MK—Mahkamah Konstitusi—membatalkan seluruh isi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD 1945, Rabu (18/2). Kasus ini diajukan PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perorangan. (metrotvnews.com, 18/2)
Mahkamah berpendapat sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia, serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat MK.
Majelis juga memandang negara harus memegang hak penguasaannya atas air. Pemanfaatan air di luar hak guna pakai air haruslah melalui permohonan izin pemerintah. Penerbitan izin pun harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya.
"Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air, tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan negara secara ketat," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Pembatasan pengusahaan air oleh swasta hanya bisa dilakukan dalam jumlah dan alokasi tertentu saja, jelas mengharuskan dilakukannya penataan ulang terkait penguasaan oleh swasta yang merajalela selama ini.
Di kawasan gunung sekitar Bogor, misal, selama ini telah dilakukan eksploitasi secara besar-besaran sumber airnya oleh sejumlah perusahaan raksasa, termasuk multinasional kelas dunia!
Artinya, penataan kembali menyesuaikan dengan putusan MK itu di lapangan bukan hal mudah.
Misalnya, bagaimana kegiatan multinasional yang sudah berjalan baik selama ini harus dikenai pembatasan jumlah dan alokasi pengusahaannya!
Karena itu, perlu segera dihadirkan UU baru yang lebih berkeadilan sesuai dengan konstitusi!
Dalam UU diatur distribusi aset dan saham agar tak sulit pelaksanaannya. Contohnya divestasi Newmont, dengan kekayaan utama perusahaan lahan tambang di bumi Indonesia, tapi kalau Pemerintah Indonesia mau membeli sahamnya harus dengan harga pasar di bursa New York!
Demikian pula halnya dengan realitas sumber-sumber air strategis di negara ini yang telah dikuasai perusahaan dan multinasional asing! ***
0 komentar:
Posting Komentar