AKHIRNYA Gerindra tak sendirian lagi menolak revisi UU KPK. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan fraksinya di DPR untuk menolak revisi UU KPK karena materi revisi yang dibuat terbukti melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Rekan saya (di Banleg) hanya ngomong, enggak pakai surat resmi dari fraksi. Namanya orang, tak ada gading yang tak retak. Kami dari Demokrat tetap ikut perintah Pak SBY, save KPK," ujar Ruhut Sitompul, juru bicara PD yang anggota Fraksi Demokrat di DPR. (detikcom, 11/2/2016)
Akibat munculnya penarikan dukungan Fraksi Demokrat itu terhadap revisi UU KPK, sidang paripurna DPR untuk pengesahan materi RUU itu pun ditunda ke minggu depan. Seiring dengan penundaan sidang paripurna itu, perubahan sikap untuk condong menolak revisi UU KPK pun merebak di beberapa partai.
Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Hasil keputusan pleno Fraksi PKS hari Kamis 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (detikcom, 12/2/2016)
Dari Partai Amanat Nasional (PAN) muncul isyarat penolakan. Justru lewat anggota Banleg DPR dari Fraksi PAN, Ammy Amaliya Fatwa Surya, mengatakan dalam rapat Banleg Rabu (10/2/2016) malam, "PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi."
Tak ketinggalan ikut goyah Fraksi Partai NasDem, yang tak lagi bicara mendukung revisi UU KPK, tetapi menunggu keputusan pemerintah terkait revisi UU KPK. "Kami kan mendukung pemerintah, kami sebagai partai pendukung pemerintah ya kalau pemerintah tidak berkenan. Tapi, kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate.
Namun, ke mana akhirnya arah dukungan Partai NasDem bisa dilihat dari penegasan juru bicara kepresidenan Johan Budi maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya senada menyebutkan Presiden Jokowi mendukung revisi UU KPK yang menguatkan lembaga antikorupsi itu, bukan yang melemahkan. Itu bisa berarti, jika rancangan revisi dinilai melemahkan KPK, pada saatnya Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
Sikap Presiden menentukan diteruskan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK, sekalipun—misalnya—telah disepakati secara sepihak oleh paripurna DPR. Sikap pemerintah lebih menentukan lagi, karena meski partai penolak revisi UU KPK bertambah, kalau divoting jumlah suaranya belum tentu bisa menghentikan revisi. ***
Akibat munculnya penarikan dukungan Fraksi Demokrat itu terhadap revisi UU KPK, sidang paripurna DPR untuk pengesahan materi RUU itu pun ditunda ke minggu depan. Seiring dengan penundaan sidang paripurna itu, perubahan sikap untuk condong menolak revisi UU KPK pun merebak di beberapa partai.
Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Hasil keputusan pleno Fraksi PKS hari Kamis 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (detikcom, 12/2/2016)
Dari Partai Amanat Nasional (PAN) muncul isyarat penolakan. Justru lewat anggota Banleg DPR dari Fraksi PAN, Ammy Amaliya Fatwa Surya, mengatakan dalam rapat Banleg Rabu (10/2/2016) malam, "PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi."
Tak ketinggalan ikut goyah Fraksi Partai NasDem, yang tak lagi bicara mendukung revisi UU KPK, tetapi menunggu keputusan pemerintah terkait revisi UU KPK. "Kami kan mendukung pemerintah, kami sebagai partai pendukung pemerintah ya kalau pemerintah tidak berkenan. Tapi, kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate.
Namun, ke mana akhirnya arah dukungan Partai NasDem bisa dilihat dari penegasan juru bicara kepresidenan Johan Budi maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya senada menyebutkan Presiden Jokowi mendukung revisi UU KPK yang menguatkan lembaga antikorupsi itu, bukan yang melemahkan. Itu bisa berarti, jika rancangan revisi dinilai melemahkan KPK, pada saatnya Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
Sikap Presiden menentukan diteruskan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK, sekalipun—misalnya—telah disepakati secara sepihak oleh paripurna DPR. Sikap pemerintah lebih menentukan lagi, karena meski partai penolak revisi UU KPK bertambah, kalau divoting jumlah suaranya belum tentu bisa menghentikan revisi. ***
0 komentar:
Posting Komentar