PRESIDEN Jokowi mengatakan kartu penduduk elektronik (KTP-el) sekarang berlaku seumur hidup. Melalui akun Twitter-nya @jokowi, Sabtu (30/1) ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya. "Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang e-KTP berlaku seumur hidup-Jkw." tulisnya (Kompas.com, 30/1).
Pernyataan Jokowi itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 29 Januari 2016. Dalam salinan edaran itu, yang didapat Kompas.com, tertulis bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.
Sebenarnya itu sudah disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dan Kesejahteraan Pasal 64 Ayat (7) KTP-el untuk:
a. Warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.
Meski UU tersebut jelas menyebut masa berlaku KTP-el seumur hidup, Mendagri bahkan Presiden Jokowi tetap merasa perlu memberi tahu rakyat mengenai hal itu, karena dalam KTP-el yang sudah diterbitkan sejak 2011, ada yang tercetak masa berlakunya masih mengikuti UU lama, yakni tiga tahun. Untuk itu, dengan berlakunya UU baru ini, meski dalam KTP-el ada yang tercetak batas masa berlakunya, batas waktu tersebut dipastikan tidak berlaku.
Artinya, meski pada KTP-el ada tertulis batas waktu masa berlakunya, KTP-el tersebut tetap berlaku seumur hidup. Bagi warga yang pada KTP-el-nya tertulis batas waktu berlakunya, cukup hal itu dijadikan kenangan betapa DPR sang legislator bisa saja terlambat dalam membuat undang-undang sehingga tertinggal dari perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Seperti dalam kasus KTP-el ini, penyesuaian UU-nya baru bisa diselesaikan 2013 setelah KTP-el diterbitkan sejak 2011.
Lebih jauh lagi kenapa Mendagri bahkan Presiden Jokowi merasa perlu mengingatkan KTP-el berlaku seumur hidup. Tentu untuk kemudahan bagi setiap warga atas segala fungsi yang melekat pada KTP, terutama dalam mengakses pelayanan publik. Betapa penting KTP juga tampak dalam perjalanan: saat check in tiket di konter penerbangan bandara, yang pertama diminta petugas KTP. Lalu di metal detector setelah melepas ikat pinggang, jam tangan, dan ponsel, dicocokkan nama di tiket dan KTP. Juga ketika boarding ke pesawat, di gate dicocokkan lagi nama di tiket dan KTP.
Dengan menyerukan agar warga yang belum punya segera mengurus KTP-el, tampak betapa besar perhatian Jokowi kepada rakyat, terutama terkait pelayanan publik yang bisa diakses dengan KTP. ***
Meski UU tersebut jelas menyebut masa berlaku KTP-el seumur hidup, Mendagri bahkan Presiden Jokowi tetap merasa perlu memberi tahu rakyat mengenai hal itu, karena dalam KTP-el yang sudah diterbitkan sejak 2011, ada yang tercetak masa berlakunya masih mengikuti UU lama, yakni tiga tahun. Untuk itu, dengan berlakunya UU baru ini, meski dalam KTP-el ada yang tercetak batas masa berlakunya, batas waktu tersebut dipastikan tidak berlaku.
Artinya, meski pada KTP-el ada tertulis batas waktu masa berlakunya, KTP-el tersebut tetap berlaku seumur hidup. Bagi warga yang pada KTP-el-nya tertulis batas waktu berlakunya, cukup hal itu dijadikan kenangan betapa DPR sang legislator bisa saja terlambat dalam membuat undang-undang sehingga tertinggal dari perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Seperti dalam kasus KTP-el ini, penyesuaian UU-nya baru bisa diselesaikan 2013 setelah KTP-el diterbitkan sejak 2011.
Lebih jauh lagi kenapa Mendagri bahkan Presiden Jokowi merasa perlu mengingatkan KTP-el berlaku seumur hidup. Tentu untuk kemudahan bagi setiap warga atas segala fungsi yang melekat pada KTP, terutama dalam mengakses pelayanan publik. Betapa penting KTP juga tampak dalam perjalanan: saat check in tiket di konter penerbangan bandara, yang pertama diminta petugas KTP. Lalu di metal detector setelah melepas ikat pinggang, jam tangan, dan ponsel, dicocokkan nama di tiket dan KTP. Juga ketika boarding ke pesawat, di gate dicocokkan lagi nama di tiket dan KTP.
Dengan menyerukan agar warga yang belum punya segera mengurus KTP-el, tampak betapa besar perhatian Jokowi kepada rakyat, terutama terkait pelayanan publik yang bisa diakses dengan KTP. ***
0 komentar:
Posting Komentar