Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Novel Baswedan Itu Messi-nya KPK!

KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi—berupaya melancarkan strategi agar kasus yang menjerat penyidiknya, Novel Baswedan, bisa dihentikan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.

"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut Situmorang. (Kompas.com, 4/22016)
 

Kalau syarat pembebasan Novel Baswedan dari penyanderanya dalam kasus kriminalisasi terhadap gugus kekuatan inti KPK itu dipenuhi, Novel Baswedan dibebaskan dari kasusnya tapi harus keluar dari KPK, maka tujuan para penyandera untuk melemahkan KPK berhasil seribu persen. Karena ibarat tim sepak bola, Novel itu “Messi”-nya KPK, yang banyak membuat gol buat KPK lewat posisi-posisi sulit sekalipun. 

Tanpa Messi, bisa dibayangkan tim Barca maupun Tim Nasional Argentina yang mungkin belum berhasil juara dunia. Demikian pula tanpa Novel Baswedan, mungkin banyak kasus korupsi besar, terutama di kalangan petinggi Polri, yang tidak “gol” kasusnya. Jadi, sebaiknya pimpinan KPK berpikir seperti manajer tim sepak bola yang harus membayar dengan harga amat mahal untuk mendapatkan pemain bintang di timnya, selain sebagai pencetak gol juga sebagai inspirator bagi semua anggota timnya. 

Mengenai kasusnya sendiri, meski telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam prosesnya telah mendapat rekomendasi dari Ombudsman yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Karena itu, untuk sebuah kasus pembunuhan adanya rekomendasi lembaga negara independen yang membidangi penilaian kebenaran proses administrasi dalam kenegaraan dan pemerintahan itu, semestinya mendapat perhatian saksama dari hakim. 

Apalagi sebagai atasan dalam kasus itu, sebelumnya Novel telah mendapat putusan sanksi sidang etik di lembaga kepolisian atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Hal ini tentunya juga menjadi faktor yang meringankan—juga mengingat prinsip double jeopardi—seseorang tak boleh dihukum dua kali untuk kasus yang sama. 

Dengan semua itu, tentu amat dihargai upaya pimpinan KPK untuk membebaskan Novel Baswedan dari jerat kriminalisasi terhadap gugus kekuatan inti KPK. Namun, sebaiknya pimpinan KPK menyadari bahwa kriminalisasi tersebut merupakan bagian penting dari usaha pelemahan KPK. Dengan itu, diharapkan pimpinan KPK tidak terjebak pada pilihan yang justru membuat usaha pelemahan KPK lewat kriminalisasi itu terwujud dengan telak. ***

0 komentar: