SIDANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (9/3/2017), mengungkap dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebesar Rp2,55 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun telah dijadikan bancakan secara beramai-ramai oleh para pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan kalangan pelaksana (kontraktor).
Dari anggaran KTP-el Rp5,9 triliun, dipotong pajak 11,5%, jadi Rp5,2 triliun. Kemudian 51% atau Rp2,6 triliun untuk belanja modal, sisanya 49% atau Rp2,55 triliun dijadikan bancakan ramai-ramai.
Sesuai dengan kesepakatan Andi Narogong (rekanan Kementerian Dalam Negeri inisiator bagi-bagi fee) dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, dakwa jaksa kepada pejabat Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur bawahannya, Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen diberi fee 7% atau sebesar Rp365 miliar; kepada anggota Komisi II DPR Rp261 miliar. Kemudian, untuk Setya Novanto dan Andi Narogong 11% atau Rp574 miliar, buat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin 11% atau Rp574 miliar, lalu keuntungan pelaksana pekerjaan 15% atau Rp783 miliar.
Sidang pertama kasus KTP-el menghadirkan dua terdakwa pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. "Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya para terdakwa I (Irman) sejumlah Rp2.371.250.000, 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura," ujar jaksa.
Bila dikonversi ke rupiah, Irman mendapat Rp14 miliar, sedangkan Sugiharto menerima 3.473.830 dolar AS atau Rp46 miliar. Total penerimaan kedua terdakwa Rp60 miliar lebih.
Daftar penerima aliran dana KTP-el yang disusun jaksa cukup panjang, terdapat 38 nomor urut perorangan maupun kelompok, dengan nilai jutaan dolar sampai puluhan ribu dolar. Dalam daftar tersebut terdapat banyak nama orang penting, dari mendagri masa itu sampai Menkumham sekarang, juga gubernur.
Dari banyaknya orang penting dan besarnya uang KTP-el yang mereka terima, hampir bisa dipastikan bakal banyak lagi yang menyusul jadi tersangka. Namun, tentu bergantung pada nyali KPK untuk memproses nama-nama besar di pemerintahan dan DPR.
Sebagai pengasah keberanian KPK, mungkin perlu belajar dari pengalaman komisi antikorupsi Korea Selatan yang berani mengungkap korupsi (mantan) Presiden (2003—2008) Roh Moo-Hyun. Adapun banyak orang penting yang terkait skandal KTP-el jabatannya relatif lebih rendah dari itu.
Uji keberanian KPK menyeret para pejabat penting itu ke Pengadilan Tipikor pasti didukung mayoritas rakyat Indonesia. ***
Sesuai dengan kesepakatan Andi Narogong (rekanan Kementerian Dalam Negeri inisiator bagi-bagi fee) dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, dakwa jaksa kepada pejabat Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur bawahannya, Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen diberi fee 7% atau sebesar Rp365 miliar; kepada anggota Komisi II DPR Rp261 miliar. Kemudian, untuk Setya Novanto dan Andi Narogong 11% atau Rp574 miliar, buat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin 11% atau Rp574 miliar, lalu keuntungan pelaksana pekerjaan 15% atau Rp783 miliar.
Sidang pertama kasus KTP-el menghadirkan dua terdakwa pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. "Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya para terdakwa I (Irman) sejumlah Rp2.371.250.000, 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura," ujar jaksa.
Bila dikonversi ke rupiah, Irman mendapat Rp14 miliar, sedangkan Sugiharto menerima 3.473.830 dolar AS atau Rp46 miliar. Total penerimaan kedua terdakwa Rp60 miliar lebih.
Daftar penerima aliran dana KTP-el yang disusun jaksa cukup panjang, terdapat 38 nomor urut perorangan maupun kelompok, dengan nilai jutaan dolar sampai puluhan ribu dolar. Dalam daftar tersebut terdapat banyak nama orang penting, dari mendagri masa itu sampai Menkumham sekarang, juga gubernur.
Dari banyaknya orang penting dan besarnya uang KTP-el yang mereka terima, hampir bisa dipastikan bakal banyak lagi yang menyusul jadi tersangka. Namun, tentu bergantung pada nyali KPK untuk memproses nama-nama besar di pemerintahan dan DPR.
Sebagai pengasah keberanian KPK, mungkin perlu belajar dari pengalaman komisi antikorupsi Korea Selatan yang berani mengungkap korupsi (mantan) Presiden (2003—2008) Roh Moo-Hyun. Adapun banyak orang penting yang terkait skandal KTP-el jabatannya relatif lebih rendah dari itu.
Uji keberanian KPK menyeret para pejabat penting itu ke Pengadilan Tipikor pasti didukung mayoritas rakyat Indonesia. ***
0 komentar:
Posting Komentar