Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Penyaluran Dana Desa Bertahap!

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru Nomor 22/2015 tentang Penyaluran Dana Desa 29 April 2015, sebagai pengganti PP Nomor 60/2014. Isinya mengatur penyaluran dana desa secara bertahap, pada April 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20%.

 Penyaluran dilakukan paling lambat pada minggu kedua, dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas daerah. Apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa seperti dimaksud, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota tersebut.

Bila terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, bupati/wali kota memberi sanksi administratif berupa penundaan dana desa tahap I anggaran berjalan sebesar silpa dana desa. (Pasal 27 Ayat 2). Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat silpa dana desa lebih dari 30%, bupati/wali kota memberi sanksi administratif kepada desa bersangkutan pemotongan dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar silpa dana desa tahun berjalan. 

 Penyaluran dana desa dalam APBN dilakukan bertahap: 2015 paling sedikit 3%; 2016 paling sedikit 6%; 2017 dan seterusnya paling sedikit 10% dari anggaran transfer ke daerah. Dengan jadwal tahapan ketat dan sanksi rigid atas ketepatan waktu penggunaan dana desa, kemampuan administratif kepala desa dalam pengelolaan anggaran amat diperlukan. Kemampuan pembukuan keuangan itu juga menentukan keamanan pemakaian dananya sehingga kekhawatiran banyak pihak dana desa menjadi jebakan hukum aparat desa, sekaligus dihindari.

 Artinya, dengan turunnya dana desa bisa dipastikan penguasaan pembukuan keuangan dan mekanisme anggaran serta sanksi hukumnya pada aparat desa bukan masalah lagi. Bahkan kepada yang telah mendapat sosialisasi cukup, seperti aparat desa Kabupaten Tulangbawang yang sudah mendapat penyuluhan dari mahasiswa Universitas Lampung yang kuliah kerja nyata di daerah itu, tetap perlu penyegaran. Setidaknya penyesuaian perubahan dari PP 60/2014 ke PP 22/2015. Kesiapan menerima dana desa bukan pula hanya pada aparat desa.

 Masyarakat desa juga perlu disiapkan karena dana desa selain untuk biaya administrasi pemerintahan desa, juga untuk infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat. Dana desa menjadi sarana partisipasi warga untuk bersama membangun desa dan masyarakatnya. Jika program dana desa hanya menyibukkan aparat desa sedang partisipasi rendah, berarti programnya kurang berhasil! ***

0 komentar: