KASIHAN Gerindra, tak bisa berbuat banyak karena menjadi satu-satunya partai yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di DPR. Tanpa kecuali, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra.
"Saya selaku pimpinan rapat harus menghargai, ternyata dari 10 fraksi, 9 memutuskan dilanjutkan. Itulah keputusan yang harus diambil," ujar Supratman, mengenai rapat Banleg, Rabu (10/2/2016), akhirnya menyetujui pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan dan menjadi usul inisiatif DPR. (Kompas.com, 10/2/2016)
Gerindra mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kalah suara dari sembilan fraksi lainnya. Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, tetapi justru melemahkan.
Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen.
Karena tak kuasa lagi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK di DPR, menurut Supratman, Fraksi Partai Gerindra berharap Presiden Jokowi mau menarik diri dari revisi UU KPK. "Kalau Presiden menarik diri dari pembahasan, revisi ini enggak bisa jalan. Secara otomatis enggak akan jalan," kata Supratman.
Namun, apakah harapan Gerindra pada Jokowi itu punya peluang terpenuhi? Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Jokowi memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK. Ia mengatakan Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK. "Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," ujar Johan Budi. (Kompas.com, 9/2/2016)
Menurut Johan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Ia menilai KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK. "Kalau dimaksudkan untuk memperlemah, itu tegas Presiden akan menarik diri dari pembahasan (revisi UU KPK)," kata Johan.
Tampak, harapan Gerindra agar Presiden Jokowi menarik diri dari pembahasan RUU KPK masih punya peluang terwujud. Itu karena harapan tersebut sejalan dengan harapan publik, mayoritas rakyat yang antikorupsi dan menolak KPK dilemahkan lewat revisi UU KPK. ***
Gerindra mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kalah suara dari sembilan fraksi lainnya. Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, tetapi justru melemahkan.
Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen.
Karena tak kuasa lagi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK di DPR, menurut Supratman, Fraksi Partai Gerindra berharap Presiden Jokowi mau menarik diri dari revisi UU KPK. "Kalau Presiden menarik diri dari pembahasan, revisi ini enggak bisa jalan. Secara otomatis enggak akan jalan," kata Supratman.
Namun, apakah harapan Gerindra pada Jokowi itu punya peluang terpenuhi? Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Jokowi memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK. Ia mengatakan Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK. "Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," ujar Johan Budi. (Kompas.com, 9/2/2016)
Menurut Johan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Ia menilai KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK. "Kalau dimaksudkan untuk memperlemah, itu tegas Presiden akan menarik diri dari pembahasan (revisi UU KPK)," kata Johan.
Tampak, harapan Gerindra agar Presiden Jokowi menarik diri dari pembahasan RUU KPK masih punya peluang terwujud. Itu karena harapan tersebut sejalan dengan harapan publik, mayoritas rakyat yang antikorupsi dan menolak KPK dilemahkan lewat revisi UU KPK. ***
0 komentar:
Posting Komentar