Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pangkas Sejuta PNS hingga 2019!

HINGGA 2019 program rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) akan memangkas jumlah PNS sebanyak satu juta orang, dari jumlah PNS sekarang 4,5 juta menjadi tinggal 3,5 juta orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan rasionalisasi PNS itu tidak dilakukan secara drastis. Pengurangan jumlah PNS itu, sampai 2019 melalui 500 ribu PNS yang pensiun. Sedang untuk pengurangan yang 500 ribu orang lagi, salah satu langkah yang akan ditempuh yakni memberhentikan PNS yang kerap bolos. (Kompas.com, 7/6/2016)
Presiden Jokowi menyatakan rasionalisasi jumlah PNS itu dilakukan dengan cara memperketat seleksi penerimaan calon PNS. "Misalnya satu tahun yang pensiun 12 ribu orang. Lalu pada tahun kelima, kami hanya akan menerima 60 ribu calon PNS. Artinya, itu berkurang banyak."
Dengan strategi itu, sumber daya manusia dalam birokrasi Pemerintah Indonesia akan lebih berkualitas. Selain itu, belanja pegawai juga akan semakin efisien. Menurut Jokowi, strategi semacam itu perlu dilakukan. Sebab, biaya belanja pegawai setiap tahun cukup tinggi dan membebani anggaran.
"Kami ingin belanja pegawai kita lebih efisien. Kalau itu dilakukan, suatu saat dapat tercapai sehingga (SDM birokrasi) betul-betul berkualitas dan belanja lebih efisien," tegas Jokowi.
Menpan-RB memastikan rasionalisasi akan berjalan mulai 2017 setelah enam bulan pemetaan. Pemetaan dilakukan dengan standar nasional evaluasi kinerja dan audit kepegawaian untuk PNS.
Lewat pemetaan itu PNS akan terseleksi dalam empat kuadran berdasar dua indikator, kompeten dan produktif. Empat kuadran tersebut, PNS produktif dan kompeten, PNS tidak produktif tapi kompeten, PNS tidak kompeten tapi produktif, dan PNS tidak kompeten sekaligus tidak produktif. (Kompas.com, 29/4/2016)
Namun, sejauh ini penilaian kompetensi PNS dimaksud belum jelas cara penetapannya. Mungkin baru guru yang sudah baku standar uji kompetensinya. PNS lain belum ada.
Tanpa uji kompetensi yang baku, pemetaan kuadran PNS rawan KKN. Sebagai sarana eliminasi PNS yang demikian besar jumlahnya, uji kompetensinya harus objektif, seperti uji kompetensi wartawan.
Setiap nilai yang diberikan penguji ditunjukkan pada yang diuji, agar yang bersangkutan tahu kelemahan dirinya dan menerima nilai yang diberikan penguji dengan tanda tangan. Kalau keberatan, lembar ujinya jadi bukti ke arbitrase.
Kerawanan KKN seleksi eliminasi PNS perlu perhatian khusus, terutama di daerah. ***

0 komentar: