Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Diwacanakan, Orang Parpol di KPU!

SEBAGAI oleh-oleh plesiran panitia khusus rancangan undang-undang pemilihan umum (Panja RUU pemilu) ke Jerman, Wakil Ketua Panja tersebut Yandri Susanto mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisasi kecurangan. (Kompas.com, 21/3/2017)
Di Jerman hal itu bisa berjalan baik sebagaimana mestinya, jelas karena cara berpikir, bersikap, dan bertindak orang Jerman yang sesuai untuk itu. Hal itu tidak terlepas dari realitas sejarah, Jerman tempat lahirnya pemikiran besar sosial politik, dari Max Weber hingga Karl Mark, sehingga penghayatan konsep-konsep pemikiran terkait, seperti birokrasi dan sejenisnya, mendarah daging dalam masyarakatnya.
Sedang kita masyarakat Indonesia masih dalam proses tranformasi nilai atas konsep-konsep tersebut, pengamalannya pun masih sering salah kaprah. Birokasi misalnya, bukannya dihayati sebagai pelayanan kepada rakyat, malah dijadikan sarana untuk meminta pelayanan dari rakyat. Kalau pelayanan dari rakyat itu tidak ada, kewajiban birokrat melayani rakyatnya diabaikan.
Itu kenyataan di negeri kita yang hingga kini masih terus diupayakan untuk diluruskan sesuai prinsipnya, tapi tidak kunjung lurus juga. Karena itu, untuk mengharapkan independensi penyelenggara pemilu dengan menempatkan orang parpol di KPU, bisa seperti nasib rakyat mengharap pelayanan publik dari birokrasi, yang terjadi justru birokratnya yang minta dilayani oleh rakyat.
Pemikiran demikian bukan hanya datang dari kalangan nonpartisan. Bahkan, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria tegas menolak wacana adanya unsur parpol dalam keanggotaan KPU. Menurut dia, unsur parpol di tubuh KPU akan mereduksi independensi yang menjadi syarat utama penyelenggara pemilu.
Riza berharap UU Pemilu yang baru mampu memperbaiki kualitas pemilu. Jika UU yang baru justru lebih buruk, tentu akan memengaruhi kualitas pemilu. Kalau kalangan parpol sendiri tidak setuju ada unsur parpol dalam KPU, usaha merangkainya dalam RUU tentu tidak mudah. Tapi sebagai oleh-oleh dari perjalanan jauh, tentu harus dihidangkan juga. Betapa mahal oleh-oleh itu, padahal tidak ada yang doyan. ***

0 komentar: