaran yang merupakan ranah eksekutif itu telah menimbulkan ruang korupsi baru di parlemen! Karena, dengan itu DPR bisa memiliki kewenangan absolut dalam menentukan anggaran negara sehingga anggota DPR bisa memainkan anggaran!” 

“Alasan tim untuk uji materi itu post factum, berdasar fakta yang telah terjadi! Banyak anggota DPR terjerat korupsi dan masuk penjara!” tegas Amir. “Untuk itu, wajarlah kalau anggota DPR masa depan berterima kasih kepada Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara, karena berkat usaha tim itu mereka dibuat jauh dari jerat KPK! Kecuali terlalu rakus!” *** H. Bambang Eka Wijaya

0 komentar: