Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Apindo Tolak Pungutan Tapera!

APINDO—Asosiasi Pengusaha Indonesia—berkeras menolak implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang UU-nya disahkan DPR Selasa (23/2/2016). Jika Tapera diberlakukan, menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, pengusaha dirugikan dengan tambahan beban iuran simpanan setiap bulannya (Kompas.com, 26/2/2016).

Hariyadi memerinci dewasa ini pengusaha telah menanggung beban pungutan 30,24% sampai 31,74% dari gaji. Dengan tambahan beban pungutan Tapera, beban yang harus ditanggung pengusaha menjadi 34,79%. "Inilah yang saya katakan, kenapa kami (pengusaha) menolak," kata Hariyadi. 

Itu saja belum cukup. Ia menambahkan Indonesia juga menerapkan rata-rata kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir, yaitu 14% per tahun. Selain itu, pemberi kerja juga menyediakan dana cadangan pesangon untuk 13 macam jenis pemutusan huhungan kerja (PHK) yang ada. 

Dalam PP menolak Tapera itu, Apindo menawarkan solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk menggalang dana besar membiayai penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni memakai dana pekerja yang sejak lama dihimpun Jamsostek dan kini jadi BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya ada dana simpanan untuk perumahan.

 "Tidak perlu ada Tapera. Pakai saja dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada dana Rp180 triliun yang bisa dimanfaatkan," tukas Hariayadi. Dana itu, kata dia, selama ini sebagian besar hanya dikelola dengan penempatan di instrumen investasi seperti saham, reksadana, dan produk investasi lainnya. "Enggak perlu bikin badan baru untuk pembiayaan perumahan. Gunakan saja dana yang sudah ada," ujarnya (detikfinance, 26/2/2016). 

Mengenai dana Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana Tapera pertama akan dialirkan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sekarang sudah ada Rp24 triliun, dan 2016 dialokasikan Rp9,3 triliun, maka sekitar Rp33 triliun menjadi modal awal Tapera (Kompas.com, 24/2/2016). 

Menurut Basuki, Tapera sangat penting untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal. Pasalnya, Tapera berjiwa gotong royong. Semua pekerja diwajibkan memiliki Tapera, tapi tak semua berhak memakainya. Hak pemakaian cuma berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Untuk pekerja non-MBR, hanya bisa mendapat manfaatnya setelah usai kepesertaannya. Ini hal yang ditolak Apindo karena pekerja yang sedang mengangsur rumah kena Tapera 2,5% lagi, bisa merongrong kesejahteraannya. ***
Selanjutnya.....

Gianni Infantino, Presiden Baru FIFA!

FIFA—otoritas tertinggi sepak bola dunia—lewat Kongres Luar Biasa di Zurich, Swiss, Jumat (26/2/2016) mendapat presiden baru, Gianni Infantino. Ia menggantikan Sepp Blatter setelah meraih 115 suara, mengalahkan Sheikh Salman bin Ebrahim al-Khalifa yang meraih 88 suara.

Infantino lahir di Brig, Swiss, 23 Maret 1970, berdarah Italia dari daerah asal Calabria dan Lombardy. Ayah empat anak ini punya tiga kewarganegaraan, Swiss, Italia, dan Yunani. Ia fasih lima bahasa, Italia, Prancis, Jerman, Inggris, dan Spanyol. (detiknews, 27/2/2016) 

Infantino punya tugas berat memulihkan reputasi FIFA yang tercoreng skandal korupsi, suap, dan pencucian uang. Kasus itu yang menjerat beberapa eksekutif FIFA, memaksa Blatter untuk lengser. 

"Saya telah melalui sebuah perjalanan luar biasa, yang membuat saya menemui banyak orang fantastis, yang hidup dan bernapas di sepak bola, dan banyak orang berhak melihat FIFA dengan sangat disegani," ujar Infantino dalam pidatonya usai pemilihan seperti dikutip The Guardian

"Semua orang di dunia akan mengelukan kami atas apa yang akan kami lakukan. Semua orang akan bangga dengan apa yang akan kami lakukan. Saya ingin bekerja dengan Anda semua untuk menetapkan sebuah era baru, di mana kita bisa menempatkan sepak bola di panggung utama," tegasnya. 

Infantino maju ke pemilihan presiden FIFA selaku Sektetaris Jenderal UEFA (Persatuan Sepak Bola Eropa) yang sudah dijabatnya sejak 2009. Sebelum itu ia menjabat Sekretaris Jenderal International Center for Sport Studies di Universitas Neuchatel.

Ia seorang pengacara lulusan Universitas Fribourg, sempat menjadi penasihat untuk sejumlah organisasi sepak bola di Italia, Spanyol, dan Swiss. Selama kariernya di UEFA ikut berperan mengubah jumlah peserta di Piala Eropa, yang mulai di Prancis 2016 ini jadi 24 tim dari sebelumnya 16 tim. Juga ide menambah peserta Piala Dunia jadi 40 negara. 

FIFA dengan slogan "For the Game, For the World" (Untuk Permainan, Untuk Dunia) didirikan di Paris, 21 Mei 1904. Dengan presiden pertama FIFA Robert Guerin, Sepp Blatter menjadi presiden pertama yang berhenti secara tidak hormat, hingga Infantino menjadi presiden FIFA pertama hasil KLB. 

Blatter berhenti Desember 2015, setelah sejak Mei 2015 FBI membongkar skandal suap dan pencucian uang atas Wakil Presiden FIFA Juan Angel Napout, yang melibatkan 16 orang eksekutif FiFA dan tokoh lainnya. Usainya KLB FIFA dan Gianni Infantino jadi presiden baru, gonjang-ganjing di FIFA berakhir. ***
Selanjutnya.....

PSSI kian Terpuruk Disia-siakan!

PSSI—Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia—nasibnya kian terpuruk disia-siakan. Presiden Joko Widodo dalam pertemuannya dengan Agum Gumelar selaku Ketua Tim Ad Hoc PSSI di Istana, Rabu (24/2/2016), didampingi Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan Menpora Imam Mahrawi memerintahkan Menpora untuk mencabut pembekuan PSSI.

Namun, untuk melaksanakan perintah Presiden itu Menpora membuat sejumlah prasyarat, salah satunya PSSI harus melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) mengganti pengurus PSSI (La Nyala Mataliti dkk yang tak diakui pemerintah). Padahal, sebuah prasyarat kecil dan sepele saja pun dari pemerintah terhadap organisasi sepak bola nasional di sebuah negara, dalam statuta FIFA dianggap sebagai intervensi, diharamkan FIFA. 

Akibatnya, andaikan Menpora mencabut pembekuan PSSI, tapi diberi embel-embel sejumlah prasyarat seperti itu, FIFA tak akan mencabut pembekuannya terhadap PSSI. Apalagi FIFA sebelumnya mengakui KLB PSSI dan pengurus hasil KLB, La Nyala dkk. 

Maka itu Agum dalam komperensi persnya Kamis (25/2/2016) mengatakan ia siap menggelar KLB seperti diminta Menpora tapi dilakukan sesuai dengan statuta FIFA. Yakni, 50% plus satu suara di PSSI meminta KLB, atau dua pertiga suara minta La Nyala mundur dari jabatannya. 

Dengan belum dicabutnya pembekuan PSSI oleh Menpora, ditambah berbagai prasyarat pula, nasib PSSI di FIFA juga bisa tambah buruk. Pertama, dalam KLB FIFA yang berlangsung Jumat (26/2/2016), nama Indonesia dan Kuwait tak tercantum dalam agenda pembicaraan. Dalam agenda Any Other Business hanya ada lima negara yang dibahas, Honduras, Maladewa, Benin, Guatemala, dan Thailand. (Kompas.com, 26/2/2016) 

Kedua, kalau masalah pencabutan pembekuan PSSI oleh Menpora tak kunjung selesai sesuai statuta FIFA, kata Pangeran Abdullah, Wakil Presiden AFC dan anggota Exco FIFA, pekan lalu, kami terpaksa meningkatkan hukuman tersebut. 

FIFA juga telah mengeluarkan pernyataan, Indonesia dan Kuwait kehilangan hak pilih dalam KLB FIFA. "Kasus tersebut akan dibahas di Kongres Tahunan FIFA di Meksiko pada 12-13 Mei 2016," tulis pernyataan resmi FIFA. 

Tampak, dari perkembangan terakhir niat baik Presiden Jokowi untuk mencabut pembekuan terhadap PSSI, dengan berbagai persyaratan yang dibuat Menpora untuk pencabutan itu justru membuat nasib PSSI malah di ujung tanduk. 

Sejak lahirnya PSSI 19 April 1930 di Yogyakarta sebagai sarana perjuangan kemerdekaan bangsa, mungkin baru kali ini nasibnya terpuruk seperti tak dihargai! ***
Selanjutnya.....

Menjadikan KPK Alat Kekuasaan!

KENAPA pemerintah, diekspresikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Luhut Panjaitan bersama partai-partai berkuasa, ngotot untuk merevisi UU KPK? Yasonna Laoly bahkan yang pertama mengajukan revisi tersebut ke DPR, dan Luhut Panjaitan menjanjikan akhir tahun revisi itu selesai meski ditunda dalam waktu yang tak ditentukan oleh Presiden Jokowi dan DPR.

Salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, karena dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang orang-orangnya dipilih oleh presiden, KPK terkooptasi di bawah kekuasaan orang-orang pilihan presiden tersebut. Selanjutnya, dengan mudah atau bahkan dengan sendirinya KPK bisa dijadikan alat kekuasaan. 

Bayangkan kalau untuk menyadap telepon KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas. Tak sukar ditebak, orang-orang dalam stelsel kekuasaan bisa lolos dari jerat KPK, sekaligus lolos dari operasi tangkap tangan sebagai lanjutan penyadapan. 

Sebaliknya, orang-orang di luar stelsel kekuasaan, apalagi tergolong “lawan politik” atau “pengkritik” penguasa, kalau diincar bisa saja diringkus dengan bukti-bukti yang kurang. 

Terpenting “dihajar” dulu, kalau alat bukti kuat tak berhasil didapat, bisa dilepas lagi dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Novel Baswedan, atau mungkin juga nanti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Maka itu, kewenangan KPK menerbitkan SP3 menjadi paket revisi UU KPK. 

Tekad pemerintah dan partai berkuasa untuk menguasai kendali atas KPK tampaknya tak bisa ditawar lagi, sehingga penalaran yang rasional menolak revisi KPK disebut salah tafsir, sehingga alasan penundaan hanya untuk sosialisasi tafsir penguasa. Tekad penguasa untuk mengontrol KPK dan menjadikannya alat kekuasaan itu sekuat kehendak pemerintah menguasai PSSI, yang tak mau tahu statuta FIFA yang berlaku di seluruh dunia perserikatan sepak bola nasional independen dari kekuasaan pemerintah, tapi di Indonesia dipaksakan terus sampai dikucilkan dari sepak bola dunia, dan mungkin Asian Games 2018 di Indonesia tanpa sepak bola. 

Suksesnya penguasa mengooptasi KPK nanti akan menjadikan pemberantasan korupsi oleh KPK ikut tebang pilih atau mandul, seperti yang sebelumnya terjadi pada dua aparat hukum di bawah presiden, polisi dan jaksa, sehingga menurut sejarahnya, memicu kelahiran KPK. 

Gelagat seperti itu yang membuat Forum Rektor dengan sejumlah guru besar langsung ke Istana menyampaikan petisi menolak revisi UU KPK, justru setelah revisinya dinyatakan ditunda. ***
Selanjutnya.....

Harga Keekonomian BBM Rp5.000!

HARGA keekonomian BBM jenis premium sudah di bawah Rp5.000/liter sejak akhir Desember 2015. Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan Senin (22/2/2016) harga keekonomian bensin premium mencapai titik terendahnya pada 3 Februari 2016, yakni Rp4.800/liter. (detikfinance, 22/2/2016) 

Namun, kata Puja, premium dan solar tak bisa segera turun karena pemerintah menetapkan harga setiap tiga bulan sebelumnya. Seperti harga BBM sekarang (Januari—Maret 2016) Rp7.050/liter dan solar Rp5.650/liter, ditetapkan berdasar rata-rata harga BBM pada Oktober—Desember 2015. 

Berarti harga premium di bawah Rp5.000/liter itu baru akan bisa dinikmati konsumen mulai 1 April 2016. Namun, harga BBM terendah itu mungkin hanya akan dinikmati konsumen satu triwulan atau dua triwulan karena usaha untuk menaikkan kembali harga minyak bumi mulai dilakukan kalangan produsen minyak dunia, baik OPEC maupun non-OPEC, juga melalui spekulasi di pasar. 

Seperti pada perdagangan Senin (22/2/2016) di pasar New York, AS, harga minyak dunia naik 6% akibat spekulasi turunnya produksi shale oil di AS. Reuters melaporkan Selasa (23/2/2016), harga kontrak berjangka minyak produksi AS naik 1,84 dolar AS/barel atau 6% menjadi 31,48 dolar AS/barel. Sementara minyak jenis brent harga kontrak berjangkanya naik 1,68 dolar AS/barel atau 5% menjadi 34,69 dolar AS/barel. (detikfinance, 23/2/2016)

Harga minyak dunia sudah turun 70% hanya dalam waktu 20 bulan. Jatuhnya harga minyak didorong banjirnya produksi minyak hingga hampir mencapai rekor tertinggi oleh OPEC dan non-OPEC, terutama Rusia. Karena itu, untuk memulihkan harga, Rusia, Arab Saudi, Qatar, dan Venezuela telah membuat kesepakatan untuk menahan produksi minyak pada level Januari. 

Namun, kesepakatan itu terancam gagal karena dengan syarat, kalau negara-negara penghasil minyak lainnya melakukan hal yang sama. Keraguan terhadap kesepakatan itu datang dari pejabat teras AS untuk energi internasional, Amos J Hochstein, dengan berbagai alasan, termasuk pernyataan Iran yang baru memperoleh kebebasan impor minyak untuk mengikuti kesepakatan itu. Sebelum revolusi, Iran pengekspor minyak terbesar kedua OPEC setelah Arab Saudi. (Kompas.com, 22/2/2016) 

Turunnya harga BBM bagi konsumen amat penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat, apalagi kalau diikuti turunnya harga kebutuhan pokok (yang naik waktu BBM naik). Meningkatnya daya beli menaikkan konsumsi rumah tangga, andalan utama pertumbuhan ekonomi. ***
Selanjutnya.....

Penolak Revisi UU KPK Kecewa!

ANTIKLIMAKS! Harapan para penolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Presiden Jokowi menjadi pahlawan pemberantasan korupsi dengan menolak revisi UU usul inisiatif DPR itu, berujung kecewa. Presiden Jokowi justru menyetujui revisi itu, juga materinya, hanya menunda pelaksanaan revisinya untuk sosialisasi dan tetap masuk Prolegnas 2016.

Kedua pihak, Presiden Jokowi dan pimpinan DPR, setelah bertemu di Istana Senin siang (22/2/2016) sependapat bahwa empat poin materi revisi UU tersebut merupakan penguatan terhadap KPK. 

Empat poin revisi UU KPK dimaksud, pembentukan dewan pengawas terhadap KPK (jadi KPK tak lagi bekerja secara independen), kewenangan penyadapan dibatasi harus dengan izin dewan pengawas, KPK diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta KPK tidak punya wewenang untuk merekrut penyelidik dan penyidiknya sendiri.

Keempat perubahan itu memicu penolakan publik terhadap revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas yang memberi izin untuk penyadapan yang dilakukan KPK dianggap telah mengintervensi KPK yang seharusnya independen. 

Meski demikian, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menunda revisi UU KPK. Keputusan itu sejalan dengan aspirasi publik. "Ini keputusan tepat, arus penolakan di masyarakat sudah kuat," kata Fadli Zon. (Kompas.com, 22/2/2016) 

Fadli menuturkan revisi UU KPK tidak mungkin dilakukan karena suara di DPR masih berbeda dan derasnya penolakan publik. Penolakan tidak hanya datang dari pegiat antikorupsi, tetapi juga dari akademisi dan sejumlah guru besar dari berbagai universitas. "Dalam situasi seperti ini, sulit melakukan revisi UU KPK," ujar Fadli. 

Dengan logika Fadli Zon itu juga bisa diduga, sebenarnya Jokowi mendengar semua penolakan revisi UU KPK. Namun, ia tidak bisa secara eksplisit menyampaikan penolakan terhadap revisi tersebut karena menjaga perasaan pimpinan DPR yang datang bersama ketua fraksi dan Komisi III yang membidangi hukum. Untuk itu, ia hanya berusaha mencapai kesepakatan dengan menundanya. Dengan begitu, kalangan DPR tidak tersinggung, sedang di sisi lain revisi tak bisa dilakukan. 

Sangka baik ini tentu hanya berlaku sampai wakil pemerintah benar-benar duduk bersama DPR membahas revisi UU KPK, setelah meng-hyperbolic isu bahwa revisi UU KPK itu memperkuat, bukan melemahkan pemberantasan korupsi. Dan koruptor lega, KPK tak bisa asal sadap lagi.***
Selanjutnya.....

Mengatasi Stagnasi Bank Syariah!

LEMBAGA pemeringkat Standard & Poor (S&P) melaporkan pertumbuhan yang signifikan aset perbankan syariah Indonesia dengan kenaikan secara agregat 35,5% sepanjang lima tahun (2010—2014). Namun, sejak semester I 2015 kondisi industri keuangan syariah di Indonesia bersifat tetap atau stagnan, dibanding pertumbuhan 5% perbankan konvensional.

Perlambatan keuangan syariah di Indonesia diakibatkan perlambatan perekonomian, lemahnya konsumsi domestik, rendahnya investasi, serta perlambatan ekonomi Tiongkok. "Kami berpendapat pada 2016 hal yang sama terjadi," tulis S&P dalam rilisnya ke Kompas.com, Jumat (19/2/2016). 

Selain pelambatan ekonomi, penyebab lain stagnasi perbankan syariah menurut S&P karena pasar keuangan syariah di Indonesia masih kecil dibandingkan industri keuangan di negara ini. Dengan ukurannya yang kecil, pasar keuangan syariah kehilangan kapasitas untuk mendapatkan keuntungan dari banyaknya entitas korporasi dan aneka proyek infrastrukrur (yang berskala megaproyek). 

Berikutnya, kerangka perundangan di industri keuangan syariah masih dikembangkan—pekan ini Dewan Syariah Nasional MUI melakukan sosialisasi empat fatwa terbaru terkait industri keuangan syariah—serta kurangnya sumber daya manusia berkualitas di area ini. Namun, S&P melihat perbankan syariah lokal di Indonesia akan mendapatkan kesempatan untuk bertumbuh dalam jangka menengah, dengan prospek pertumbuhan yang sehat. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan penetrasi perbankan masih rendah. 

Untuk mengatasi perbankan syariah dari stagnasinya, ada aneka proyek infrastruktur energi dan transportasi yang mendorong investasi hingga 40—50 miliar dolar AS per tahun dalam beberapa tahun ke depan. Maksudnya, kalau pemerintah selama ini positif mendukung perbankan syariah, beberapa pendanaan infrastruktur bisa dipercayakan pada perbankan syariah—yang selama ini juga sudah dipercaya mengelola sukuk (surat berharga/utang negara syariah). 

Langkah pemerintah memberi perhatian dan dukungan ke perbankan syariah tersebut perlu dilakukan dengan prioritas oleh pemerintahan Jokowi-JK, karena stagnasi pertumbuhan perbankan syariah terjadi pada 2015 dan selanjutnya justru sepanjang pemerintahan Jokowi-JK, setelah lima tahun sebelumnya tumbuh dengan signifikan. 

Dukungan pemerintah tersebut bukan untuk pencitraan, tapi membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK bukan era yang buruk bagi industri keuangan syariah Indonesia. ***
Selanjutnya.....

Menuju Suku Bunga Satu Digit!

PENURUNAN suku bunga acuan BI 25 basis poin menjadi 7% dan giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah menjadi 6,5%, Jumat (19/2/2016), menyulut harapan segera terwujudnya suku bunga kredit satu digit.

Saat ini rata-rata suku bunga kredit perbankan di Indonesia mencapai 12,87%. Ini tertinggi di ASEAN, dibanding Malaysia 6,85%, Filipina 6,86%, dan Thailand 7,10%. 

"Kita sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tahun depan ikut Asia-Pasifik, kita harus tumbuh berkembang meningkatkan daya saing, kita lihat situasi, di ASEAN sekarang, bunga kredit paling tinggi di ASEAN itu Indonesia," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (detikfinance, 19/2/2016). 

Untuk mewujudkan suku bunga kredit satu digit itu, menurut Hadad, OJK akan mengeluarkan paket insentif bagi bank-bank yang mampu memperbaiki efisiensinya, baik di sisi overhead dan margin keuntungan maupun risk premium—berupa non-performance loan (NPL). 

Paket insentif ini melengkapi kebijakan penurunan biaya dana akibat berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, BI, dan OJK, untuk meyakini bunga kredit turun. 

Melalui insentif itu, tutur Hadad, perbankan didorong untuk menyesuaikan margin perbankan melalui berbagai efisiensi. Saat biaya dana bisa ditekan, salah satunya melalui pemangkasan bunga deposito, perbankan juga bisa menurunkan tingkat suku bunga kreditnya. 

Usaha penurunan suku bunga kredit ke satu digit itu tentu ditunggu dunia usaha yang saat ini memikul bunga bank terberat di ASEAN. Namun, usaha tersebut tidaklah mudah. Reaksi dan tekanan pasar, salah satu yang bisa menghambat, memperlambat, maupun mempercepatnya. 

Contohnya penurunan suku bunga acuan dan GWM Primer, Jumat lalu, direspons pasar dengan perkiraan akan berlanjutnya penurunan suku bunga acuan setiap triwulan sehingga kian mempersempit margin keuntungan bank, sore itu juga indeks sektor keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok seketika hingga 3,3% (Kompas.com, 19/2/2016). 

Tampak, perlu penataan komprehensif atas berbagai dimensi dalam sistemnya, agar usaha menurunkan suku bunga kredit menjadi satu digit berproses secara sistemik. Artinya, bukan dengan pola cangkokan melalui subsidi bunga seperti pada KUR, sehingga secara prinsip sistem perbankan dan kebijakan pemerintah itu sebenarnya seiring lain jalan. Harus bisa diwujudkan seperti di negara ASEAN lainnya, suku bunga kredit satu digit itu sama sekali tanpa subsidi pemerintah. ***
Selanjutnya.....

Rio Haryanto Jadi Wakil Asia di F1!

KEPASTIAN Rio Haryanto masuk tim Manor Racing di ajang Formula 1 (F1) 2016 menjadikan ia satu-satunya wakil Asia di balap jet darat kelas teratas dunia itu. Di tim Manor, Rio berdua dengan pembalap asal Jerman, Pascal Wehrlein.

"Kami dengan senang hati mengumumkan Rio sebagai pembalap kedua kami untuk musim 2016," tulis pimpinan Manor Racing, Stephen Fitzpatrick, di laman Facebook-nya Kamis (18/2/2016) sore WIB. "Rio adalah pembalap yang ulet dan tampil mengesankan pada GP2 tahun lalu. Kami yakin dia bisa menikmati pertarungan seru pada musim ini." (Kompas.com, 18/2/2016)

 F1 2016 mengadu 11 tim masing-masing dengan dua pembalap dalam 21 pertandingan keliling dunia sepanjang musim. Sebelas tim dan dua pemainnya itu, yakni Mercedes (Lewis Hamilton dan Nico Rosberg), Ferrari (Sebastian Vettel dan Kimi Raikkonen), William-Mercedes (Valtteri Bottas dan Felipe Massa), Red Bull-TAG/Renault (Danill Kvyat dan Faniel Ricciardo), Force India-Mercedes (Sergio Perez dan Nico Hulkenberg), Renault (Kevin Magnussen dan Jolyon Palmer), Toro Rosso-Ferrari (Max Verstappen dan Carlos Saint Jr), Sauber-Ferrari (Felipe Nasr dan Marcus Ericsson), McLaren-Honda (Fernando Alonso dan Jenson Button), Manor-Mercedes (Pascal Wehrlein dan Rio Haryanto), Haas-Ferrari (Romain Grosjean dan Esteban Guyterrez). 

Tampak, lawan Rio Haryanto para pembalap ternama. Namun, Manor yang sejak 2009 telah menangani Rio Haryanto dan berhasil menjuarai Formula BMW Pacific 2009 yakin Rio mampu mengikuti pertarungan dalam 21 seri sepanjang tahun. 

Untuk mendapat tempat di F1 yang sangat terbatas itu, Rio kelahiran Solo 22 Januari 1993, putra pasangan Sinyo Haryanto-Penniwaty, itu merangkak dari bawah bersama Manor, mulai dari GP3 tahun 2010. Pada 2011, juga di bawah manajemen Manor Racing yang bekerja sama dengan Marussia. Tahun 2012 naik ke GP2 dengan Carlin-Marussia, Rio berpasangan dengan Max Chilton. Sayang, tahun itu Rio ditinggal Chilton yang lebih dahulu lolos ke F1. 

Rio lanjut di GP2 bersama Addaz yang berakhir di peringkat 19 pada 2013, lalu 2014 bersama Caterham naik ke peringkat 15, dan akhirnya 2015 bersama Campos Racing Rio berhasil melesat ke peringkat empat, lolos ke F1. 

Untuk peluang ikut F1 itu Rio harus setor 15 juta euro ke Manor. Dari sponsor Pertamina dapat 5 juta euro, dari Menpora Rp100 miliar. Kurang setara Rp50 miliar, selain perhatian dari pengusaha muda Sandiaga Uno, Sahabat Rio membuka dompet #Rio HatyantoF1 di Kitabisa.com, Jumat (19/2/2016), terkumpul Rp268.368.798 dari ribuan penyumbang. ***
Selanjutnya.....

Konflik Backdoor FBI Vs Apple!

CEO pabrik gadget Apple, Tim Cook, berkukuh menolak permintaan FBI membuat backdoor untuk membuka data iPhone yang diduga milik teroris pelaku penembakan di San Benardino, Syed Ridwan Farook. Bahkan, upaya hukum FBI menekan Apple lewat pengadilan ditolak Cook.

Kenapa dia tak mau membantu penyelidikan pihak yang berwajib, Cook menulis alasannya di situs Apple, karena backdoor tersebut terlalu berbahaya untuk dibuat. Backdoor yang diminta FBI itu memungkinkan passcode untuk dimasukkan secara elektronik sehingga iPhone lebih mudah dijebol dengan teknik brutte force, yakni menebak angka kunci dengan memasukkan jutaan kombinasi per detik dengan bantuan komputer. 

Apple khawatir program macam itu nantinya bisa digunakan untuk membuka iPhone lain di luar kepunyaan sang teroris, tak peduli siapa pemiliknya ataupun berapa banyaknya. (Kompas.com, 18/2/2016)

Memang, pihak Pemerintah AS dalam hal ini hanya ingin memakai backdoor itu satu kali. Namun, tak ada jaminan sang program berbahaya tak bakal jatuh ke lain pihak atau digunakan oleh pihak berwajib untuk keperluan lain. "Ini ibaratnya membuat satu master key yang bisa dipakai membuka ratusan juta kunci—dari pintu testoran, bank, toko-toko, hingga rumah-rumah," jelas Cook. 

Mengenai upaya FBI menggunakan "all writs act" dari tahun 1789 UU Federal untuk memperluas otoritasnya hingga bisa memaksa Apple memenuhi perintah pengadilan, menurut Cook, implikasinya akan luas ke masa depan. Pemerintah AS bakal memiliki kuasa untuk memata-matai ponsel siapa pun untuk mengambil data dan bisa memerintahkan Apple untuk menyadap informasi pengguna.

Cook menganggap menentang perintah FBI itu suatu hal yang serius. Namun, dia harus angkat bicara mengenai hal yang dia pandang sebagai tindakan melampaui batas dari pemerintah. Sikap keras Tim Cook itu eksplisit, tak hanya menjaga keamanan gadget produksi pabriknya, tapi secara komprehensif dan futuristik mencegah usaha peretasan informasi milik pengguna gadget oleh dan atas nama pemerintah, di seluruh dunia. 

Lebih menarik lagi, perintah untuk membuat jalan membobol itu atas gadget milik teroris yang merupakan musuh negara dan umat manusia yang harus dihabisi. Tapi demi informasi terkait seorang teroris harus mengorbankan kepentingan keamanan informasi milik seluruh umat manusia, juga kurang bijaksana. Apalagi kalau master key pembobol gadget semua orang itu jatuh ke tangan teroris, mudarat yang ditakutkan Cook benar-benar mengerikan. ***
Selanjutnya.....

Program Sentra Peternakan Rakyat!

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) punya program bagus untuk mengatasi kekurangan indukan dan sapi potong di Tanah Air, yakni lewat program Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Dalam lima tahun ke depan akan dibangun 1.000 SPR, dengan setiap SPR memelihara 1.000 ekor induk sapi.

Rancangan program tersebut dikemukakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno dalam Munas Gabungan Asosiasi Pengusaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) di Lampung (detikfinance, 17/2/2016). 

Dalam program ini, 500 peternak rakyat dan sembilan tokoh peternak diorganisasi dalam sentra, didampingi ahli-ahli peternakan dari perguruan tinggi, Litbang Kementan, dan satu dokter hewan. Pengelolaan SPR akan dipimpin satu manajer. 

Dalam satu SPR minimal ada 1.000 ekor sapi indukan dengan biaya pengelolaan Rp1 miliar setahun. Untuk 1.000 SPR selama lima tahun, menurut Muladno, perlu dana APBN Rp5 triliun. 

Muladno belum menyebutkan dari mana didapat modal pengadaan 1.000 indukan sapi unuk setiap SPR, yang jumlahnya tentu tidak kecil. Kalau induk sapi unggul per ekor Rp20 juta, berarti untuk pengadaan induknya setiap SPR butuh Rp20 miliar. 

Untuk 1.000 SPR harus ada Rp20 triliun. Ini sebanding dengan benefitnya, yang menurut hitungan Muladno dalam lima tahun itu bisa menghemat impor sebesar Rp13,9 triliun, terdiri dari impor indukan Rp9,9 triliun dan sapi bakalan Rp4 triliun. 

Benefit lain juga didapat dari setiap SPR, menurut Muladno, adalah peningkatan populasi sapi lokal yang jumlahnya terpantau lebih akurat, peningkatan kesejahteraan peternak kecil, serta penciptaan lapangan kerja di perdesaan. 

Pembangunan SPR itu bisa lebih cepat terwujud jika dipadu dengan aspirasi dari bawah bersama tumbuhnya badan usaha milik desa (bumdes) yang ingin berusaha ternak sapi. Untuk satu bumdes mungkin terlalu besar menangani SPR dengan minimal 1.000 indukan sapi. Oleh karena itu, di Kabupaten Tulangbawang muncul ide membentuk badan usaha milik antar-desa (bumades) pada tingkat kecamatan. 

Mungkin bumades itu yang tepat diformat menjadi SPR karena dengan anggota lebih 10 bumdes cukup sebanding menangani 1.000 induk sapi, termasuk untuk pengadaan induk sapinya disisihkan dari dana desa secara bertahap selama lima tahun. 

Untuk bumades dengan rencana beternak sapi itu, programnya di Tulangbawang ditangani dengan pendampingan tim Universitas Bandar Lampung. Tinggal menyambung programnya, agar bumades menjadi SPR yang mendapat dana Rp1 miliar per tahun dari Kementan. ***
Selanjutnya.....

Joey, Indonesia di Grammy 2016!

PIANIS belia Indonesia, Joey Alexander (12), berhasil masuk nominasi Grammy Awards 2016. Pengumuman pemenangnya dilakukan dalam acara megah Grammy Awards Premiere Ceremony di Microsoft Theater, Los Angeles, AS, Senin (15/2/2016) waktu setempat atau Selasa dini hari WIB. 

Hasilnya, Joey belum menjadi pemusik terbaik dunia di alirannya. Namun, dia membanggakan telah membawa nama Indonesia ke penghargaan musik kelas dunia itu. 

Joey dikalahkan John Scofield untuk kategori Best Jazz Instrumental Album dan oleh Christian McBride pada kategori Best Improvised Jazz Solo versi Grammy Awards 2016 (Kompas.com, 16/2/2016). 

Pada kategori Best Jazz Instrumental Album, Scofield sukses meraih Piala Grammy lewat albumnya Past Present, mengungguli album My Favorite Things karya Joey Alexander, serta tiga nomine lainnya: Terence Blanchard, Robert Glasper, dan Jimmy Greene. 

Sementara komposisi Cherokee dari McBride meraih kategori Best Improvised Jazz Solo setelah bersaing ketat dengan Giant Steps karya Joey Alexander (album My Favorite Things), disusul tiga nomine lain: Donny McCalsin, Joshua Reman, dan John Scofield. 

Joey dengan nama lahir Josiah Alexander Sila, lahir 25 Juni 2003, di Denpasar, Bali, putra pasangan Denny Sila dan Fara Sila. Ia cukup membanggakan Indonesia dengan tampil sebagai nomine penghargaan musik dunia bergengsi Grammy Awards 2016, melalui penilaian para juri terhadap album musik perdananya bersampul My Favorite Things yang dirilis saat ia berusia 11 tahun pada 12 Mei 2015, di bawah Motema Record, New York. 

Joey hampir sepenuhnya belajar musik jaz sendiri (autodidak) sejak usia enam tahun, ketika ia diberi hadiah keyboard oleh orang tuanya. Pada usia tujuh tahun ia telah menguasai teknik permainan piano dan improvisasi, yang sangat penting dalam musik jaz. Ia pernah tampil di depan Herbie Hancock dan Bill Clinton. 

Wynton Marsalis mengundang Joey bermain di malam gala Jazz at Lincoln Center 2014 dan ia menjadi sensasi dalam semalam, tulis The New York Times. Joey memenangi Grand Prix dalam Master Jam Fest 2013 dan tampil di Montreal International Jazz Festival dan Newport Jazz Fertival 2015 (wikipedia.org). 

Joey Alexander, artis Indonesia pertama yang masuk Billboard 200 di Amerika Serikat, dengan album debutnya, My Favorit Things, mencapai peringkat 174 pada 30 Mei 2015. Beruntunglah Joe yang cepat dibawa ke habitat bakatnya, sehingga tidak keburu tercemar kondisi sosial politik negerinya yang bisa membuyarkan inspirasi musiknya. ***
Selanjutnya.....

Kala Kemiskinan seperti Mengejek!

ANGKA kemiskinan terkesan seperti mengejek. Dengan segala usaha mengatasi kemiskinan ditempuh pemerintahan Jokowi-JK, dari program keluarga harapan (PKH) Rp1 juta per keluarga, beasiswa miskin, hingga berobat gratis lewat BPJS, jumlah orang miskin malah bertambah 780 ribu orang dari 27,73 juta pada September 2014 menjadi 28,51 juta pada September 2015.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin, meningkatnya angka kemiskinan itu antara lain dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014 dan juga imbas dari pelambatan ekonomi yang menekan indikator kesejahteraan di sektor riil. (Antara, 4/1/2016) 

Namun, dengan harga BBM di pasar dalam negeri mulai turun, meski tak setajam di pasar internasional, juga pelambatan ekonomi mulai berbalik arah dari triwulan II 2015 ekonomi hanya tumbuh 4,68% pada triwulan akhir tahun jadi 5,04%, diharapkan jumlah orang miskin bisa lebih rendah dari September 2014. 

Meski demikian, perlu diingat, usaha mengatasi kemiskinan sering kurang berhasil meski total dana yang digelontorkan secara nasional besar sekali, bisa lebih Rp100 triliun setahun. Seperti di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK, jumlah orang miskin justru bertambah ratusan ribu orang. Kemungkinan penyebabnya, karena tidak simultannya usaha pengentasan kemiskinan. 

Artinya, di satu sisi pemerintah menjalankan program mengentaskan kemiskinan, di sisi lain pemerintah membuat kebijakan yang memicu peningkatan kemiskinan. Dari uraian Suryamin, tampak kebijakan menaikkan harga BBM yang memicu kenaikan harga beras sampai 14,48% menjadi penyebab peningkatan kemiskinan era awal Jokowi. 

Artinya, untuk selanjutnya harus dijaga tidak ada kebijakan pemerintah yang tak simultan dengan upaya menurunkan kemiskinan. Selain bantuan langsung lewat PKH, beasiswa miskin, berobat gratis lewat BPJS, usaha menurunkan kemiskinan juga dilakukan lewat memperingan beban rakyat dari berbagai pungutan, saat ribuan perda retribusi dan pajak daerah dihapus oleh Pemerintah Pusat. 

Namun, di sisi lain, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015, pemerintah malah menaikkan pungutan hasil perikanan (PHP) kepada nelayan kecil lebih tiga kali lipat dari 1,5% menjadi 5%. Ini tidak adil bagi nelayan kecil karena selain ribuan pungutan di sektor lain yang terkait rakyat kelas bawah dihapus oleh pemerintah, nelayan juga masih menjadi kelompok sosial termiskin di negeri ini. 

Sekalian itu menunjukkan usaha pengentasan kemiskinan tidak simultan! ***
Selanjutnya.....

Merkel, Cerminan Hati Seorang Ibu!

KANSELIR Jerman Angela Merkel menuai kritik pedas dari dalam dan luar negeri atas sikapnya yang lunak sepanjang 2015, menerima 1,1 juta pengungsi dari Suriah, Irak, Afghanistan, dan Afrika yang mencari suaka politik karena di negeri asalnya nyawa mereka benar-benar terancam dan tidak ada lagi masa depan. Kritik yang diterimanya bahkan dengan kata-kata yang kasar, seperti dari Perdana Menteri Rusia Dimitri Medvedev, yang menyatakan kebijakan Pemerintah Jerman menyambut para pengungsi itu merupakan kegagalan total.

"Cukup bodoh untuk membuka lebar-lebar pintu Eropa dan mengundang masuk semua orang yang ingin datang ke negara Anda," tukas Medvedev. "Kebijakan migrasi Eropa merupakan kegagalan total, semua itu benar-benar menakutkan," ujar dia seperti dilansir Press TV. (detiknews, 13/2/2016) 

Tidak kepalang, Perdana Menteri Prancis Manuel Valls juga ikut mengkritiknya. "Kebijakan ini, yang dibenarkan untuk sementara, tidak bisa berkelanjutan dalam jangka panjang," ujar Valls. 

Ia menegaskan kapasitas terbatas untuk menerima pengungsi bukan hanya pada Jerman, melainkan pada seluruh negara Eropa. "Kita harus mengatakan ini dengan jelas. Eropa tidak bisa menerima semua migran dari Suriah, Irak, atau Afrika. Eropa harus mendapatkan kembali kontrol atas perbatasannya, atas kebijakan migrasi dan suakanya," kata Valls. 

Menghadapi kritik yang bertubi-tubi dari segala penjuru itu, pada 30 Januari lalu, Angela Merkel menjawab dengan ucapan lembut, cerminan ungkapan hati seorang ibu, membela kebijakannya menerima pengungsi. Para pencari suaka dari Suriah dan Irak nantinya akan kembali ke Tanah Air mereka begitu konflik berakhir, tutur Merkel memupus kecemasan mayarakat Eropa. 

"Kami perlu untuk mengatakan pada orang-orang ini bahwa ini hanya status residensial sementara dan kita berharap agar begitu ada perdamaian kembali di Suriah, begitu ISIS dikalahkan di Irak, Anda kembali ke negara asal Anda dengan pengetahuan yang telah Anda raih," ujar Merkel. 

Tampak, prioritas Merkel menyelamatkan lebih dahulu orang-orang yang melarikan diri dari ancaman maut yang amat mengerikan di negeri asalnya, dengan menempuh perjalanan penuh risiko maut pula untuk bisa sampai ke negeri yang aman, Eropa. Banyak pengungsi tewas di laut yang ganas saat menyeberang dari Turki ke Yunani dengan perahu seadanya. 

Dunia beruntung punya seorang ibu bernama Angela Merkel, yang membuka hati menolong jutaan pengungsi ketika semua perbatasan negara tertutup buat mereka. ***
Selanjutnya.....

Protes Pungutan Hasil Perikanan!

KAUM nelayan Tanah Air protes kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kenaikan pungutan itu untuk usaha skala besar dari 2,5% menjadi 25%, skala menengah jadi 10%, dan skala kecil dari 1,5% menjadi 5%.

Sebagai wujud protes tersebut, sejumlah nelayan asal Sibolga dan Jakarta berencana mengajukan uji materi atas PP itu ke Mahkamah Agung. Uji materi itu akan dilakukan apabila Surat Permohonan Revisi PP Nomor 75 Tahun 2015 yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada 15 Januari 2016 tidak mendapat respons (Kompas.com, 11/2).

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan KKP konsisten menjalankan regulasi PHP berdasar PP 75/2015 tersebut. "Kita sudah putuskan dan beberapa pemangku kepentingan sudah setuju. Kenaikannya juga gradual dan progresif. Tidak semua kenaikan persentasenya sama," ujar Susi. 

Namun, banyak pihak beranggapan regulasi tersebut memberatkan para nelayan. Sebab, kenaikan tarifnya ada yang sampai 10 kali lipat. Bahkan, terhadap nelayan kecil pun, tarifnya naik lebih tiga kali lipat, dari 1,5% menjadi 5%. 

Atas anggapan itu, Susi berkilah hanya kapal-kapal yang berukuran sangat besar saja yang mengalami kenaikan tarif sangat tinggi. "Dan kapal-kapal yang sangat besar sekali itu kebanyakan bukan kapal Indonesia. Kenaikan yang sangat tinggi itu untuk kapal berukuran 200 gross ton (GT) ke atas," kata Susi. 

Meskipun demikian, nyatanya justru para nelayan kecil dari Sibolga dan Jakarta yang mengirim surat ke Presiden meminta revisi PP 75/2015, sekaligus akan mengajukan uji materi ke MA atas PP tersebut. Dari situ bisa ditarik kesimpulan, nelayan kecil juga merasa berat dengan kenaikan pungutan lebih tiga kali lipat, dari 1,5% menjadi 5% itu. 

Keberatan nelayan kecil itu mungkin layak mendapat perhatian pemerintah, terutama mengingat kehidupan nelayan kecil di Tanah Air kita dewasa ini relatif masih menderita atau belum mencapai tingkat berkecukupan. 

 Oleh karena itu, alangkah kurang bijaksananya pemerintah jika kepada nelayan yang hidupnya masih serbakekurangan itu diterapkan tarif pungutan yang berat diukur dari kemampuan mereka. 

Pertimbangan itu tentu demi meringankan beban nelayan kecil agar mereka bisa meningkatkan kesejahteraan. Jangan sampai sudah pun tak bisa menaikkan kesejahteraan nelayan kecil, malah diperas pula oleh pemerintah! ***
Selanjutnya.....

Kian Ramai Partai Menolak Revisi UU KPK!

AKHIRNYA Gerindra tak sendirian lagi menolak revisi UU KPK. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan fraksinya di DPR untuk menolak revisi UU KPK karena materi revisi yang dibuat terbukti melemahkan lembaga antikorupsi itu. 

"Rekan saya (di Banleg) hanya ngomong, enggak pakai surat resmi dari fraksi. Namanya orang, tak ada gading yang tak retak. Kami dari Demokrat tetap ikut perintah Pak SBY, save KPK," ujar Ruhut Sitompul, juru bicara PD yang anggota Fraksi Demokrat di DPR. (detikcom, 11/2/2016)

 Akibat munculnya penarikan dukungan Fraksi Demokrat itu terhadap revisi UU KPK, sidang paripurna DPR untuk pengesahan materi RUU itu pun ditunda ke minggu depan. Seiring dengan penundaan sidang paripurna itu, perubahan sikap untuk condong menolak revisi UU KPK pun merebak di beberapa partai.

Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Hasil keputusan pleno Fraksi PKS hari Kamis 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (detikcom, 12/2/2016) 

Dari Partai Amanat Nasional (PAN) muncul isyarat penolakan. Justru lewat anggota Banleg DPR dari Fraksi PAN, Ammy Amaliya Fatwa Surya, mengatakan dalam rapat Banleg Rabu (10/2/2016) malam, "PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi." 

Tak ketinggalan ikut goyah Fraksi Partai NasDem, yang tak lagi bicara mendukung revisi UU KPK, tetapi menunggu keputusan pemerintah terkait revisi UU KPK. "Kami kan mendukung pemerintah, kami sebagai partai pendukung pemerintah ya kalau pemerintah tidak berkenan. Tapi, kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate. 

Namun, ke mana akhirnya arah dukungan Partai NasDem bisa dilihat dari penegasan juru bicara kepresidenan Johan Budi maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya senada menyebutkan Presiden Jokowi mendukung revisi UU KPK yang menguatkan lembaga antikorupsi itu, bukan yang melemahkan. Itu bisa berarti, jika rancangan revisi dinilai melemahkan KPK, pada saatnya Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK. 

Sikap Presiden menentukan diteruskan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK, sekalipun—misalnya—telah disepakati secara sepihak oleh paripurna DPR. Sikap pemerintah lebih menentukan lagi, karena meski partai penolak revisi UU KPK bertambah, kalau divoting jumlah suaranya belum tentu bisa menghentikan revisi. ***
Selanjutnya.....

Rupiah Terus Menguat ke Rp13 Ribu!

KURS rupiah sepanjang pekan ini terus menguat hingga ke level Rp13.300 per dolar AS. Salah satu penyebabnya, indeks dolar AS turun hingga 95,99 pada 19.15 GMT, Rabu (10/2/2016), akibat The Fed tak membuat kepastian jadwal berikutnya kenaikan suku bunga.

Dalam testimoni di Kongres AS Rabu (10/2/2016), Ketua The Fed Janet Yellen beralasan ketidakstabilan ekonomi global mengisyaratkan kenaikan suku bunga The Fed akan dilakukan bertahap seperti diperkirakan. Banyak analis percaya kenaikan suku bunga berikutnya akan terjadi lama kemudian di akhir tahun. (Kompas.com, 11/2/2016) 

Data Bloomberg menunjukkan, pukul 08.45, Kamis (11/2/2016), rupiah berada di posisi Rp13.380 per dolar AS, menguat dibanding penutupan Rabu (10/2/2016) pada Rp13.454,5. Rabu (10/2/2016), di pasar spot, rupiah menguat atas dolar AS 1,15%. Sementara kurs tengah rupiah Bank Indonesia (BI) melambung 1,1% menjadi Rp13.538. 

Kondisi eksternal yang menguntungkan rupiah itu tentu harus dimanfaatkan agar memberi benefit yang optimal pada perekonomian nasional. Momentum dengan peluang-peluang bawaannya agar tidak dilewatkan sia-sia. Atau tidak pula direspons negatif sehingga bukan benefit yang didapat, melainkan malah menimbulkan masalah baru di tengah kesulitan yang ada. 

Misalnya, momentum longgarnya tekanan eksternal terhadap ekonomi domestik yang dicerminkan pada longgarnya tekanan terhadap rupiah, direspons dengan kebijakan yang bisa melonggarkan tekanan terhadap perekonomian nasional. Seperti berita gelombang PHK massal di industri elektronik dari Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hanya dibantah pemerintah karena belum mendapat laporan, tanpa mencari tahu masalah dan mengatasinya. 

Akibatnya, masalah yang ada belum tertangani keburu muncul berita PHK massal lainnya di industri kertas dari Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Misbahul Huda. Menurut dia, sebagian besar perusahaan kertas yang tergabung di APKI mematikan dua paper machine pada pabriknya. Sebagai gambaran saja, satu paper machine dimatikan, maka ada sekitar 100 orang karyawan yang terpaksa dirumahkan. "Mesin yang berhenti hampir pada perusahaan-perusahaan yang keberadaan pabriknya menyeluruh di Indonesia," ujarnya. (Kompas.com, 11/2/2016)

Ketimbang lebih sibuk membantah PHK yang malah merebak itu, lebih baik segera mendalami masalah dan mencari peluang melonggarkan tekanan yang ada. Manfaatkan peluang pelonggaran eksternal yang terbuka agar jangan menjadi angin lalu. ***
Selanjutnya.....

Cuma Gerindra Tolak Revisi UU KPK!

KASIHAN Gerindra, tak bisa berbuat banyak karena menjadi satu-satunya partai yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di DPR. Tanpa kecuali, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra.

"Saya selaku pimpinan rapat harus menghargai, ternyata dari 10 fraksi, 9 memutuskan dilanjutkan. Itulah keputusan yang harus diambil," ujar Supratman, mengenai rapat Banleg, Rabu (10/2/2016), akhirnya menyetujui pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan dan menjadi usul inisiatif DPR. (Kompas.com, 10/2/2016) 

Gerindra mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kalah suara dari sembilan fraksi lainnya. Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, tetapi justru melemahkan. 

Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen. 

Karena tak kuasa lagi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK di DPR, menurut Supratman, Fraksi Partai Gerindra berharap Presiden Jokowi mau menarik diri dari revisi UU KPK. "Kalau Presiden menarik diri dari pembahasan, revisi ini enggak bisa jalan. Secara otomatis enggak akan jalan," kata Supratman. 

Namun, apakah harapan Gerindra pada Jokowi itu punya peluang terpenuhi? Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Jokowi memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK. Ia mengatakan Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK. "Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," ujar Johan Budi. (Kompas.com, 9/2/2016)

 Menurut Johan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Ia menilai KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK. "Kalau dimaksudkan untuk memperlemah, itu tegas Presiden akan menarik diri dari pembahasan (revisi UU KPK)," kata Johan.

 Tampak, harapan Gerindra agar Presiden Jokowi menarik diri dari pembahasan RUU KPK masih punya peluang terwujud. Itu karena harapan tersebut sejalan dengan harapan publik, mayoritas rakyat yang antikorupsi dan menolak KPK dilemahkan lewat revisi UU KPK. ***
Selanjutnya.....

Mentan, Harga Beras Sudah Turun!

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Senin (8/2/2016), seusai mengunjungi Pasar Induk Cipinang, menyatakan harga beras sudah turun menjadi rata-rata Rp7.500/kg dari sebelumnya di kisaran Rp8.300/kg.

"Beras turun bervariasi pas sidak tadi, dari Rp500—Rp800/kg. Sekarang harganya lebih murah, harganya Rp7.500/kg," ujar Amran. (detikfinance, 8/2/2016) 

Menurut Mentan, panen raya di beberapa daerah membuat pasokan beras melimpah. Stok beras di pasar induk saat ini mencapai 52 ribu ton, lebih besar dibanding hari biasanya 32 ribu ton. Ini merupakan angka stok tertinggi dalam 15 bulan terakhir. 

Dengan harga Rp7.500/kg, berarti tak jauh dari harga pembelian pemerintah (HPP) ke petani berdasar Inpres No. 5/2015, yakni Rp7.300/kg. Kedekatan harga itu bisa dipahami karena HPP baru itu merupakan penyesuaian dari Inpres No. 3/2012, Rp6.600/kg. 

Namun, terlalu dekatnya harga di pasar induk dengan HPP itu layak dikhawatirkan sebagai akibat terlalu rendahnya pembelian dari petani di tengah panen raya yang berlimpah. Selisih (spread) harga hanya Rp200/kg untuk biaya transpor sejak dari lapangan sampai pasar induk serta keuntungan pedagang berantai dari lapangan hingga pasar induk, cukup mengisyaratkan amat rendahnya harga pembelian dari petani di lapangan. 

Kalau itu yang terjadi, tujuan penetapan harga pembelian gabah dan beras lewat Inpres untuk menjaga harga pembelian di lapangan tetap menguntungkan dan menyejahterakan petani telah gagal. Untuk itu, spread yang ideal untuk biaya transpor dan keuntungan pedagang pada berbagai jenjangnya dari HPP perlu dihitung secara lebih ideal agar petani produsen bisa menikmati hasil panennya untuk peningkatan kesejahteraan keluarganya di satu pihak, dengan di lain pihak konsumen tetap mendapatkan beras dengan harga yang wajar. Jadi bukan asal harga beras murah bangga, padahal petani tercekik dari zaman ke zaman. 

Komitmen penguasa, dalam arti seluruh kekuatan politik bangsa, untuk menjamin kesejahteraan petani melalui penetapan harga produksinya menjadi penentu kesejahteraan petani sebagai kelompok sosial yang paling lemah. Di Jepang, misalnya, harga beras dipatok 300 yen/kg, semua politikus melindungi kepentingan petani. Pada 2007 Sinzo Abe membuat kebijakan kurang menguntungkan petani, semua kekuatan politik termasuk dari partai sendiri menekannya, hingga ia mengundurkan diri dari perdana menteri. 

 Tentu saja petani kita merindukan totalitas kekuatan politik yang berpihak pada kepentingan petani. ***
Selanjutnya.....

Belanja Rumah Tangga Turun Terus!

PERTUMBUHAN belanja atau konsumsi rumah tangga dalam pendapatan domestik bruto (PDB) cenderung turun terus. Pada kuartal IV 2015, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,92%, turun dari kuartal III 2015 pada 4,96%. Atau turun dari kuartal yang sama 2013 pada 5,33%, dan 2014 pada 5,11%.

Terus turunnya konsumsi rumah tangga dibanding jumlah penduduk yang selalu naik tentu punya konsekuensi pada penurunan kualitas fisis masyarakat, terutama di lapisan bawah yang rentan kondisi sosial ekonominya. Karena itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan hal itu tak boleh berlanjut. Sebagai basis pertumbuhan ekonomi, konsumsi minimal tumbuh 5%. 

 "Caranya, dengan mengembalikan kepercayaan konsumen, program bantuan untuk masyarakat miskin harus berjalan, harga barang dan inflasi mesti terkendali," ujar Bambang. (Kompas, 6/2/2016) 

 Konsumsi rumah tangga merupakan andalan utama dengan kontribusinya ke PDB pada kuartal III 2015 mencapai 54,98%. Bandingkan dengan kontribusi belanja atau konsumsi pemerintah pada PDB periode sama sebesar 9,82%. Lazim, keduanya digabungkan menjadi kontribusi konsumsi terhadap PDB sebesar 64,80%. 

Dengan itu tampak betapa penting menjaga tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga, selain menjadi penentu tingkat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhannya, juga menjadi cerminan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kalau terbukti justru merosot terus tingkat pertumbuhannya dari waktu ke waktu, tentu punya konsekuensi pada penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. 

 Hal terpenting untuk menjaga pertumbuhan konsumsi masyarakat adalah memelihara dan meningkatkan daya belinya. Tapi pemerintah dengan program ambisiusnya justru sering malah mengorbankan hal itu. Seperti untuk program energi baru terbarukan (EBT) yang seharusnya dianggarkan dalam APBN, tapi malah pemerintah bebankan pada masyarakat lewat pungutan dalam penjualan BBM Rp200/liter premium dan Rp300/liter solar, yang langsung merongrong daya beli dari tukang ojek, sopir angkot, dan bus sistem setoran tetap yang harus menanggung beban pungutan itu. Demikian pula dengan pungutan 50 dolar per ton ekspor CPO, yang langsung mengurangi harga TBS sawit milik petani. 

Dengan pertumbuhan konsumsi masyarakat sebagai andalan pertumbuhan ekonomi pada PDB, semestinya pemerintah mengurangi berbagai pungutan yang langsung membebani rakyat kecil itu. Betapa, pada peningkatan konsumsi jelata itu bertumpu harapan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi di atas 5%. ***
Selanjutnya.....

Ketika Wartawan Menjadi Oknum!

HPN—Hari Pers Nasional—9 Februari tahun ini di Lampung dironai keprihatinan, di depan sebutan profesi wartawan yang mulia itu diberi embel-embel “oknum”, mencirikan perilaku negatif seperti lazimnya “oknum”. Dalam hal ini dikaitkan dengan pemerasan terhadap kepala sekolah di Lampung Tengah sehingga puluhan kepala sekolah mundur demi menghindari intimidasi oknum wartawan dan LSM.

Kerja wartawan yang benar itu mencari berita, mengumpulkan informasi, menulis, mengolah atau mengedit, lalu menyiarkan kepada masyarakat. Tidak termasuk tugas wartawan mengintimidasi atau memeras orang, apalagi kepala sekolah. 

Jadi jelas tidak ada wartawan yang bertugas mengintimidasi dan memeras orang. Dengan demikian, bisa dipastikan oknum-oknum yang mengintimidasi dan memeras kepala sekolah itu bukan wartawan, melainkan cuma orang yang mengaku-aku wartawan alias gadungan! Para gadungan yang mengaku-aku wartawan itu oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan disebut abal-abal. 

Untuk itu, para pekerja pers di Lampung harus sepakat untuk tidak lagi menulis para pemeras itu dengan sebutan oknum wartawan, tapi cukup abal-abal. Dengan begitu bisa segera dipisahkan dan dibedakan secara tegas dan jelas antara wartawan dan abal-abal. Masyarakat pun mudah menyikapinya, abal-abal bukan wartawan. 

Dewan Pers sejak HPN 2010 di Palembang sudah mencanangkan program menyingkirkan sampai habis abal-abal. Programnya berupa sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi wartawan (UKW). Tanpa peduli pemimpin redaksi maupun senior di medianya, semua wajib ikut UKW. Yang lulus diberi kartu pers dari Dewan Pers, dengan kualifikasi wartawan utama, wartawan madya, dan wartawan muda. 

Rencananya, setelah pemegang kartu Dewan Pers itu memadai jumlahnya, Dewan Pers akan mengumumkan kepada masyarakat, terutama di pemerintahan, yang berhak dilayani sebagai wartawan hanya mereka yang telah memiliki kartu pers dari Dewan Pers sebagai bukti telah lulus UKW. Setelah adanya pengumuman Dewan Pers itu, tentu sisa wartawan yang belum punya kartu Dewan Pers bergegas mengikuti UKW. Sedang abal-abal tak ada tempat lagi untuk beroperasi. 

Maraknya abal-abal memeras kepala sekolah di Lampung menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk memberlakukan hanya pemegang kartu Dewan Pers yang bisa dilayani masyarakat sebagai wartawan. Setidaknya sebagai tahap awal hanya berlaku di Lampung, sebab sudah 407 wartawan atau lebih separuh anggota PWI Lampung selesai UKW. Sisanya bisa diprioritaskan. Abal-abal pun lebih cepat dihabisi. ***
Selanjutnya.....

Novel Baswedan Itu Messi-nya KPK!

KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi—berupaya melancarkan strategi agar kasus yang menjerat penyidiknya, Novel Baswedan, bisa dihentikan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.

"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut Situmorang. (Kompas.com, 4/22016)
 

Kalau syarat pembebasan Novel Baswedan dari penyanderanya dalam kasus kriminalisasi terhadap gugus kekuatan inti KPK itu dipenuhi, Novel Baswedan dibebaskan dari kasusnya tapi harus keluar dari KPK, maka tujuan para penyandera untuk melemahkan KPK berhasil seribu persen. Karena ibarat tim sepak bola, Novel itu “Messi”-nya KPK, yang banyak membuat gol buat KPK lewat posisi-posisi sulit sekalipun. 

Tanpa Messi, bisa dibayangkan tim Barca maupun Tim Nasional Argentina yang mungkin belum berhasil juara dunia. Demikian pula tanpa Novel Baswedan, mungkin banyak kasus korupsi besar, terutama di kalangan petinggi Polri, yang tidak “gol” kasusnya. Jadi, sebaiknya pimpinan KPK berpikir seperti manajer tim sepak bola yang harus membayar dengan harga amat mahal untuk mendapatkan pemain bintang di timnya, selain sebagai pencetak gol juga sebagai inspirator bagi semua anggota timnya. 

Mengenai kasusnya sendiri, meski telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam prosesnya telah mendapat rekomendasi dari Ombudsman yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Karena itu, untuk sebuah kasus pembunuhan adanya rekomendasi lembaga negara independen yang membidangi penilaian kebenaran proses administrasi dalam kenegaraan dan pemerintahan itu, semestinya mendapat perhatian saksama dari hakim. 

Apalagi sebagai atasan dalam kasus itu, sebelumnya Novel telah mendapat putusan sanksi sidang etik di lembaga kepolisian atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Hal ini tentunya juga menjadi faktor yang meringankan—juga mengingat prinsip double jeopardi—seseorang tak boleh dihukum dua kali untuk kasus yang sama. 

Dengan semua itu, tentu amat dihargai upaya pimpinan KPK untuk membebaskan Novel Baswedan dari jerat kriminalisasi terhadap gugus kekuatan inti KPK. Namun, sebaiknya pimpinan KPK menyadari bahwa kriminalisasi tersebut merupakan bagian penting dari usaha pelemahan KPK. Dengan itu, diharapkan pimpinan KPK tidak terjebak pada pilihan yang justru membuat usaha pelemahan KPK lewat kriminalisasi itu terwujud dengan telak. ***
Selanjutnya.....

Investasi Tiongkok Naik 1.564 Persen!

MINAT atau komitmen investasi Tiongkok di Indonesia pada Januari 2016 naik 1.564% dibanding bulan sama tahun lalu, dengan nilai 1,81 miliar dolar AS, atau menyumbang 23% dari total minat investasi yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, dari besarnya nilai investasi, Tiongkok di peringkat kedua setelah Singapura, yang mencatatkan komitmen investasi sebesar 7,5 miliar dolar AS. Sementara minat investasi Jepang dan Korea Selatan hanya tumbuh 30% dan 318%. (detikfinance, 3/2/2016)

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyatakan faktor testimoni tentang kisah sukses, yang menyebar dari mulut ke mulut di kalangan investor Tiongkok, menjadi pendorong melonjaknya minat investasi dari Negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia. "Makin ke sini makin banyak success story, bahwa ternyata Indonesia enggak susah. Awal investor datang kan how to do business, akhirnya ke sini-sini sudah tahu bebaskan lahan, sudah tahu layanan izin tiga jam, urus IMB, sudah tahu ada BKPM," ujar Azhar. 

Besarnya komitmen investasi dari Tiongkok tentu menggembirakan karena Tiongkok merupakan pemilik cadangan devisa terbesar dunia di luar AS, dengan nilai mendekati 4 triliun dolar AS. Sehingga, kalau komitmen investasinya hanya 1,81 miliar dolar AS, sebenarnya tergolong kecil juga. 

Belum lagi kalau diingat ucapan Kepala BKPM Franky Sibarani beberapa waktu lalu, tingkat realisasi investasi Tiongkok cenderung kecil, hanya sekitar 10% dari komitmennya. Jadi, harapannya, yang 10% itu pun benar-benar direalisasikan. 

Ketiga, kalaupun Tiongkok menjadi salah satu investor terbesar di Indonesia, semua pihak harus dengan saksama menjaga agar Indonesia tidak sampai jadi Mozambik kedua. Itu adalah suatu kondisi saat semua proyek Tiongkok di negeri itu dikerjakan oleh pekerja yang didatangkan dari daratan Tiongkok, hingga warga Mozambik yang dilimpahi banyak penganggur itu cuma jadi penonton. 

Itu bisa terjadi karena para pengusaha Tiongkok mengerjakan proyeknya dengan peralatan made in Tiongkok yang instrumen dan manualnya memakai huruf kanji dan bahasa Mandarin sehingga warga Mozambik tidak bisa mengoperasikannya. 

 Untuk menghindari agar hal serupa tidak terjadi di Indonesia, pemerintah harus tegas agar peralatan kerja yang dibawa dari Tiongkok dibuatkan manual petunjuk pengoperasiannya dalam huruf dan bahasa Indonesia. Tanpa ketegasan pemerintah untuk itu, bersiaplah Indonesia menjadi Mozambik kedua! ***
Selanjutnya.....

Giliran Pabrik Elektronik Ditutup!

SETELAH di 2015 empat pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) ditutup dengan mem-PHK ribuan pekerjanya, kini giliran pabrik elektronik PT Panasonic Lighting di Cikarang (Jawa Barat) dan Pasuruan (Jawa Timur) serta PT Toshiba Indonesia di Cikarang menutup pabriknya dengan mem-PHK sekitar 2.500 pekerjanya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam komperensi pers di Jakarta menjelaskan para pekerja yang di-PHK itu terdiri dari sekitar 1.700 anggota KSPI di Panasonic dan 970 anggota KSPI di PT Toshiba. Sebanyak 600—700 pekerja dari Panasonic Pasuruan di-PHK pada priode Desember 2015—Januari 2016. Sedang 900 sampai 1.000 pekerja Panasonic Cikarang di-PHK periode Januari—Maret 2016. (Kompas.com, 3/2) 

Di luar dua perusahaan elektronik raksasa itu, dua perusahaan elektronik asal Korea Selatan juga mengumumkan penutupan pabriknya, PT Samoin yang mem-PHK 1.200 pekerja dan PT Starlink yang mem-PHK 500 orang pekerja. 

Kedua perusahaan ini telah selesai berusaha di Indonesia pada Januari 2016. Tutupnya pabrik-pabrik elektronik ini karena pelambatan ekonomi global mengimbas pasar domestik. Tapi, melemahnya penjualan produk elektronik nasional di pasar domestik, seperti acap dikeluhkan mantan Menteri Perdagangan Rachmat Goebel, karena pasar dalam negeri telah dibanjiri barang seludupan—yang meski kualitas rendah harganya terjangkau masyarakat bawah yang daya belinya sedang merosot. 

Selain itu, beban dunia usaha terus bertambah terutama dengan ketentuan upah pekerja yang dipatok makin tinggi, terutama di kawasan industri Jabodetabek. Karena itu, ada pengusaha yang mengalihkan pabrik dengan investasi baru di pelosok, seperti Wonogiri, yang upah minimum kabupaten (UMK)-nya di bawah separuh dari kawasan Jabodetabek yang sudah di atas Rp3 juta. 

Pelemahan ekonomi domestik yang terpukul oleh merosotnya harga komoditas rakyat hingga ke tingkat terendah dewasa ini, terutama karet dan TBS sawit rakyat, juga menumpaskan daya beli masyarakat. Alih-alih membantu rakyat menaikkan daya beli, justru rakyat dibebani pungutan non-APBN setiap beli premium dan solar, serta pungutan 50 dolar AS per ton ekspor CPO yang risikonya dibebankan ke harga TBS petani sawit. 

Dengan daya beli rakyat yang terus ditumpas lewat berbagai kebijakan sepihak pemerintah membuat pungutan di luar APBN itu, bisa-bisa tinggal menunggu giliran saja berbagai industri nasional untuk pasar domestik yang bakal menutup usahanya. ***
Selanjutnya.....

Revisi UU KPK, Pelemahan Sistemik!

DPR sejak Senin (1/2) mulai menggeber revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari draf yang diserahkan F-PDIP ke Balegnas DPR, seperti dikutip detiknews (2/2), bisa disimak perubahannya merupakan pelemahan sistemik terhadap KPK. 

Berikut draf revisi UU KPK dari detiknews: Pasal 11: Ayat (1) huruf b, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp25 miliar rupiah. Ayat (2), dalam hal tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat, seperti Ayat (1) huruf b menyerahkannya ke Polri atau Kejakgung. Pasal 12A: Ayat (1) huruf a, penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; di huruf b, penyadapan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Penyadapan diatur detail pada Pasal 12 hingga huruf f. Padahal, penyadapan itu andalan KPK dalam menangkap koruptor. Pasal 37: Dijabarkan hingga Pasal 37F mengenai Dewan Pengawas. Dewan ini mengawasi tugas dan wewenang KPK, serta menggelar sidang etik bila ada dugaan pelanggaran. Terdiri dari lima orang yang dipilih dan diangkat oleh presiden. 

Pasal 40: KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Pasal 43: Penyelidik KPK berasal dari Polri yang diperbantukan di KPK. Pasal 45: Penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, kejaksaan, dan PPNS. Berarti KPK tidak berhak merekrut sendiri penyelidik dan penyidik independen yang kapabilitasnya sesuai standar kebutuhan KPK. Dengan itu, KPK akan selalu bergantung pada penegak hukum lain dalam pengadaan ujung tombaknya. 

Dengan batas kasus yang ditangani KPK pada kerugian negara di atas Rp25 miliar seperti di Pasal 11, praktis KPK akan lebih banyak kerja jadi pembantu polisi dan jaksa. Padahal, dalam penanganan korupsi, KPK lahir karena pada kepolisian dan kejaksaan tak bisa diandalkan menangani kasus korupsi. Jadi, pasal ini bukan hanya melemahkan KPK, melainkan juga melemahkan usaha bangsa memberantas korupsi. 

Kemudian, Dewan Pengawas yang dipilih dan diangkat oleh presiden diberi kewenangan sangat luas dari yang bersifat teknis memberi izin tertulis penyadapan dengan syarat bukti awal yang cukup, hingga mengadili pimpinan KPK (untuk pelanggaran etik), bisa membuat KPK tidak independen lagi—salah-salah bisa di bawah kendali kepentingan presiden lewat mekanisme kekuasaan dewan pengawas. 

Ini berbahaya karena KPK bisa dijadikan alat kekuasaan meringkus lawan politik penguasa! Apalagi KPK bisa membuat SP3, setelah puas lawan politik babak belur, di-SP3. ***
Selanjutnya.....

Deflasi Menekan Negara Maju!

DEFLASI menekan negara-negara maju. Bank of Japan (BoJ) Jumat (29/1) menurunkan suku bunga acuannya hingga di bawah nol, jadi minus 0,1%. Sementara The Fed menunda kenaikan suku bunga acuan sampai Maret, menyatakan akan mendorong inflasi yang melemah akibat kejatuhan harga minyak ke arah target 2% dalam jangka menengah. 

Deflasi itu kebalikan dari inflasi. Kalau inflasi terjadi karena daya beli masyarakat naik, barang banyak terjual dan harganya naik. Sementara deflasi karena kemampuan atau kemauan masyarakat untuk membeli menurun, penjualan barang menurun, harga pun turun. Di negara miskin, deflasi terjadi akibat kemampuan ekonomi rakyat merosot hingga daya belinya tumpas. Jadi, mencerminkan naiknya penderitaan rakyat, tetapi kondisi yang memelas itu justru diklaim otoritas moneter dan fiskal sebagai sukses mengendalikan inflasi. Beda di negara maju yang penduduknya hidup makmur, deflasi bukan karena tidak mampu membeli, melainkan karena tidak mau membelanjakan uangnya. Mereka lebih senang menyimpan uangnya di bank. 

Oleh karena itu, untuk mengatasi deflasi, BoJ menerapkan suku bunga minus sehingga orang menyimpan uang di bank tidak menerima bunga uangnya, tetapi malah harus membayar bunga uangnya sendiri kepada bank. Dengan demikian, diharapkan masyarakat menarik uangnya dari bank dan dibelanjakan supaya ekonomi kembali berputar. 

Ketua BoJ Haruhiko Kuroda mengatakan kebijakan BoJ diambil sebagai respons atas gejolak di pasar keuangan dan penurunan ekonomi. Menurut dia, dalam beberapa waktu ke depan, suku bunga di Jepang kemungkinan akan bertahan di level di bawah nol persen atau minus. (Kompas.com, 29/1) The Fed menyatakan ekonomi AS melambat di penghujung 2015. 

Ada tiga indikator pelambatan ekomomi AS. Pertama, konsumsi masyarakat AS tidak banyak—gejala deflasi. Padahal, konsumsi domestik menyumbang dua pertiga ekonomi negara tersebut. Faktanya, penjualan ritel anjlok di bulan Desember. Kedua, sektor manufaktur AS sudah memasuki resesi. Pabrik-pabrik di AS menderita akibat perlambatan ekonomi global. Ketiga, korporasi AS membukukan kinerja buruk. Bursa S&P anjlok 7% selama Januari 2016. Apple, perusahaan AS berkapitalisasi terbesar di pasar, mencatat penurunan laba di kuartal pertama 2016, pertama dalam 13 tahun. "Kami menghadapi kondisi ekstrem yang belum kami alami sebelumnya," kata CEO Apple Tim Cook. (Kompas.com, 29/1) 

Itulah deflasi, diklaim sebagai sukses penguasa negara miskin, tetapi membuat ekonomi tidak bergerak di negara maju. ***
Selanjutnya.....

Rusia, Mesin Maut Baru di Suriah!

RUSIA dengan serangan udaranya telah menjadi mesin pembunuh penebar maut baru atas warga sipil tak bersalah di Suriah. Sejak dilancarkan empat bulan lalu, kampanye udara Rusia sudah menewaskan nyaris 1.400 warga sipil negeri itu. 

Pemantau HAM Suriah, Syrian Observatory for Human Rights, dilansir Reuters, Sabtu (30/1), melaporkan warga sipil merupakan kelompok korban terbesar serangan udara Rusia. Selain itu, menewaskan kelompok sasaran militer, yakni militan ISIS sebanyak 965 orang dan berbagai kelompok pemberontak 1.233 orang. (detiknews, 30/1) 

Rusia mulai operasi udara di Suriah 30 September untuk menyelamatkan sekutunya, rezim Presiden Bashar al Assad, yang makin terdesak dengan sebagian besar wilayahnya dikuasai ISIS dan kelompok-kelompok oposisi yang memberontak. Namun, serangan udara Rusia sering menyasar kawasan sipil yang jauh dari garis depan pertempuran, korban sipil pun berjatuhan. 

Bahkan, Senin (11/1), serangan udara Rusia mengenai sekolah di Ankara, Provinsi Aleppo, menewaskan delapan murid dan gurunya, serta melukai 20 murid dan guru lainnya. Namun, Moskwa selalu membantah serangan udaranya di Suriah telah merenggut nyawa warga sipil. Tak ayal, serangan udara Rusia yang lebih banyak menelan korban warga sipil itu menjadi pendorong lebih masif pengungsi keluar dari negeri itu, terutama ke Turki, untuk selanjutnya mencari suaka politik ke Eropa. 

Mereka menembus musim dingin dan gelombang tinggi Laut Tengah dengan perahu seadanya, hingga PBB mencatat sepanjang 2015 sedikitnya 170 orang pencari suaka ini tewas dalam usaha mereka mencapai pantai Yunani. Sesampai Eropa, mereka bukan pula mendapat sambutan baik. Austria pada Januari lalu telah menutup perbatasannya dari kedatangan mereka. 

Bahkan, Kanselir Jerman Merkel mendapat tekanan, termasuk dari partainya sendiri, untuk menghentikan penerimaan terhadap pencari suaka dari Timur Tengah. Isyarat para pengungsi pencari suaka ke Eropa menemui jalan buntu datang dari Swedia, negara yang terkenal moderat dan humanis. Tapi, nyatanya, akhir Januari lalu, Pemerintah Swedia mengumumkan niatnya untuk mengusir 80 ribu migran yang tiba di negerinya 2015. 

Menteri Dalam Negeri Swedia Anders Ygeman mengatakan, "Kami bicara tentang 60 ribu orang, tetapi jumlahnya bisa naik menjadi 80 ribu orang." Menurut dia, pemerintah telah meminta polisi dan otoritas yang bertanggung jawab terhadap migran untuk mengatur pengusiran mereka (Kompas.com, 28/1). Malang nian nasib warga Suriah! ***
Selanjutnya.....

KTP-el Berlaku Seumur Hidup!

PRESIDEN Jokowi mengatakan kartu penduduk elektronik (KTP-el) sekarang berlaku seumur hidup. Melalui akun Twitter-nya @jokowi, Sabtu (30/1) ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya. "Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang e-KTP berlaku seumur hidup-Jkw." tulisnya (Kompas.com, 30/1). 

Pernyataan Jokowi itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 29 Januari 2016. Dalam salinan edaran itu, yang didapat Kompas.com, tertulis bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Sebenarnya itu sudah disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dan Kesejahteraan Pasal 64 Ayat (7) KTP-el untuk: a. Warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan b. Orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap. 

Meski UU tersebut jelas menyebut masa berlaku KTP-el seumur hidup, Mendagri bahkan Presiden Jokowi tetap merasa perlu memberi tahu rakyat mengenai hal itu, karena dalam KTP-el yang sudah diterbitkan sejak 2011, ada yang tercetak masa berlakunya masih mengikuti UU lama, yakni tiga tahun. Untuk itu, dengan berlakunya UU baru ini, meski dalam KTP-el ada yang tercetak batas masa berlakunya, batas waktu tersebut dipastikan tidak berlaku. 

Artinya, meski pada KTP-el ada tertulis batas waktu masa berlakunya, KTP-el tersebut tetap berlaku seumur hidup. Bagi warga yang pada KTP-el-nya tertulis batas waktu berlakunya, cukup hal itu dijadikan kenangan betapa DPR sang legislator bisa saja terlambat dalam membuat undang-undang sehingga tertinggal dari perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Seperti dalam kasus KTP-el ini, penyesuaian UU-nya baru bisa diselesaikan 2013 setelah KTP-el diterbitkan sejak 2011. 

Lebih jauh lagi kenapa Mendagri bahkan Presiden Jokowi merasa perlu mengingatkan KTP-el berlaku seumur hidup. Tentu untuk kemudahan bagi setiap warga atas segala fungsi yang melekat pada KTP, terutama dalam mengakses pelayanan publik. Betapa penting KTP juga tampak dalam perjalanan: saat check in tiket di konter penerbangan bandara, yang pertama diminta petugas KTP. Lalu di metal detector setelah melepas ikat pinggang, jam tangan, dan ponsel, dicocokkan nama di tiket dan KTP. Juga ketika boarding ke pesawat, di gate dicocokkan lagi nama di tiket dan KTP. 

Dengan menyerukan agar warga yang belum punya segera mengurus KTP-el, tampak betapa besar perhatian Jokowi kepada rakyat, terutama terkait pelayanan publik yang bisa diakses dengan KTP. ***
Selanjutnya.....