Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemilukada Mencegah Politik Dinasti!

UNTUK mencegah berlanjutnya politik dinasti di pemerintahan daerah, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan Presiden Joko Widodo 18 Maret 2015 menegaskan pada Pasal 7 huruf r bahwa calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana." 

Dalam penjelasan Pasal 7 huruf r itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan."

Apakah pembatasan hak seseorang untuk dipilih itu tidak melanggar konstitusi, tentu masih harus menunggu sampai ada orang yang menguji pasal UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh belum ada hasil uji materi dari MK, maka KPU dan segenap jajarannya di daerah harus melaksanakan UU itu secara konsekuen! 

Sebab, munculnya usaha pencegahan politik dinasti itu dilatarbelakangi realita ketidakadilan proses pemilihan kepala daerah. Calon dari dinasti ditopang jaringan kekuasaan dalam segala dimensinya yang telah dibangun petahana selama lima sampai 10 tahun, hingga bisa unggul dalam segala hal untuk menang mudah dari para pesaingnya. 

Keunggulan itu, terutama dari pengaruh kekuasaan petahana selaku patron untuk mendapat dukungan dari para kliennya—baik klien dalam birokrasi hingga lapisan pemerintahan terbawah maupun klien bisnis terkait pengelolaan anggaran! 

Selain itu, dengan adanya jeda satu masa jabatan, setidaknya bisa terjadi sirkulasi elite di daerah tersebut sehingga kekuasaan tidak hanya berputar-putar di kalangan satu keluarga dinasti! Dengan demikian, jumlah elite pun di suatu daerah berkembang, karena setiap naik suatu kekuasaan baru bisa dipastikan akan membangun gugusan elitenya tersendiri. 

Pada lima tahun berikutnya, pertarungan antara dinasti lama dan petahana baru akan lebih seimbang! Namun, dengan pengertian petahana terbatas hanya pada satu daerah tempatnya berkuasa, kalaupun tidak bertarung di kandang petahana, sang kerabat bisa mengadu nasib di daerah lain. Keunggulan tertentu dinasti, masih memberi harapan tersendiri! ***

0 komentar: