APINDO—Asosiasi Pengusaha Indonesia—berkeras menolak implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang UU-nya disahkan DPR Selasa (23/2/2016). Jika Tapera diberlakukan, menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, pengusaha dirugikan dengan tambahan beban iuran simpanan setiap bulannya (Kompas.com, 26/2/2016).
Hariyadi memerinci dewasa ini pengusaha telah menanggung beban pungutan 30,24% sampai 31,74% dari gaji. Dengan tambahan beban pungutan Tapera, beban yang harus ditanggung pengusaha menjadi 34,79%. "Inilah yang saya katakan, kenapa kami (pengusaha) menolak," kata Hariyadi.
Itu saja belum cukup. Ia menambahkan Indonesia juga menerapkan rata-rata kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir, yaitu 14% per tahun. Selain itu, pemberi kerja juga menyediakan dana cadangan pesangon untuk 13 macam jenis pemutusan huhungan kerja (PHK) yang ada.
Dalam PP menolak Tapera itu, Apindo menawarkan solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk menggalang dana besar membiayai penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni memakai dana pekerja yang sejak lama dihimpun Jamsostek dan kini jadi BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya ada dana simpanan untuk perumahan.
"Tidak perlu ada Tapera. Pakai saja dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada dana Rp180 triliun yang bisa dimanfaatkan," tukas Hariayadi. Dana itu, kata dia, selama ini sebagian besar hanya dikelola dengan penempatan di instrumen investasi seperti saham, reksadana, dan produk investasi lainnya. "Enggak perlu bikin badan baru untuk pembiayaan perumahan. Gunakan saja dana yang sudah ada," ujarnya (detikfinance, 26/2/2016).
Mengenai dana Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana Tapera pertama akan dialirkan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sekarang sudah ada Rp24 triliun, dan 2016 dialokasikan Rp9,3 triliun, maka sekitar Rp33 triliun menjadi modal awal Tapera (Kompas.com, 24/2/2016).
Menurut Basuki, Tapera sangat penting untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal. Pasalnya, Tapera berjiwa gotong royong. Semua pekerja diwajibkan memiliki Tapera, tapi tak semua berhak memakainya. Hak pemakaian cuma berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk pekerja non-MBR, hanya bisa mendapat manfaatnya setelah usai kepesertaannya. Ini hal yang ditolak Apindo karena pekerja yang sedang mengangsur rumah kena Tapera 2,5% lagi, bisa merongrong kesejahteraannya. ***
Selanjutnya.....
Itu saja belum cukup. Ia menambahkan Indonesia juga menerapkan rata-rata kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir, yaitu 14% per tahun. Selain itu, pemberi kerja juga menyediakan dana cadangan pesangon untuk 13 macam jenis pemutusan huhungan kerja (PHK) yang ada.
Dalam PP menolak Tapera itu, Apindo menawarkan solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk menggalang dana besar membiayai penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni memakai dana pekerja yang sejak lama dihimpun Jamsostek dan kini jadi BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya ada dana simpanan untuk perumahan.
"Tidak perlu ada Tapera. Pakai saja dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada dana Rp180 triliun yang bisa dimanfaatkan," tukas Hariayadi. Dana itu, kata dia, selama ini sebagian besar hanya dikelola dengan penempatan di instrumen investasi seperti saham, reksadana, dan produk investasi lainnya. "Enggak perlu bikin badan baru untuk pembiayaan perumahan. Gunakan saja dana yang sudah ada," ujarnya (detikfinance, 26/2/2016).
Mengenai dana Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana Tapera pertama akan dialirkan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sekarang sudah ada Rp24 triliun, dan 2016 dialokasikan Rp9,3 triliun, maka sekitar Rp33 triliun menjadi modal awal Tapera (Kompas.com, 24/2/2016).
Menurut Basuki, Tapera sangat penting untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal. Pasalnya, Tapera berjiwa gotong royong. Semua pekerja diwajibkan memiliki Tapera, tapi tak semua berhak memakainya. Hak pemakaian cuma berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk pekerja non-MBR, hanya bisa mendapat manfaatnya setelah usai kepesertaannya. Ini hal yang ditolak Apindo karena pekerja yang sedang mengangsur rumah kena Tapera 2,5% lagi, bisa merongrong kesejahteraannya. ***