Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Darurat Lakalantas, 89 Tewas/Hari!

"SELAIN darurat narkoba, Indonesia juga darurat kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Rata-rata 89 orang meninggal setiap harinya akibat lakalantas!" tegas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono, di Yogyakarta, Jumat (Antara, 8/5) 

Pengondisian Indonesia sebagai darurat lakalantas oleh Irjen Condro Kirono itu tidak berlebihan karena korban tewas akibat lakalantas bahkan lebih 10 kali lipat dari korban narkoba—8 orang tewas/hari. Namun, membandingkan kasusnya dengan darurat narkoba, yang pelakunya bisa dihukum mati, lantas siapa dalam darurat lakalantas yang harus dihukum mati?

Dalam kasus narkoba, kebanyakan yang dihukum mati adalah mereka yang tertangkap membawa narkoba dalam jumlah besar dari luar negeri ataupun pengedarnya (drug dealer). Ibarat perang, pembawa dan narkobanya itu merupakan peluru meriam yang ditembakkan bos mafia narkoba dari luar negeri. 

Tapi, yang kita hukum mati justru peluru meriamnya, sedang bos penembaknya dibiarkan hingga terus membombardir negeri kita dengan narkoba. Dibanding darurat narkoba itu, maka yang harus dihukum mati dalam darurat lakalantas adalah importir dan dilernya di daerah-daerah. 

Tapi, hukuman mati dalam darurat lakalantas itu dinegasikan pada tanggung jawab para importir dan diler untuk mengurangi jumlah korban lakalantas. Usaha untuk itu bisa dilakukan baik dengan peningkatan keselamatan pada kendaraan maupun kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan khusus gratis keselamatan berkendara, sekaligus sosialisasinya di tengah masyarakat. 

Pendidikan khusus gratis itu dibuatkan tempatnya oleh importir dan diler di setiap daerah dengan menyediakan para instruktur keselamatan berkendara, termasuk pengetahuan sistem mekanika pada kendaraan yang perlu dipahami dan dijaga agar tak terjadi kecelakaan. 

Seiring itu, sosialisasi di masyarakat dan sekolah (terutama tingkat SMA) tentang keselamatan berkendara. Dewasa ini mayoritas korban lakalantas pengendara sepeda motor berusia belia. Sebab itu, fokus sosialisasi pun harus tepat sasaran usia. 

Usaha peningkatan pengetahuan dan kompetensi berkendara itu tetap harus didukung penegakan hukum yang tegas oleh polisi lalu lintas di jalan raya. Seperti petugas BNN memburu pengedar dan pengguna narkoba, Polantas juga harus tegas menindak bahkan terhadap kekurangan kecil pada kendaraan karena bisa mengakibatkan kecelakaan maut, terutama pada pengendaranya! ***

0 komentar: