OTT—operasi tangkap tangan—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu relatif singkat secara beruntun menggulung sejumlah kasus mafia pengadilan, melibatkan panitera, hakim, dan pengacara. Dimulai dari meringkus panitera PN Jakarta Pusat, ke Hakim Tipikor di PN Bengkulu, lalu panitera dan pengacara di PN Jakarta Utara.
Dalam OTT terakhir, KPK pada Rabu (15/6/2016) pagi menangkap empat orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, diduga terkait kasus penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) yang Selasa (14/6/2016) oleh PN Jakarta Utara divonis 3 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap DS, vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Penangkapan pertama pukul 10.40 di Sunter terhadap panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan pengacara kasus Saipul, Berta. Penangkapannya saat Berta menyerahkan uang Rp250 juta dalam tas plastik merah kepada Rohadi, diduga suap terkait perkara Saipul. Berdasar pada keterangan Berta dan Rohadi, KPK menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah kawasan Tanjung Priok, pukul 13.00. Kemudian penyidik KPK menangkap ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/6/2016) malam. (Kompas.com, 16/6/2016)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Saipul menyuap panitera PN Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Menurut Basaria, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap. "Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.
KPK segera memanggil Saipul Jamil untuk diperiksa terkait dugaan suap panitera PN Jakarta Utara itu. "Perlu koordinasi dulu dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," jelas Basaria. Saipul saat ini sudah berstatus terpidana dan ditahan di Rutan Cipinang.
Sementara itu, Kamis (16/6/2016), KPK menggeledah ruangan Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Saat penggeledahan, Ifa tidak berada di ruangan. Ia diketahui ke Sidoarjo, Jawa Timur, persiapan untuk dilantik jadi Ketua PN Sidoarjo.
Demikian maraknya gejala mafia pengadilan, hasil OTT beruntun bukannya menimbulkan efek jera, melainkan malah semakin mempertinggi frekuensi transaksi jual beli hukum oleh para pelakunya. Harus dengan apa lagi mereka dibuat jera, kalau OTT pun tak bisa menghentikan praktiknya? ***
Penangkapan pertama pukul 10.40 di Sunter terhadap panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan pengacara kasus Saipul, Berta. Penangkapannya saat Berta menyerahkan uang Rp250 juta dalam tas plastik merah kepada Rohadi, diduga suap terkait perkara Saipul. Berdasar pada keterangan Berta dan Rohadi, KPK menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah kawasan Tanjung Priok, pukul 13.00. Kemudian penyidik KPK menangkap ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/6/2016) malam. (Kompas.com, 16/6/2016)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Saipul menyuap panitera PN Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Menurut Basaria, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap. "Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.
KPK segera memanggil Saipul Jamil untuk diperiksa terkait dugaan suap panitera PN Jakarta Utara itu. "Perlu koordinasi dulu dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," jelas Basaria. Saipul saat ini sudah berstatus terpidana dan ditahan di Rutan Cipinang.
Sementara itu, Kamis (16/6/2016), KPK menggeledah ruangan Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Saat penggeledahan, Ifa tidak berada di ruangan. Ia diketahui ke Sidoarjo, Jawa Timur, persiapan untuk dilantik jadi Ketua PN Sidoarjo.
Demikian maraknya gejala mafia pengadilan, hasil OTT beruntun bukannya menimbulkan efek jera, melainkan malah semakin mempertinggi frekuensi transaksi jual beli hukum oleh para pelakunya. Harus dengan apa lagi mereka dibuat jera, kalau OTT pun tak bisa menghentikan praktiknya? ***
0 komentar:
Posting Komentar