UU—Undang-Undang—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan DPR Kamis (2/6/2016) ternyata menjadi pengganjal bagi calon independen atau perseorangan dengan verifikasi faktual KTP dukungan melalui metode sensus dalam batasan waktu amat singkat, tiga hari!
Aturan mengenai verifikasi faktual ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS dengan batas waktu tiga hari. (Kompas.com, 6/6/2016)
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS sampai batas waktu yang ditetapkan, dukungan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, berharap verifikasi ini dilakukan kepada seluruh pendukung calon yang telah memberikan KTP, bukan hanya berdasarkan sampel tertentu. KPU harus bisa mengerahkan petugas PPS di setiap kelurahan untuk menemui setiap pendukung calon.
Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai batas waktu tiga hari untuk verifikasi faktual pendukung calon perseorangan dalam pemilukada tidak masuk akal. Verifikasi faktual tak mungkin cukup dilakukan hanya dengan waktu tiga hari.
Dalam jadwal KPU sebelum UU ini, verifikasi faktual pendukung calon independen ditargetkan 14 hari. "Tapi melampaui dari keputusan KPU yang 14 hari menjadi tiga hari, itu menurut saya pendegradasian keputusan yang telah diakui negara terhadap jalur independen," tukas Yunarto.
Yunarto menilai verifikasi faktual itu menyulitkan calon perseorangan. Terlebih di kota besar pemilihnya sangat sibuk. "Tidak mungkin tiga hari kemudian digugurkan gitu dukungannya," ujar Yunarto.
Kesulitan itu bisa dilihat di DKI Jakarta dengan jumlah minimum fotokopi KTP pendukung satu pasangan calon independen sebanyak 532 ribu KTP, verifikasi faktual seluruhnya (tanpa sistem sampel) sukar dibayangkan bisa selesai tiga hari. Tapi itulah ganjalan UU terhadap calon perseorangan.
Dengan ganjalan itu, kalau tak ada yang mengajukan judicial review dan dikabulkan MK, calon independen seperti Ahok yang telah mengumpul 933.846 KTP pun sulit lolos. Apalagi di daerah yang jarak rumah penduduk jauh-jauh, tiga hari petugas PPS belum tentu selesai menemui pemilik KTP dukungan. ***
Aturan mengenai verifikasi faktual ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS dengan batas waktu tiga hari. (Kompas.com, 6/6/2016)
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS sampai batas waktu yang ditetapkan, dukungan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, berharap verifikasi ini dilakukan kepada seluruh pendukung calon yang telah memberikan KTP, bukan hanya berdasarkan sampel tertentu. KPU harus bisa mengerahkan petugas PPS di setiap kelurahan untuk menemui setiap pendukung calon.
Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai batas waktu tiga hari untuk verifikasi faktual pendukung calon perseorangan dalam pemilukada tidak masuk akal. Verifikasi faktual tak mungkin cukup dilakukan hanya dengan waktu tiga hari.
Dalam jadwal KPU sebelum UU ini, verifikasi faktual pendukung calon independen ditargetkan 14 hari. "Tapi melampaui dari keputusan KPU yang 14 hari menjadi tiga hari, itu menurut saya pendegradasian keputusan yang telah diakui negara terhadap jalur independen," tukas Yunarto.
Yunarto menilai verifikasi faktual itu menyulitkan calon perseorangan. Terlebih di kota besar pemilihnya sangat sibuk. "Tidak mungkin tiga hari kemudian digugurkan gitu dukungannya," ujar Yunarto.
Kesulitan itu bisa dilihat di DKI Jakarta dengan jumlah minimum fotokopi KTP pendukung satu pasangan calon independen sebanyak 532 ribu KTP, verifikasi faktual seluruhnya (tanpa sistem sampel) sukar dibayangkan bisa selesai tiga hari. Tapi itulah ganjalan UU terhadap calon perseorangan.
Dengan ganjalan itu, kalau tak ada yang mengajukan judicial review dan dikabulkan MK, calon independen seperti Ahok yang telah mengumpul 933.846 KTP pun sulit lolos. Apalagi di daerah yang jarak rumah penduduk jauh-jauh, tiga hari petugas PPS belum tentu selesai menemui pemilik KTP dukungan. ***
0 komentar:
Posting Komentar