Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MK Batalkan UU Perkoperasian!


"MK—Mahkamah Konstitusi—Rabu (28/5), membatalkan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Umar. "Sementara berlaku UU No. 25/1992 sampai UU baru penggantinya ada!" (Antara, 28/5) 

 "Filosofi dalam UU Perkoperasian, menurut MK, tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945!" timpal Amir. "Pengertian koperasi dielaborasi dalam UU No. 17/2012 yang mereduksi bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota, sedangkan kewenangan pengawas terlalu luas!"

"Lebih buruk lagi, UU yang dibatalkan itu mengutamakan permodalan materiel dan finansial dengan mengesampingkan modal sosial yang jadi ciri fundamental koperasi sebagai entitas khas pelaku ekonomi berdasar UUD 1945!" tegas Umar. 

 "Akibatnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas hingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong!" "Uji materi diajukan koperasi pegawai RI Jawa Timur, pusat KUD Jawa Timur, dan sejumlah koperasi lainnya, seiring itu juga diajukan koalisi LSM untuk demokrasi ekonomi!" lanjut Amir. 

 "Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi dalam UU tersebut telah mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi!" 

 "Uji materi UU dengan hasil perbaikan satu atau dua pasalnya sudah lazim sejak kehadiran MK. Tapi putusan membatalkan secara keseluruhan sebuah UU yang baru berusia setahun lebih, mungkin ini pertama kali!" tegas Umar. 

 "Itu menunjukkan betapa parahnya kualitas para legislator pembuat UU kita, yang pemahamannya tentang koperasi saja keliru dari sifat esensialnya dalam konstitusi sehingga sebuah UU kehilangan roh sejatinya!" "Lebih celaka lagi, pemahamannya bukan cuma keliru, malah bertentangan!" tukas Amir. 

 "Sehingga, koperasi badan usaha berwatak sosial diubah jadi kapitalistik di bawah kekuasaan pemodal dengan cengkeram pengawasan melumpuhkan kreativitas dan gotong royong anggota! Tampak, kompetensi para legislator untuk menyusun UU sesuai semangat dasar perjuangan bernegara-bangsa masih perlu pematangan sebelum memulai tugasnya! Jangan saat menyusun UU tak mau dengar masukan para ahli, lantas menyusun UU isinya ngawur!" ***

0 komentar: