PNS—pegawai negeri sipil—dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idulfitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan larangan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pasal 4 angka 8 PP itu menyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, ujar Yuddy. (Kompas.com, 21/6/2016)
Mengutip UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yuddy mengemukakan pemberian hadiah tersebut masuk kategori gratifikasi. Bentuk gratifikasi lainnya, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jika PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan tidak dilaporkan, masuk gratifikasi. Karena itu pada yang bersangkutan bukan hanya kena sanksi disiplin, melainkan juga, tegas Yuddy, bisa dikenakan sanksi pidana.
Namun, sanksi pidana atau disiplin tidak berlaku jika sang PNS melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau unit pengelola gratifikasi di instansinya.
Menurut Yuddy, aturan itu akan dijalankan dengan tegas karena Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK telah memberi tunjangan hari raya kepada PNS dan anggota TNI/Polri. Untuk itu, ia mengharapkan segenap aparatur negara menaati ketentuan larangan menerima hadiah atau pemberian tersebut.
Pemberian yang dikategorikan gratifikasi itu tentu yang "bersifat khusus" diberikan karena posisinya sebagai PNS. Sedang yang "bersifat umum" yang diberikan kepada semua orang, diberikan kepada semua pembeli, seperti diskon untuk barang-barang di pasar, supermarket, dan mal, jelas tak dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ketegasan terminologi gratifikasi itu penting agar PNS tidak mudah dipersalahkan telah menerima gratifikasi saat mendapat diskon dari belanjaan di pasar, supermarket, atau beli pakaian di mal.
Dengan larangan menerima segala bentuk pemberian terkait Idulfitri itu, PNS beserta keluarganya harus bersikap qanaah, yakni merasa cukup dengan yang diterimanya dari negara. Berserah diri kepada Tuhan, semoga dikucuri rezeki, anugerah, dan nikmat yang berkah, tidak tergolong gratifikasi. ***
Mengutip UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yuddy mengemukakan pemberian hadiah tersebut masuk kategori gratifikasi. Bentuk gratifikasi lainnya, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jika PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan tidak dilaporkan, masuk gratifikasi. Karena itu pada yang bersangkutan bukan hanya kena sanksi disiplin, melainkan juga, tegas Yuddy, bisa dikenakan sanksi pidana.
Namun, sanksi pidana atau disiplin tidak berlaku jika sang PNS melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau unit pengelola gratifikasi di instansinya.
Menurut Yuddy, aturan itu akan dijalankan dengan tegas karena Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK telah memberi tunjangan hari raya kepada PNS dan anggota TNI/Polri. Untuk itu, ia mengharapkan segenap aparatur negara menaati ketentuan larangan menerima hadiah atau pemberian tersebut.
Pemberian yang dikategorikan gratifikasi itu tentu yang "bersifat khusus" diberikan karena posisinya sebagai PNS. Sedang yang "bersifat umum" yang diberikan kepada semua orang, diberikan kepada semua pembeli, seperti diskon untuk barang-barang di pasar, supermarket, dan mal, jelas tak dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ketegasan terminologi gratifikasi itu penting agar PNS tidak mudah dipersalahkan telah menerima gratifikasi saat mendapat diskon dari belanjaan di pasar, supermarket, atau beli pakaian di mal.
Dengan larangan menerima segala bentuk pemberian terkait Idulfitri itu, PNS beserta keluarganya harus bersikap qanaah, yakni merasa cukup dengan yang diterimanya dari negara. Berserah diri kepada Tuhan, semoga dikucuri rezeki, anugerah, dan nikmat yang berkah, tidak tergolong gratifikasi. ***
0 komentar:
Posting Komentar