DI tengah euforia Pemerintah RI melakukan hukuman mati bergelombang dengan publikasi dan provokasi penuh gairah, terutama dalam menepis keberatan dari pemerintah negara asal terpidana mati, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Siti Zaenab, dieksekusi mati dengan hukuman kisas di Madinah, Selasa (14/4), pukul 10.00 waktu setempat.
Dengan provokasi menggebu membela eksekusi hukuman mati, Pemerintah RI cenderung kehabisan dasar moralitas untuk membela warganya dari hukuman sejenis yang dipromosikannya itu. Siti Zaenab pun dieksekusi mati tanpa adanya pemberitahuan kepada Pemerintah RI.
Malang nian nasib 299 warga negara Indonesia—kebanyakan TKI—lainnya yang kini terancam eksekusi mati di negeri orang. Pemerintah terkesan kurang serius membantu mereka sehingga ketika warganya dieksekusi mati pun orang-orang dari jajaran pemerintahan—termasuk yang seharusnya bertanggung jawab—tak ada yang tahu!
Barulah setelah beritanya tersiar, Kementerian Luar Negeri RI tergopoh mengonfirmasi, mencari tahu kepastian eksekusi, lalu menyalahkan duta besar negara sahabat tak memberi tahu lebih dahulu.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Noura binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Dia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. (Kompas.com, 15/4)
Pada 8 Januari 2001, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau kisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan kisas, pemaafan hanya bisa diberikan ahli waris korban.
Untuk itu, pelaksanaan hukuman mati ditunda menunggu Walid bin Abdullah bin Muchsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah menyampaikan kepada pengadilan penolakannya untuk memberi maaf Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Hal itu dicatat dalam putusan pengadilan pada 2013.
Tak seperti negara lain yang berusaha keras mencegah hukuman mati terhadap warganya dengan segala cara, seperti Brasilia yang sampai menolak persetujuan atas keberadaan duta besar RI untuk negerinya, pemerintah RI tak tahu sampai warganya usai dieksekusi mati!
Kewajiban melindungi keselamatan jiwa raga dan harta benda setiap warga negaranya cukup dilakukan dengan seolah terkejut dan menyesalkan eksekusi mati terhadap warganya, sambil menyiapkan gelombang eksekusi mati di negerinya sendiri! ***
0 komentar:
Posting Komentar