Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Terobosan Hukum Menangkan BG!

HAKIM Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Namun, dalam putusan yang dibacakan Senin (16/2), hakim menolak sebagian gugatan pemohon, antara lain agar KPK menyerahkan semua berkas tentang rekening petinggi Polri. 

KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi (hadiah atau janji) selama menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003—2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menyangka BG memiliki rekening tak wajar dan menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor, yang bisa dituntut hukuman seumur hidup. Putusan hakim bisa disebut melakukan terobosan hukum karena penetapan status tersangka tidak termasuk yang bisa diajukan untuk praperadilan sesuai KUHAP Pasal 77. 

Terobosan lain adalah anggapan hakim BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. "Jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon II-A, bukan termasuk eselon I," tegas Hakim Sarpin. Dengan terobosan hukum itu, bisa jadi nantinya staf administrasi di dinas pemda dengan eselon rendah jadi bebas dari jerat sangkaan kasus korupsi. 

Juga dengan penetapan status tersangka yang tak disebut dalam KUHAP bisa diajukan ke praperadilan, proses hukum bisa menjadi bergairah! Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa latah ramai-ramai mengajukan praperadilan! Pengadilan Negeri akan sibuk melayani permohonan dan persidangan praperadilan. 

Terobosan hukum hakim Sarpin memberi pelajaran menarik, terutama bagi awam, karena seorang perwira tinggi Polri bisa dikategorikan bukan aparat penegak hukum! Dengan itu seluruh eksepsi KPK ditolak hakim, termasuk memakai kewenangan sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang pada Pasal 11 menyebut KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selamat buat Komjen BG yang menang pada praperadilan karena digolongkan hakim bukan aparat penegak hukum! ***

0 komentar: