Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR Memaksakan Unjuk Kuasa pada KPK!

HAK angket DPR yang semula digagas untuk meminta KPK memutar rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sebagai saksi kasus KTP-el yang menyebut keterlibatan sejumlah anggota DPR, saat pengajuan ke sidang paripurna berubah menjadi usaha DPR memaksakan unjuk kuasa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti dibacakan Taufiqulhadi, mewakili Komisi III, yang membacakan usulan hak angket ke paripurna, hak angket diajukan sebagai upaya pengawasan DPR terhadap kinerja KPK.
"Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan (sprindik), dan surat cegah tangkal (cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan saat proses hukum maupun komunikasi publik," ujar Taufiqulhadi (detik-news, 28/4/2017) membacakan daftar dosa KPK, alasan ditempuhnya hak angket sebagai kontrol kelembagaan DPR atas KPK.
Modus tersebut tentu untuk menghindari tudingan yang sempat ramai sebelum ini bahwa dengan memaksakan membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, KPK melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus KTP-el.
Meski modus intervensi bisa dialihkan dari mata publik pada mekanisme formal, pemaksaan unjuk kuasa DPR terhadap KPK itu malah mencolok dalam proses pengesahan hak angket di paripurna yang dilakukan secara paksa di tengah hujan interupsi yang tak digubris pimpinan sidang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan yang diambil sewenang-wenang secara sepihak itu tidak sah.
Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan pimpinan sidang paripurna yakni Fahri Hamzah tidak melakukan mekanisme angket yang diatur dalam UU No.17/2014 tentang MD3: Usulan menjadi hak angket DPR bila rapat paripurna dihadiri lebih 1/2 jumlah anggota DPR dan disetujui lebih 1/2 jumlah anggota yang hadir.
Fahri mengetok palu seusai tiga fraksi (Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB) menolak angket dalam pandangan umum fraksinya, di tengah hujan interupsi—tanpa memberi kesempatan pada ketujuh fraksi lagi menyampaikan pandangan fraksi.
Interupsi dari para anggota yang menolak tak dipedulikan. Dua fraksi, PPP dan PKS, kepada wartawan menyatakan keberatan Fahri tidak memberi kesempatan menyampaikan pandangan fraksi.
Karena prosedur formal tak terpenuhi, menurut ICW, hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. KPK pun tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum itu. ***
Selanjutnya.....

Maksud Fokus dalam Kasus BLBI!

PRESIDEN Joko Widodo dan Fitra (LSM transparansi anggaran) sama-sama meminta KPK fokus dalam menangani kasus BLBI. Namun, maksud fokus dari kedua pihak itu berbeda.
Fokus yang dimaksud Presiden adalah agar KPK sepenuhnya mendalami kasus tersebut terkait penyelewengan pada tingkat pelaksana atas kebijakan yang diambil pemerintah, bukan mencari kesalahan pada pengambil kebijakan.
Dalam kasus ini yang dimaksud Presiden agar fokus pada pengeluaran surat keterangan lunas (SKL) terhadap kewajiban obligor yang dikeluarkan (mantan) Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, padahal sang obligor sebenarnya belum melunasi kewajibannya itu.
Dengan fokus ke situ, KPK tak memasalahkan Instruksi Presiden (Megawati) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian kepada Obligor yang Kooperatif dan Sanksi terhadap Obligor yang Tidak Kooperatif. Kepada yang kooperatif dilakukan restrukrurisasi kewajiban penyerahan aset kepada BPPN, sesuai dengan proses litigasi yang dilakukan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang atas Syamsul Nursalim sebagai pemegang saham mayoritas BDNI, ditetapkan waktu itu Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petambak. Sisanya Rp3,7 triliun belum diputuskan KKSK, tapi malah dikeluarkan SKL-nya oleh Syafruddin, begitu penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Pemisahan tanggung jawab presiden maupun KKSK sebagai pembuat kebijakan dengan tindakan penyimpangan yang dilakukan pelaksana, juga dilakukan dalam kasus Bank Century saat diproses dalam hak angket DPR. DPR tidak menjerat gubernur BI dan menteri keuangan selaku KKSK yang memutuskan bantuan penyelamatan dari krisis Bank Century. Fokusnya, penyimpangan bantuan yang dilakukan oknum-oknum di Bank Century.
Jadi, fokus yang dimaksud Presiden dalam kasus BLBI adalah pada penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum di BPPN bersama para obligornya yang nakal.
Sedangkan fokus yang dimaksud Fitra, seperti dikatakan Deputi Sekjen LSM tersebut Apung Widadi, agar penanganan kasus BLBI ini dibuatkan timeline—penjadwalannya—yang jelas, supaya kasusnya bisa segera disidang pengadilan. Tekanan Fitra untuk itu berdasar pengalaman, seperti kasus crane Pelindo dan kasus pembelian mesin pesawat Garuda, setelah ditetapkan tersangkanya, kasusnya seperti tenggelam hilang dari permukaan.
Dengan timeline itu prosesnya terjadwal jelas dari masa penyidikan ke penuntutan, berkasnya tak masuk timbunan kasus terbengkalai. ***
Selanjutnya.....

PKB Perjuangkan Nasib Nelayan!

KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah mengangkat nasib nelayan, seperti nelayan pantai utara Tegal yang dia kunjungi, Rabu (26/4/2017). Hingga saat ini nasib kaum nelayan tak kunjung membaik.
Muhaimin memastikan dirinya akan menyampaikan fakta tersebut kepada Presiden Joko Widodo agar segera memberikan jalan keluar terbaik bagi nelayan.
"Tujuan utama didirikannya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah untuk membuat nelayan lebih baik hidupnya," ujar Muhaimin. KKP, lanjutnya, pertama kali didirikan Gus Dur dan PKB. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, bukan malah mempersulit dan membuat nelayan susah. (Kompas.com, 26/4/2017)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan kebijakan menteri KKP melarang nelayan menggunakan cantrang menciptakan pengangguran massal. "Kebijakan ini membuat sekitar 2,4 juta kepala keluarga nelayan jadi pengangguran," tuturnya.
Sebelumnya, 20 hari lalu, utusan nelayan pantura—Cirebon, Brebes, Tegal, Rembang, dan Pati-Juwana, ke Jakarta memberikan mandat kepada pengurus pusat (PP) Muhammadiyah untuk memperjuangkan nasib mereka. Menerima mandat tersebut, Nanang Q El-Gazhali dari Divisi Buruh dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah menggagas aksi bersama "Satu Juta Surat Nelayan untuk Presiden".
Surat yang ditujukan ke Presiden itu bersifat terbuka, dipublikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai media sosial.
Bentuknya bukan hanya surat tertulis, melainkan juga dalam bentuk foto maupun video. "Bentuknya bisa video, isinya testimoni kurang lebih lima menit yang menunjukkan nasib nelayan yang sesungguhnya," papar Nanang. (Muhammadiyah.or.id, 7/4/2017)
Terkait memburuknya nasib nelayan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengakui ada peraturan menteri KKP yang menimbulkan konflik nelayan dan aparat penegak hukum. Peraturan itu melarang penggunaan alat tangkap cantrang sehingga nelayan yang belum mengganti alat tangkapnya ditangkap polisi ketika melaut pakai alat tangkap yang lama.
KKP sebenarnya punya program pembagian alat tangkap ikan pengganti cantrang. Namun, menurut catatan KSP, pembagian pengganti cantrang itu masih di bawah 10% dari total nelayan Indonesia.
Takut dibui, lebih 90% nelayan menganggur akibat tak sanggup membeli alat tangkap baru seharga Rp200 juta hingga Rp1 miliar lebih per unit, sesuai dengan ukuran kapal. ***
Selanjutnya.....

KPK Dapat Tersangka Kasus BLBI!

SETELAH lama dinantikan publik menguapnya ratusan triliun rupiah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dialirkan ke bank-bank nasional saat krisis moneter 1998, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tersangka yang diumumkan pada Selasa (25/4/2017). Tersangkanya, Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman (2004) menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada 10 tersangka kasus BLBI. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Rp138,4 triliun, dari 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Namun, penggunaan dana tersebut kurang jelas.
Akibatnya, KPK harus menelusuri kasus per kasus. Tersangka pertama BLBI ini, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kasusnya bermula ketika Syafruddin menjabat Ketua BPPN pada April 2002. Pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN. Terkait pemegang saham prioritas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, kewajiban penyerahan aset itu sebesar Rp4,8 triliun.
"Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petambak, sedang Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan," jelas Basaria. (detik-news, 25/4/2017)
"Namun," lanjut Basaria, "Pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim atas kewajibannya terhadap BPPN, padahal seharusnya waktu itu ada kewajiban Sjamsul yang saya sebutkan tadi."
Tentu, temuan KPK atas kasus yang sudah mengendap selama itu harus diuji di pengadilan. Kasus yang terjadi baru dalam lima tahun saja, seperti kasus KTP-elektronik, orang-orang yang namanya disebut terlibat oleh dua tersangka di pengadilan masih dengan mudah mengelak dari keterlibatannya.
Konon lagi kasus BLBI yang nyaris 20 tahun mengendap. ***
Selanjutnya.....

AS Serius Hadapi Ancaman Korut!

PERTAMA kali terjadi, Presiden AS Donald Trump mengundang seluruhnya 100 anggota Senat ke Gedung Putih, Rabu (26/4/2017), untuk membahas ancaman Korea Utara. Pertemuan itu dihadiri Menlu Rex Tillerson, Menhan John Mattis, Direktur Intelijen Nasional Dan Coats, dan Kepala Staf Gabungan Jenderal Joseph Dunford.
Washington semakin khawatir pada uji coba rudal dan nuklir Korut, serta ancamannya atas negara-negara tetangga di kawasan maupun bagi AS sendiri. (Kompas.com, 25/4/2017)
Ancaman Korut terakhir yang ditanggapi serius itu disampaikan lewat editorial Rodong Sinmun, corong partai buruh yang berkuasa, dikutip AFP, Senin (24/4/2017), menyatakan Korut akan melenyapkan AS dari muka bumi. Ditegaskan, militer Korut tidak takut pada AS. Pengerahan armada perang dengan kapal induk USS Carl Vinson ke Semenanjung Korea disebutkan sebagai "pemerasan militer terang-terangan" untuk memamerkan kekuatan pada Korut.
"Ancaman seperti itu mungkin mengejutkan ubur-ubur, tapi tidak akan mempan untuk DPRK," tegas Rodong Sinmun. DPRK singkatan dari Republik Demokratik Rakyat Korea. (detik-news, 24/4/2017)
Pernyataan itu disampaikan setelah militer Korut bersumpah akan menenggelamkan kapal induk AS USS Carl Vinsion. "Siap bertempur untuk menenggelamkan kapal induk AS dengan satu serangan," klaim militer Korut. Retorika Korut selalu memuncak setiap AS menggelar latihan dengan sekutunya, Korsel dan Jepang. Kali ini, USS Carl Vinson akan latihan bersama Maritim Jepang.
"Dunia akan menyaksikan bagaimana kapal induk nuklir Washington yang ceroboh berubah menjadi tumpukan baja berukuran besar terkubur di lautan dan bagaimana sebuah negara bernama Amerika dilenyapkan dari bumi ini," tulis situs propaganda Korut Uriminzokkiri.
Situasi yang memanas itu bermula dari cuitan Trump di Twitter yang cenderung meragukan kemampuan Korut dalam nuklir, tapi mencemaskan percobaan rudalnya yang mengganggu kawasan Semenanjung Korea. Sedang kehadiran USS Carl Vinson juga tugas rutin latihan dengan sekutu AS.
Namun, pada episode terakhir ini Trump tersengat saran Presiden Xi Jinping mengenai gelagat pemimpin Korut, menyerukan semua pihak menahan diri. Xi bicara lewat telepon dengan Trump, Minggu (23/4/2017), untuk menghindari tindakan yang bisa meningkatkan ketegangan.
Tiongkok cemas konflik terbuka Semenanjung Korea bisa menyebabkan ambruknya rezim Kim Jong-un. Itu akan mengirim gelombang besar pengungsi Korut membawa bencana kemanusiaan ke perbatasan utara Tiongkok. ***
Selanjutnya.....

Angket DPR Adang Kasus KTP-El!

DALAM rapat dengar pendapat dengan KPK yang selesai Rabu (19/4/2017) dini hari, Komisi III DPR memutuskan untuk mengajukan usulan hak angket kasus korupsi KTP-el.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan saksi Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasus KTP-el yang banyak melibatkan anggota DPR. Hak angket DPR itu digulirkan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miriam S Haryani.
Usulan pengajuan hak angket itu disetujui mayoritas fraksi, bertolak dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK (Kompas.com, 21/4/2017).
Dalam rapat dengan Komisi III itu pimpinan KPK menegaskan KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani. Alasannya, KPK sedang melakukan penyidikan, ada dua tersangka dan dua terdakwa kasus KTP-el. "Jika itu (rekaman) dibuka, ada risiko kasus ini akan terhambat, dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan kasus KTP-el tidak akan tuntas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Rekaman pemeriksaan dan BAP merupakan alat utama yang digunakan untuk menuntaskan penyidikan dan penuntutan suatu perkara.
Para pengamat menilai angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi UU KPK yang banyak materinya memperlemah KPK.
"Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu," ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Namun, Asep menilai DPR salah dalam menggunakan hak angket. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang. "Angket digunakan kaitannya dengan penyelengaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum."
Itu sejalan penilaian peneliti ICW Almas Sjafrina, pengajuan hak angket tidak tepat dan salah sasaran. Berdasar UU No. 27/2009 tentang MD3, hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket, ujarnya, lebih tepat ditujukan pada kebijakan pemerintah, bukan instansi seperti KPK.
Namun, DPR punya hak pengawasan yang sukar dilihat bedanya dengan intervensi. Apalagi, keputusan hak angket bisa membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Semua nama anggota DPR yang terlibat kasus KTP-el pun bisa lolos dari jerat hukum. DPR kok dilawan! ***
Selanjutnya.....

Nurani Kartini, Minadh-Dhulumaati Ilan Nur!

DI Hari Kartini 2017, akun FB Yohanes Joko Purwanto meng-copas nukilan kisah dari KH Musa al-Mahfudz Yogyakarta, dari Kiai Mohammad Demak, menantu sekaligus staf ahli Kiai Sholeh Darat—orang pertama yang memperkenalkan Kartini pada terjemahan Alfatihah dalam bahasa Jawa.
Itu ketika ia mengikuti pengajian tafsir Alfatihah Kiai Sholeh Darat di pendopo Demak, yang bupatinya paman Kartini. Sepanjang pengajian Kartini tak memalingkan mata dari Kiai Sholeh, telinganya menangkap kata demi kata. Ini bisa dipahami karena selama ini Kartini hanya tahu membaca Alfatihah tanpa pernah tahu maknanya.
Usai pengajian Kartini mendesak pamannya untuk mememaninya menemui Kiai Sholeh di Darat, Semarang. "Kiai, selama hidupku baru kali ini aku berkesempatan memahami makna Surah Alfatihah, surat pertama dan induk Alquran. Isinya begitu indah menggetarkan sanubariku," ujar Kartini.
Antusiasme Kartini itu mendorong Kiai Sholeh menerjemahkan Alquran ke bahasa Jawa dengan huruf Arab Pegon, agar tidak diketahui Belanda yang melarang terjemahan Alquran dalam bahasa nusantara. Saat pernikahan Kartini terjemahan itu dijadikan kado meski baru selesai 13 juz, dari Alfatihah sampai Surah Ibrahim.
Lewat terjemahan itu nurani Kartini tersentuh Surah Albaqarah Ayat 257, yang menyebutkan bahwa Allah-lah yang telah membimbing orang-orang beriman dari gelap kepada cahaya (Minadh-dhulumaati ilan nur).
Dari gelap kepada cahaya, dalam bahasa Belanda door duisternis tot licht diulang-ulang dalam surat Kartini kepada sahabat Belandanya, JH Abendanon, yang kemudian ketika ia menerbitkan kumpulan surat Kartini menjadikan itu judul bukunya. Armijn Pane menerjemahkan judul itu ke bahasa Indonesia, Habis Gelap Terbitlah Terang.
Kiai Sholeh membawa Kartini menjalani transformasi spiritual. Pandangan Kartini tentang Barat (Eropa) berubah. Simak surat Kartini tanggal 27 Oktober 1902 kepada Ny Abendanon.
"Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik, tiada tara. Maafkan kami. Apakah ibu menganggap masyarakat Eropa itu sempurna? Dapatkah ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban."
Dalam surat ke Ny Van Kol, tanggal 21 Juli 1902, Kartini menulis yang hingga kini pun relevan, "Saya bertekad dan berupaya memperbaiki citra Islam, yang selama ini kerap menjadi sasaran fitnah. Semoga kami mendapat rahmat." ***
Selanjutnya.....

Sekadar Sok Tahu soal Kemiskinan!

JUMLAH penduduk miskin Indonesia pada September 2014, menjelang 20 Oktober 2014 Joko Widodo-Jusuf Kalla dilantik, menurut BPS, sebanyak 27,73 juta orang atau 10,96% dari jumlah seluruh penduduk. Dua tahun kemudian, September 2016, jumlah penduduk miskin menjadi 27,76 juta orang atau 10,70% dari total penduduk.
Perhatian jangan fokus ke jumlah absolutnya karena dalam dua tahun kerja pemerintahan Jokowi-JK justru terjadi pertambahan jumlah orang miskin 30 ribu orang. Namun, pelototi persentasenya, terlihat ada penurunan tingkat kemiskinan, yang berarti kemajuan telah dicapai dalam usaha pemerintah memerangi kemiskinan.
Penurunan tingkat kemiskinan itu terjadi dari 10,96% menjadi 10,70%, atau 0,26%. Menarik tentu, kenapa jumlah absolut orang miskin bertambah 30 ribu orang, tetapi persentasenya turun 0,26%. Ini bisa terjadi karena jumlah seluruh penduduk Indonesia dalam dua tahun itu mengalami kenaikan, hingga meski jumlah orang miskin bertambah, persentasenya pada seluruh penduduk jadi menurun.
Cara pandang memokuskan perhatian pada sisi penurunan tingkat kemiskinan yang mengesankan kemajuan capaian pemerintah, dengan menafikan kenyataan jumlah absolut orang miskin sebenarnya naik, lazim disebut cara pandang positif atau bersikap optimistis.
Dalam pelajaran logika itu dicontohkan dengan menilai sebuah gelas yang berisi sepertiga. Orang yang optimistis dengan cara pandang positif menyebut sepertiga gelas itu berisi. Sedang cara pandang negatif dengan sikap pesimistis akan lebih menonjolkan dua pertiga gelas yang kosong.
Namun, sekadar berpandangan positif dan optimistis saja tidaklah cukup. Sebab, dengan demikian sisi negatif yang dinafikan bisa berkembang memburuk. Di balik sikap positif dan optimistis yang menafikan realitas negatif itu, harus ada skeptisisme atau sikap ingin tahu bagaimana mengubah atau memperbaiki realitas yang negatif itu agar jadi positif juga.
Dari situ muncul skeptisisme sebagai dasar sikap membangun. Namun, harus disadari skeptisisme itu bentuknya selalu mempertanyakan dan mempertanyakan hingga membongkar akar sebab-akibat realitas negatif tersebut. Dalam pemerintahan, realitas negatif itu biasanya terkait kesalahan atau keburukan kebijakan sehingga konsekuensinya, skeptisisme dilarang pakai—di balik intonasi agar berpandangan positif.
Akibatnya, meski tingkat (persentase) kemiskinan turun dari total penduduk yang terus bertambah, jumlah absolut orang miskin belum tentu ikut turun. ***
Selanjutnya.....

Momentum Peningkatan Investasi!

KEBISINGAN Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang membuat daerah ikut bergetar akhirnya berlalu. Komitmen investasi yang sempat terimbas getaran tersebut realisasinya bisa didorong ulang agar segera terwujud.
Terutama daerah, harus rajin melakukan check list (memeriksa ulang daftar) komitmen investasi yang sudah masuk tapi tak kunjung direalisasikan. Betapa pengalaman lazim bagi daerah, banyak orang mengaku investor yang datang dan dilayani sebaik-baiknya, dipandu ke lapangan dengan tawaran segala bantuan fasilitas kemudahan prosesnya, tapi realisasi penanaman modalnya tak kunjung terwujud.
Contohnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat di Jakarta, saat ini tercatat komitmen investasi sebesar Rp3.657,5 triliun. (detik-finance, 18/4/2017) Betapa besar angka komitmen investasi itu dibanding realisasi investasi sepanjang 2016 sebesar Rp612,8 triliun. Itu merupakan peningkatan 12,4% dari capaian 2015 sebesar Rp545,4 triliun. (Tempo.co 25/1/2017)
Tampak, realisasinya hanya seperenam dari komitmen yang masuk. Itu pun realisasinya bisa dicapai berkat gigihnya orang BKPM mem-follow up komitmen ke investor, didukung penciptaan sentimen positif untuk investasi lewat sekian banyak paket kebijakan deregulasi bidang ekonomi sepanjang pemerintahan Jokowi-JK.
Nah, usai beberapa saat lalu kebisingan dua putaran Pilgub DKI sempat agak mengganggu promosi investasi di daerah, kini menjadi momentum bagi mendorong peningkatan realisasi investasi.
Realisasi investasi perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan lapangan kerja baru, menampung angkatan kerja baru di negeri kita yang setiap tahun tumbuh sekitar 3 juta orang. Dengan realisasi Rp612,8 triliun pada 2016 itu, menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, lapangan kerja baru yang terbuka secara akumulatif sebesar 1.392.380 orang. Jadi, masih harus ditingkatkan lagi untuk mengejar jumlah angkatan kerja baru.
Bagi daerah Lampung, dengan pembangunan jalan tol yang sebentar lagi mulai bisa dilalui, peluang peningkatan investasi terbuka, khususnya di kawasan dekat jalan tol. Selain itu, Pemprov juga tengah menyiapkan kawasan industri di Way Pisang. Kesempatan bukan cuma terbuka buat investor luar, melainkan juga pengusaha lokal mendapat kesempatan pertama menuangkan gagasan usaha industri di kawasan tersebut, dengan meningkatkan skala usahanya untuk dimodali perbankan.
Ayo pengusaha lokal, peras otak lahirkan gagasan usaha yang relevan, jangan cuma jadi penonton. ***
Selanjutnya.....

Selamat Datang Gubernur Baru DKI!

HASIL hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan angka seragam di kisaran 58% kemenangan bagi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017—2022. Selamat datang gubernur dan wakil gubernur baru DKI Jakarta!
Kemenangan pasangan Anies-Sandi cukup dramatis bukan hanya karena harus melalui dua putaran pilkada, melainkan lebih lagi dengan kenyataan sampai pekan terakhir survei berbagai lembaga menyebut kepuasan warga terhadap kinerja pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat masih pada posisi 70%. Tapi, akhirnya terbukti, kepuasan atas kinerja tersebut tak ada relevansinya dengan pilihan politik warga.
Hal terpenting dari berbagai survei terakhir menjelang pencoblosan yang mengalahkan arti tingginya kepuasan terhadap kinerja petahana itu adalah faktor kesamaan agama dengan pasangan Anies-Sandi. Tepatnya, faktor primordial telah menjadi penentu dalam pemenangan suatu pilkada.
Justru dorongan memperkuat faktor primordial itulah yang paling dramatis dalam pilkada kali ini. Serangkai penggerakan massa amat besar dari seantero negeri, dari aksi 411 hingga 212, menjadi pengalaman pertama dalam sejarah demokrasi di negeri ini. Proses ini layak dicatat sebagai dinamika politik dalam demokrasi Indonesia.
Kerasnya proses mendorong primordialisme tersebut, baik berupa retorika kasar dalam aksi massa lapangan maupun lebih lagi serangan kampanye negatif dengan bahasa yang kurang pantas terhadap petahana di media sosial, perlu mendapat perhatian tersendiri. Khususnya, dari para tokoh partai pengusung dan pemenang pilkada itu sendiri, untuk ke depan membimbing massa dengan tata krama berbudaya politik yang lebih santun.
Lebih penting lagi bagi pemenang Pilgub DKI Jakarta ini memulihkan kembali hubungan sosial masyarakat yang sempat tercabik selama kampanye, bagaimana agar biduk lalu kiambang bertaut. Bukan hanya dalam retorika, melainkan membuktikan gubernur terpilih sebagai gubernur semua golongan, memelihara kebinekaan dalam kesatuan.
Selanjutnya, proyek-proyek pembangunan fasilitas publik Jabodetabek yang sedang berjalan bisa dilanjutkan, seperti light rapid transport (LRT) dengan jalan layang yang panjang (Sentul—Jakarta—Bekasi) dan mass rapid transport (MRT) termasuk dengan kereta bawah tanahnya, dan penambahan jaringan trans-Jakarta. Semua itu jalan keluar dari kemacetan di Jakarta. Jadi, jangan ganti gubernur, proyek gubernur lama dibongkar. ***
Selanjutnya.....

Setiap Bayi Berutang Rp13 Juta!

SETIAP bayi warga negara Indonesia yang lahir menanggung utang negara sebesar 997 dolar AS atau sekitar Rp13 juta. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, itu sesuai dengan rasio utang Indonesia yang saat ini 27% dari PDB Rp13.000 triliun dengan jumlah penduduk 260 juta orang.
Menkeu menjelaskan beberapa tahun terakhir ini Indonesia masih mencatatkan defisit dalam neraca keuangan APBN. Pada tahun ini, dari penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp1.750 triliun, lebih kecil ketimbang pagu anggaran belanja pemerintah sebesar Rp2.020 triliun. Dengan itu, Indonesia harus berutang Rp270 triliun untuk menutupi defisit tersebut. (Kompas.com, 17/4/2017)
"Rasio utang kita (Indonesia) memang cukup tinggi, tetapi tidak tinggi sekali," tukas Sri. Jika dibandingkan dengan negara lain, jelas Sri, utang Indonesia 997 dolar AS per kepala itu masih dalam tahap yang wajar. Utang Amerika Serikat 62 ribu dolar AS per kepala, sedang Jepang 82 ribu dolar AS per kepala.
Menurut Menkeu, utang sebesar 997 dolar AS per kepala itu tidak memberatkan penduduk Indonesia karena saat ini dari 260 juta penduduk 40%-nya adalah usia muda dan produktif. Selain itu, pemerintah juga terus berusaha menekan agar jumlah utang Indonesia tidak terlampau tinggi dengan mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Ketimbang Jepang dengan utang 82 ribu dolar AS per kepala, padahal populasinya aging (menua), orangnya sudah sepuh masih punya utang 82 ribu dolar per kepala dengan sisa usianya yang tinggal beberapa tahun lagi.
Namun, logikanya meski usia tua banyak utang orang Jepang dan Amerika menikmati hidup sejahtera dengan utang tersebut. Sedang orang Indonesia, meski utangnya relatif kecil, utang itu belum dinikmati rakyat banyak dengan kenyataan hidup mereka masih dalam kondisi prasejahtera.
Untuk itu, penambahan utang negara bagi rakyat tak masalah asal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak lebih banyak dijadikan bancakan elite belaka. Saluran penggunaannya diperjelas dari jaminan kecukupan gizi bagi setiap bayi yang lahir, pemeliharaan kesehatan lengkap semua peranti layanannya, dan fasilitas pendidikan hingga terpenuhi hak konstitusional mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Artinya, utang terkelola baik untuk pembangunan manusia, meski banyak utang tapi benar-benar dinikmati untuk kesejahteraan rakyat. Betapa realitasnya, pelayanan kesehatan rakyat masih perlu banyak peningkatan, banyak gedung SD nyaris runtuh. ***
Selanjutnya.....

Mencegah Imbas Konflik Pilgub DKI!

POLDA Metro Jaya mengeluarkan maklumat bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
Maklumat bersama itu berisi larangan memobilisasi massa dari dalam maupun luar daerah yang dapat mengintimidasi secara psikis maupun fisik pada tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. (Kompas.com, 17/4/2017)
Maklumat itu berisi tiga poin. Pertama, larangan memobilisasi massa yang dapat mengintimidasi masyarakat. Dikhawatirkan aksi tersebut bisa membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta kurang kondusif.
Kedua, tidak perlu lagi ada massa yang ditempatkan khusus di setiap TPS sebagai pengawas. Bawaslu telah mengerahkan pasukannya untuk mengawal setiap TPS.
Ketiga, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, polisi, TNI, serta instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan juga akan diminta untuk kembali. Bila sudah berada di Jakarta, akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Jika sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, Polri berhak memproses hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Polda Banten dan Polda Jawa Barat juga mengeluarkan maklumat serupa. Isinya sama, ditambah penegasan melarang warga wilayah masing-masing untuk berbondong-bondong ke Jakarta.
Maklumat itu mencerminkan betapa Pilgub DKI Jakarta amat rawan konflik pada pemungutan suara putaran kedua besok. Untuk itu, Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera menuju Jakarta dengan kendaraan umum dan pribadi, menjadi rawan terimbas ekses negatif konflik Pilgub Jakarta tersebut.
Misalnya ketika ada rombongan asal Sumatera yang ditolak masuk Banten dan didorong kembali ke arah Sumatera, terjadinya dorong-dorongan itu di Lampung. Akibatnya, Lampung yang sebenarnya kondusif tidak kena pengaruh Pilgub DKI, malah ikut menjadi kurang kondusif.
Untuk itu, kepolisian dan TNI di Lampung diharapkan bisa membuat langkah yang bijaksana guna mencegah imbas konflik Pilgub DKI Jakarta tidak merebak ke daerah ini. Masyarakat Lampung telah dewasa dalam berpolitik, dibuktikan dengan dua kali pilkada serentak di tujuh dan lima daerahnya, semua berjalan kondusif tanpa konflik yang meresahkan masyarakat.
Tentu, kondisi sebaik itu harus dipelihara bersama. ***
Selanjutnya.....

Tekan Terus Harga Produk Petani!


ADA kebiasaan buruk di negeri ini. Pemerintah merasa berkinerja baik apabila berhasil menekan sampai tingkat terendah harga produk petani yang menjadi kebutuhan pokok rakyat, seperti beras dan gula.
Tentu saja kebiasaan buruk menekan terus harga produk pertanian itu selain merugikan kaum tani, juga menyengsarakan mereka. Buktinya, menurut Sensus Pertanian BPS, dalam satu dekade (2003—2013), lebih dari 5 juta rumah tangga tani alih profesi menjadi buruh pabrik, kuli bangunan, dan pekerja sektor informal nonpertanian lainnya.
Akibat petani ditekan terus itu, sektor pertanian yang ditinggal migrasi ke sektor lain tersebut juga menurunkan terus pangsa sektor pertanian terhadap PDB dari 22,09% pada 1990 menjadi tinggal 13,45% pada 2016. Bahkan, tenaga kerja sektor pertanian yang pada 1990 mencapai 55,1% dari total tenaga kerja nasional pada 2016 tinggal 31,9%.
Terakhir, ketika upah buruh dari 2016 ke 2017 naik sekitar 10%, harga pembelian pemerintah (HPP) beras petani ditetapkan tetap pada harga 2016, Rp7.300/kg. Padahal, alasan utama kenaikan upah buruh itu penyesuaian dengan inflasi, yang pasti juga dirasakan kaum tani, tetapi justru kaum tani dibebani memikul sendiri derita akibat inflasi tersebut.
Kemudian, pekan lalu pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir yang dijual di pasar Rp12.500/kg, padahal lelang gula petani pada saat yang sama di Medan sudah mencapai Rp11.500/kg. Apakah cukup biaya logistik dan keuntungan pedagang dari grosir sampai pengecer ditekan hingga hanya Rp1.000/kg? Tidak mungkin!
Artinya, kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun, "Pasti harga di petani yang ditekan"! (detik-finance, 14/4).
Menurut Sumitro, dengan kalkulasi rendemen 7%, harga pokok produksi (HPP) petani setiap 1 kg gula sebesar Rp10.600—10.700/kg. Rendemen itu kadar kandungan gula dalam tebu yang dinyatakan dengan persen.
"Kita impas saja Rp10.700/kg, itu kalau rendemen 7%. Banyak pabrik gula yang rendemen di bawah itu, artinya biaya jadi lebih besar lagi," kata dia. "Kalau pemerintah minta harga Rp12.500/kg, harga di petani berapa?"
Masalahnya, kenapa dari zaman ke zaman di negeri ini petani selalu dijadikan tumbal bagi unjuk prestasi pemerintah? Adapun pihak-pihak lain, seperti buruh pabrik, pegawai negeri, dan swasta, pendapatannya setiap tahun disesuaikan dengan inflasi? Bisa jadi itu pertanda, keberpihakan kepada petani baru sebatas retorika. ***
Selanjutnya.....

Ikuti (Aliran) Uangnya dan Ikuti Terduganya!

KPK dalam kasus KTP-el cenderung memakai pendekatan follow the money dan follow the suspect (ikuti aliran uangnya dan ikuti terduganya). Petunjuknya, pencekalan Setya Novanto dijadikan satu paket dengan Inayah, istri Andi Narogong, pengusaha yang oleh jaksa disebut bagi-bagi duit ke para pejabat Kemendagri, sejumlah anggota DPR, dan pengusaha pelaksana proyeknya.
Anita Fransiska, Tim Investigasi Galaberita, melaporkan, Senin (3/4/2017) KPK menggeledah rumah Inayah di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, selama tujuh jam. KPK menemukan sejumlah dokumen keuangan milik Inayah.
Seusai mendapat dokumen keuangan (diduga terkait aliran dana) itulah KPK mencekal Setya Novanto dan Inayah dalam satu paket. Padahal, status keduanya belum jadi tersangka dalam kasus KTP-el.
Pendekatan follow the money mengikuti aturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengutamakan pencarian bukti aliran uang atau harta hasil kejahatan, baru kemudian kaitannya dengan para pelaku. Dengan bukti-bukti yang lebih dahulu didapat secara cukup, pelaku terjerat dengan bukti tersebut. Memang bisa saja pelaku yang terlibat itu tetap membantah keterkaitannya, tapi fakta-fakta hukum tetap mengikatnya.
Penguatan pendekatan follow the money dalam kasus KTP-el ini, dengan pembuktian kuat dalam aliran dana, memang harus lebih diutamakan dalam kasus yang para pelakunya orang-orang berkedudukan kuat sehingga lihai membantah dan tak mau mengakui telah menerima aliran dana. Dengan pendekatan ini yang dikembangkan secara akurat, penyidik tidak tergantung lagi pada pengakuan tersangka, apalagi yang sudah ter-followed sebagai muara aliran dana!
Pendekatan follow the money and follow the suspect sebagaimana diatur dalam UU TPPU berlaku secara universal. Pendekatan yang terkenal sebagai antipencucian uang ini secara formal diperkenalkan PBB dalam Konvensi Wina pada 1988. Yakni berawal dari Convention Against Illicit Trapic in Narcotics and Psychotropic Subatance.
Selain dokumen dan fakta yang didapat dari penggeledahan dan usaha lain lewat proses penyelidikan dan penyidikan, bukti formal follow the money juga bisa didapat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak kasus korupsi pengusutannya dimulai dari muara aliran uangnya, laporan PPATK.
Dengan pendekatan follow the money, lewat bukti-bukti yang didapatkan penyidik orang bisa lebih dahulu dicekal ke luar negeri sebelum dianugerahi status tersangka. ***
Selanjutnya.....

Sawit, Ironi Proteksionisme UE-AS!

IRONI zaman kembali ke siklus proteksionisme pada puncak neoliberalisme justru terjadi di Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS), asal demokrasi dan liberalisme. Lebih lucu lagi, proteksionisme itu bangkit dihadapkan pada unggulan ekspor Indonesia, minyak sawit, khususnya CPO dan biodoesel.
Bukan kepalang, untuk melindungi minyak kacang dan bunga matahari yang proses produksinya secara ekonomis kalah jauh dibanding minyak sawit, Parlemen UE merilis resolusi sawit dan larangan masuk biodiesel asal Indonesia.
Padahal, realitasnya, masyarakat UE pelahap terbesar kedua ekspor CPO Indonesia, yang pada 2016 naik 3% menjadi 4,4 juta ton dari 4,2 juta ton pada 2015. Tujuan ekspor terbesar CPO kita adalah India, sebesar 5,78 juta ton pada 2016 (rilis Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/Gapki, 31/1/2017).
Di sisi lain Presiden AS Donald Trump dalam praktik proteksionismenya memerintahkan penyelidikan apa yang disebutnya kecurangan negara-negara, neraca perdagangan AS defisit dan Indonesia masuk daftar itu. Defisit AS dari Indonesia terjadi mencolok pada lonjakan impor minyak sawit 43% pada 2016, yakni menjadi 1,08 juta ton dari 758,55 ribu ton pada 2015.
Lucunya, di balik perintah penyelidikan kecurangan itu, jika dikaitkan dengan Indonesia, peningkatan permintaan minyak sawit oleh Negeri Paman Sam karena adanya perubahan pola penggunaan minyak nabati sejak berlakunya larangan penggunaan trans fat (lemak trans) dalam produk makanan oleh Badan Administrasi Obat dan Makanan AS (FDA) sejak Juni 2015. Minyak sawit menjadi pilihan penggantinya karena tidak mengandung lemak trans.
Ironi proteksionisme itu, baik UE maupun AS, karena dinyatakan secara begitu mudahnya tanpa melihat realitas warganya yang sudah menjadikan minyak sawit sebagai kebutuhan primer. Kampanye antiminyak sawit yang menggebu-gebu sejak lama tak kunjung memengaruhi minat warga UE pada minyak sawit, sebagaimana terbukti konsumsinya terus meningkat.
Resolusi sawit Parlemen UE bagian dari kampanye tersebut. Namun, semua kampanye itu akan mentah dengan sendirinya dengan pertumbuhan penduduk dunia yang tak terbendung. Justru, peningkatan produksi bahan pangan, termasuk minyak goreng, harus tetap diupayakan.
Biarkan saja, UE yang menghambat perluasan produksi pangan itu akhirnya bisa mengalami kesulitan pangan sendiri dalam beberapa dekade ke depan. Sebelum sampai ke sana, mereka akan sadar dan mengakhiri sendiri proteksionismenya. ***
Selanjutnya.....

Teror ke Novel Baswedan Biadab!

TEROR dengan menyiramkan air keras ke wajah penyidik andalan KPK Novel Baswedan jelas merupakan tindakan brutal yang biadab. Dan itulah gambaran yang tepat sifat koruptor yang dicurigai berada di balik pelaku serangan tersebut.
Kejadian itu mengobarkan amarah segenap warga bangsa bukan hanya mengutuknya, melainkan supaya menindak lebih tegas koruptor dengan hukuman yang seberat-beratnya. Karena, dengan sifat biadab itu dalam dirinya, koruptor tidak lagi peduli dengan nasib korban akibat perbuatannya yang menyengsarakan rakyat.
Lebih sebanding lagi hukuman terhadap koruptor itu diperberat karena orang menjadi koruptor akibat mengkhianati kekuasaan atau kewenangan yang diamanahkan kepadanya. Jadi pelipatgandaan hukuman terhadap koruptor itu bisa dilakukan dengan mengurut berbagai kesalahannya dalam satu tindakan korupsi yang dilakukannya, yakni mencuri uang rakyat, menyalahgunakan wewenang, mengkhianati amanah kekuasaan yang dipercayakan padanya. Pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan itu saja hukumannya sudah harus dua kali lipat.
Amarah segenap warga bangsa atas teror brutal dan biadab terhadap Novel Baswedan itu sekaligus diharapkan bisa mengurangi kebiasaan permisif warga terhadap koruptor. Pandangan permisif itu, warga menghormati seseorang hanya karena hartanya berjibun tanpa peduli harta itu jauh dari kemungkinan didapat dari gaji atau penghasilan yang wajar.
Sikap cuek bebek masyarakat terhadap gaya hidup koruptor, yang tidak sungkan pamer harta hasil korupsinya, bahkan memberinya posisi sosial yang istimewa di tengah masyarakat dengan harta kekayaannya itu, menjadi salah satu penyubur tindak korupsi. Padahal, kalau warga masyarakat tidak cenderung permisif, apalagi kritis terhadap gaya hidup yang kurang pada tempatnya karena berlebihan dibanding pendapatan formalnya, kecenderungan orang untuk jor-joran korupsi juga bisa dikurangi.
Akibat posisi sosial maupun formal seorang koruptor yang ditempatkan terlalu tinggi oleh masyarakat dengan kelimpahan uang dan hartanya itu, rasa terancam malu kalau korupsi sebagai landasan posisinya itu terbongkar jadi amat besar. Untuk menghindarkan hal itu terbongkar oleh seorang penyidik andal, cara paling tepat adalah dengan mencederai sang penyidik andal hingga tidak bisa bertugas lagi. Salah satu cedera yang membuatnya tidak bisa bertugas lagi adalah bila kedua matanya jadi buta.
Mungkin itu tujuan serangan air keras ke wajah penyidik andal KPK Novel Baswedan. ***
Selanjutnya.....

UE Malah Larang Biodiesel Sawit!

PARLEMEN Uni Eropa (UE) mengeluarkan resolusi sawit dan melarang biodiesel berbasis kelapa sawit. Alasannya, perkebunan kelapa sawit di Indonesia dinilai menciptakan deforestasi, korupsi, pekerja anak, dan pelanggaran HAM. (Kompas.com, 10/4/2017)
Resolusi sawit dengan larangan terhadap biodiesel yang baru dikeluarkan itu jelas merupakan peningkatan tembok UE atas minyak sawit Indonesia berupa tarif bea masuk anti-dumping (BMAD) produk biodiesel sawit Indonesia sebesar 8,8%--23,3% atau 75,94 euro--178,85 euro per ton, yang diberlakukan sejak 2013.
Alasan yang dipakai resolusi itu berasal dari dasar penetapan BAMD, yang merupakan hasil on the spot verification tim Komisi Eropa (KE) ke Indonesia 2012. Kesimpulan verifikasi lapangan itu sendiri telah dibantah Pemerintah Indonesia sejak pertama dicetuskan, tapi karena tujuan sejati mereka di balik alasan itu untuk memproteksi industri dalam negerinya, tuduhan yang mengada-ada mereka paksakan.
Atas BAMD itu, sebenarnya gugatan pelaku usaha (produsen/eksportir) Indonesia menurut Reuters 19 September 2016 telah dikabulkan General Court UE yang memerintahkan KE untuk membatalkan BAMD terhadap Indonesia dan Argentina. Atas putusan General Court UE itu, Dewan UE banding ke The European Court of Justice.
Untuk memperkuat perjuangan pelaku usaha itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga menggugat BAMD UE itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena menurut Dirjen Daglu Kemendag Oke Nurman, sejak pemberlakuan BAMD 2013, kinerja ekspor biodiesel Indonesia ke UE merosot dari 635 juta dolar AS pada 2013 menjadi hanya 9 juta dolar AS pada 2016. (CNN-Indonesia, 20/3/2017)
Gugatan pemerintah Indonesia terhadap BAMD UE itu, menurut Direktur Pengamanan Pedagangan Kemendag Pradnyawati, disampaikan pada pertemuan 29-30 Maret 2017 di markas besar WTO, Jenewa.
Hasilnya, UE yang amat berkepentingan melindungi industri dalam negerinya, langsung pada pekan pertama April 2017--beberapa hari setelah Indonesia menyerahkan gugatan ke WTO--mengganti BAMD dengan melarang biodiesel berbasis kelapa sawit asal Indonesia dengan alasan lama yang mengada--ada itu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam atas keputusan Parlemen UE itu. Langkah yang akan diambil pemerintah, yakni membawa persoalan itu ke forum-forum internasional, salah satunya forum G-20.
Mampukah dobrakan Indonesia itu menjebol tembok proteksionisme UE? ***
Selanjutnya.....

Tembak Mati Begal, Bandar, dan Teroris!

SABTU (8/4/2017), Densus 88 lewat baku tembak menewaskan enam terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Tuban, Jawa Timur. Mengendarai mobil Terios, teroris menembaki pos pantau lalu lintas di kawasan Hutan Jati Peteng yang dikawal Aiptu Tatang dan Aiptu Yudi. Luput dari peluru, kedua petugas tiarap minta bantuan ke markas.
Pengejaran dan pencegatan dilakukan hingga mobil teroris terkepung ditinggalkan lari masuk hutan. Dalam baku tembak polisi berhasil menewaskan enam teroris.
Pekan sebelumnya polisi di Lampung, juga lewat baku tembak, menewaskan lima terduga begal. Juga sering terjadi, polisi menembak mati bandar narkoba yang melawan saat ditangkap.
Kalau di Filipina Presiden Rodrigo Duterte yang melakukan tembak mati tanpa proses pengadilan terhadap bandar narkoba menjadi sorotan internasional, kita yang melakukan tembak mati terhadap lebih banyak jenis pelaku kejahatan, bisa jadi hanya soal waktu saja juga akan menjadi sorotan dunia.
Masalahnya, ketiga jenis kejahatan yang para pelakunya dikenai tindakan tembak mati oleh polisi itu bukan lagi sekadar ancaman, bahkan gangguannya sudah mencemaskan dan melukai warga masyarakat. Artinya, tindakan polisi itu telah sebanding dengan keburukan perbuatan para pelaku terhadap masyarakat.
Namun tindakan tembak mati tanpa melalui proses hukum itu tetap saja kurang memenuhi standar negara hukum. Maksudnya, bagaimana agar main tembak penjahat untuk pencegahan dan penjeraan terhadap kejahatan itu tetap dilakukan supaya tekanan kriminalitas terhadap masyarakat mereda, tetapi tetap dalam koridor yang dibenarkan dalam negara hukum.
Jalan keluarnya adalah melalui peningkatan skill menembak pada aparat kepolisian kita. Dengan skill menembak yang kompetensinya teruji, bukan lagi kasus tembak kaki kena kepala atau menembak ke arah titik yang mematikan, melainkan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian semata-mata dan dengan sungguh-sungguh hanya untuk melumpuhkan penjahat. Itu, utamanya mengarah ke bagian kaki penjahat.
Tidak mustahil, banyak orang Indonesia risih pada tindakan Duterte menembak mati bandar narkoba tanpa proses peradilan. Namun, di sini kita juga melakukannya justru pada lebih banyak jenis kejahatan. 

Padahal, itu bisa diatasi dengan sekaligus mengamalkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab hanya dengan meningkatkan skill menembak aparat kita. Di akhirat pun tidak lagi dituntut pertanggungjawaban atas nyawa orang yang dihilangkan. ***
Selanjutnya.....

Target AS, Menggulingkan Assad!


AKIBAT Presiden Suriah Bashar al-Assad terlalu kejam, menyerang rakyat sendiri dengan bom kimia yang menewaskan lebih 100 warga sipil, 40-an di antaranya anak-anak, AS balas dengan 60 rudal Tomahawk dan target menggulingkan Presiden Assad.
Selanjutnya.....

Mendagri Tak Bisa (Lagi) Batalkan Perda!

KEWENANGAN gubernur dan menteri dalam negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda) yang bermasalah, oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat. MK menetapkan kewenangan pembatalan perda ada pada Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu ditetapkan MK dalam sidang Rabu (5/4/2017) atas uji materi UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Andi Syafrani, kuasa hukum pemohon Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan 40 bupati, anggota DPRD dan masyarakat. (Kompas, 6/4/2017)
Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang majelis hakim konstitusi menyatakan, Pasal 251 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU itu, yang memberi wewenang kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan perda kabupaten/kota, bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut majelis hakim, pasal itu menyimpang dari logika dan bangunan negara hukum Indonesia seperti diamanahkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Pemberian wewenang itu menegasikan peranan dan fungsi MA sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU seperti diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945.
Majelis berpendapat pembatalan perda kabupaten/kota yang merupakan produk perundang-undangan melalui keputusan gubernur adalah keliru. Ini bisa menimbulkan dualisme putusan pengadilan, karena upaya hukum yang bisa diambil atas pembatalan perda ialah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, juga ada pengujian perda melalui MA. Oleh karena itu, majelis menilai Pasal 251 Ayat (8) UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyayangkan putusan MK tersebut. "Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut wewenang mendagri membatalkan perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo. (Kompas.com, 6/4/2017)
Menurut Tjahjo, penghilangan kewenanganya dalam mencabut perda akan berimplikasi pada program pemerintah.
Tjahjo tak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu singkat. Pada 2012, MA hanya membatalkan dua perda. Padahal, menurut Presiden Jokowi, ada 3.000-an perda yang menghambat investasi.
Dengan putusan MK ini, kepala daerah yang tak mampu menggali PAD pun bebas membuat pencitraan membangun proyek mercusuar dari dana utangan jangka panjang yang defisitnya membebani APBD beberapa periode berikutnya. ***
Selanjutnya.....

Dunia Mengutuk Bom Kimia Suriah!

DUNIA mengutuk serangan bom kimia di Kota Khan Sheikhun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai pemberontak, menewaskan 72 warga sipil, termasuk 20 anak, Selasa (4/4/2017). Dilaporkan, sejumlah pesawat tempur rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad dibantu militer Rusia menjatuhkan bom kimia beracun.
Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan, Rabu (5/4/2017), peristiwa mengerikan kemarin menunjukkan kejahatan perang terus terjadi di Suriah dan hukum humaniter internasional kerap dilanggar. Ia berjanji PBB akan menemukan pihak yang bertanggung jawab. (MI/AFP/AP, 5/4/2017)
Senada Guterres, pemimpin umat Katolik sedunia Paus Fransiskus, Ketua Liga Arab Ahmed Aboul Gheit, Menlu Inggris Boris Johnson, dan tokoh dunia lainnya serentak mengutuk serangan bom kimia di Suriah itu. Paus menyebut serangan itu pembantaian yang tidak bisa diterima.
Para korban selamat menyebut serangan itu dilakukan pagi ketika mereka masih tidur. Dilansir CNN, Kamis (6/4/2017), seorang bocah laki-laki usia 13 tahun, Mazin Yusif, hanya bisa menangis saat mendapati dia terbaring di rumah sakit Reyhanli, Turki Selatan, dekat perbatasan Suriah. Sekitar 25 korban selamat dari serangan kimia dirawat di situ.
"Pukul 06.30 pesawat datang. Saya lari ke atap dan melihat serangan terjadi di depan rumah kakek saya," tutur Yusif ke CNN. Yusif kemudian mememukan kakeknya sudah terduduk. Ia keluar untuk minta bantuan. Namun, kepalanya pusing dan tersadar sudah di RS. (detiknews, 6/4/2017)
Tim organisasi amal dokter tanpa batas (MSF), Rabu (5/4/2017), mengatakan telah menemukan tanda-tanda penggunaan gas saraf, seperti sarin, dalam serangan gas di Suriah itu. Tim MSF memeriksa sejumlah korban di RS Bab al-Hawa, 100 km utara lokasi serangan gas di Provinsi Idlib itu.
"Delapan pasien menunjukkan beberapa gejala seperti pupil mata mengecil, otot bergetar, dan buang-buang air," ujar tim MSF. (Kompas.com, 5/4/2017)
Sementara itu, Rusia tetap mendukung sekutunya, Suriah, menjelang sidang Dewan Keamanan (DK) PBB membahas keterlibatan Presiden Bashar al-Assad dalam serangan kimia itu. Rusia punya hak veto di DK PBB. Untuk itu, rezim Bashar al-Assad membantah terlibat dalam serangan senjata kimia itu.
Dengan hak veto Rusia, tuntutan tanggung jawab tragedi kemanusiaan itu tidak akan tuntas. Hanya di Mahkamah Internasional ungkapan para saksi hidup punya arti, asal didukung bukti materiel yang kuat. Namun, prosesnya perlu waktu, sementara bencana kemanusiaan itu terus merebak makin parah. ***
Selanjutnya.....

NTP (Daya Beli) Turun Jadi Deflasi!

NILAI tukar petani (NTP) Provinsi Lampung Maret 2017 di 103,82, turun 0,36% dari 104,19 Februari 2017. NTP, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Yeane Irmaningrum, merupakan indikator tingkat kemampuan atau daya beli petani perdesaan. Akibat turunnya daya beli rakyat itu terjadi deflasi 0,06% pada Maret 2017 di daerah ini.
Jadi, jika deflasi diklaim sebagai keberhasilan pemerintah mengendalikan harga komoditas kebutuhan rakyat, dengan fakta itu berarti pemerintah berhasil menekan dan menurunkan daya beli rakyat, terutama petani di perdesaan.
Masalah harga hasil pertanian rakyat dikendalikan pemerintah dengan ditekan serendah mungkin (administered price) itu, sudah lama jadi sorotan pengamat. Itu bukan sekadar menjaga tingkat inflasi, tapi lebih dari itu, untuk mendukung industri agar tetap bisa membayar upah buruh murah. Dengan upah buruh murah, industri diharapkan menjadi leading sector pertumbuhan ekonomi.
Gabah dan beras, sebagai produksi mayoritas petani di Tanah Air, secara ketat dikendalikan dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang digawangi sebuah lembaga amat kuat, Bulog. Celakanya, tanpa dikendalikan seperti itu pun dengan pengaturan musim tanam dan musim panen yang serentak, saat panen petani menjual gabah selalu mendapat harga jeblok.
Di Jepang juga ada lembaga penjaga harga komoditas pertanian, Japan Agriculture (populer disebut JA), tapi fungsinya menjaga pada harga yang terbaik bagi petani, justru harga barang-barang lain yang disesuaikan. Beras, misalnya, sudah sejak lama dipatok 300 yen/kg (sekitar Rp30 ribu/kg), bayam, kangkung, sawi, selada, dan sebagainya seikat 200 yen.
Luar biasanya, JA yang memproses kemasan berbagai produk pertanian itu untuk dipajang di jaringan supermarket secara nasional yang mayoritas milik JA. Petani memeroleh harga terbaik, termasuk berkat pengemasan produk yang baik itu.
Bagaimana Bulog dan jaringan Toko Tani yang dibangun pemerintah bisa menjalankan sistem pemasaran yang sangat menguntungkan petani seperti di Jepang itu, atau setidaknya berpihak pada kepentingan petani, bukan kepentingan pihak lain seperti industrialisasi, mungkin pantas dipikirkan.
Sedangkan masalah inflasi, sebaiknya tidak ditumpas habis sampai ke tingkat deflasi yang mematikan daya beli rakyat begitu. The Fed saja berusaha keras mendorong inflasi ke tingkat ideal 2%, dari yang selalu cenderung jauh lebih rendah dari itu. Artinya, jangan bunuh daya beli rakyat. ***
Selanjutnya.....

Jalan Tengah buat Freeport!

PEMERINTAH memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia setelah ditetapkannya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku 10 Februari—10 Oktober 2017.
"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," ujar Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji. (Kompas.com, 4/4/2017)
Namun, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dipakai. Artinya, jelas Teguh, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," tutur Teguh.
Itulah jalan tengah yang diberikan pemerintah agar kegiatan Freeport tidak terhenti, dari semestinya sistem KK digantikan sepenuhnya dengan IUPK sejak Januari 2017.
Keputusan ini, kata Teguh, telah berdasarkan pada sistem perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport. Pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport. Pemberian IUPK dan izin ekspor sementara ini merupakan penyelesaian jangka pendek.
"Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ujar Teguh.
Untuk kesepakatan jangka panjang, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter.
Jalan tengah itu jelas demi kepentingan Freeport. Dalam perundingan jangka panjang diharapkan pemerintah tetap berpegang pada semua ketentuan UU sebagai kehendak rakyat Indonesia.
Untuk itu, menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot, selama delapan bulan waktu yang diberikan, Freeport dan pemerintah akan berunding membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan. Dalam perundingan ini dilibatkan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
Waktu delapan bulan itu sesungghnya tidaklah cukup panjang untuk mengubah sikap Freeport agar mau mematuhi ketentuan UU yang seharusnya berlaku 1 Januari 2014. Jangan pula pemberian IUPK sementara itu mengulangi pemberian kelonggaran kepada Freeport dari Januari 2014 ke Januari 2017, tapi dalam kelonggaran waktu itu Freeport tidak juga menyelesaikan pembangunan smelter! Jadi, jangan cuma mau enaknya Freeport saja, ketentuan UU dikesampingkan terus. ***
Selanjutnya.....

Disesalkan, Senator Adu Jotos!

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu padanannya senator di Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam, posisi senator itu amat terhormat karena dari setiap negara bagian hanya diwakili dua senator, dibanding majelis rendah (DPR) bisa belasan orang per negara bagian, sesuai dengan jumlah distrik (DP-nya). Di Indonesia juga hanya diwakili empat senator setiap provinsi.
Dengan posisi sedemikian terhormat, betapa amat disesalkan kalau senator kita saat sidang paripurna adu jotos. Kalau selama ini kita mengelus dada setiap ada pelajar tawuran, harus mengelus bagian tubuh mana lagi ketika yang tawuran itu para senator?
Bayangkan lagi kalau para senator itu orang terkemuka, ing ngarso sehingga harus sung tulodo, dijadikan teladan. Rakyat yang tut wuri (meniru) dengan perang antarkampung setiap ada masalah di antara mereka. Itu pun mendingan karena warga antarkampung yang tawuran itu bisa diselesaikan masalah mereka, ketika pejabat-pejabat kabupaten turun menengahi. Sedangkan para senator di DPD kita, adu jotosnya terjadi justru setelah mereka tidak peduli pada Mahkamah Agung (MA) yang menengahi konfliknya.
Lebih menyedihkan lagi, kalau tawuran kampung reda ketika datang penengah masalah dari kabupaten, para senator di DPD justru adu jotos setelah ada penengahnya. Bahkan, masalahnya justru memuncak setelah ada penengahan dan adu jotos. Bisa lebih celaka lagi jika masalahnya tidak bisa tuntas diselesaikan sampai masa baktinya berakhir.
Atas semua itu, kita rakyat pemilih tentu tak punya wewenang mencampuri urusan para wakil daerah yang dipilih oleh rakyat itu. Jadi, satu-satunya yang mungkin bisa dilakukan rakyat pemilih adalah mempersilakan para senator tersebut memuaskan diri dengan bertengkar terus. Silakan! Asal jangan lupa, memikirkan dan memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
Untuk itu, sebaiknya introspeksi dulu, berhitung dulu, sudah seberapa besar hasil perjuangan dirinya bagi daerahnya selama dalam posisi mewakili daerah tersebut. Lalu, hasilnya diukur atau dinilai sendiri, sudah cukup sebandingkah itu dengan kehormatan posisi yang didapatnya selama ini. Untuk selanjutnya jangan berkecil hati, kalau ada warga menilai bahwa apa yang telah dia hasilkan bagi daerahnya masih jauh sebanding dari kehormatan yang diberikan padanya.
Karena itu, jangan tersinggung pula kalau ada warga meminta agar para senator kembali duduk manis di posisinya, jangan bertengkar dan berantem melulu seperti anak kecil. ***
Selanjutnya.....

Shock Therapy Membasmi Begal!

FOTO sejumlah lelaki mengepalkan tinju berdiri di depan sejumlah mayat yang terbaring, akhir pekan lalu viral di media sosial. Keterangan gambarnya menyebutkan barisan pria itu polisi, usai baku tembak dengan para begal yang mayatnya terbaring tersebut.
Foto itu mengundang pro-kontra di kalangan netizen. Kalangan pro mendukung tindakan polisi melakukan shock therapy tembak di tempat dalam membasmi begal dan bandar narkoba, terutama yang melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa polisi dan warga. Kelima begal yang mayatnya di foto itu, dilaporkan melakukan perlawanan dengan menembak regu polisi yang berusaha menangkapnya.
Selain itu, kejahatan para begal cenderung dilakukan secara brutal. Selain menggunakan senjata api rakitan, juga senjata tajam celurit yang meresahkan warga. Selain senjata api, dari kelima begal yang tewas itu juga disita tiga celurit.
Meski banyak yang mendukung langkah tegas polisi, ada juga yang menyayangkan tindakan tersebut. Terutama karena para begal yang dieksekusi mati tanpa vonis pengadilan itu masih belia. Dua orang berusia 20 tahun, tiga berusia 17 tahun. Selain itu, juga terkesan para anggota polisi itu melakukan selebrasi di atas mayat korban tembakannya, sehingga tampak arogan dan kurang manusiawi.
Untuk melihat duduk soal viral-nya foto yang dari sisi pandang sementara netizen bisa menebar citra negatif jajaran kepolisian karena cenderung melanggar kode etik profesi, Mabes Polri pada Senin (3/4/2017) menurunkan tim melakukan pemeriksaan yang dipimpin Brigjen Baharudin Jafar.
"Tim menyayangkan anggota polisi berpose foto seperti itu dan tim juga mendalami siapa yang pertama kali menyebar foto tersebut ke ranah publik," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kasat Reskrim dan anggotanya di ruangan Kapolresta Bandar Lampung. (TribunLampung.co.id, 3/4/2017)
Diharapkan hasil pemeriksaan tersebut bisa menjernihkan duduk soalnya, sehingga kalau dalam shock therapy membasmi begal dan narkoba itu sementara petugasnya ada yang melakukan laku lajak (overakting), bisa dikembalikan pada perilaku profesional yang semestinya. Sekaligus menjadi panduan standar bagi tindakan anggota polisi lainnya di seluruh Provinsi Lampung.
Namun, bukan berarti shock therapy tembak di tempat begal dan bandar narkoba itu langsung dihentikan. Keresahan masyarakat terhadap kejahatan tersebut belum sepenuhnya reda. Gayanya saja yang harus disesuaikan pada standar profesinya. ***
Selanjutnya.....

Membedah Moralitas Republikan!

DALAM membedah buku Moralitas Republikan karya Willy Aditya di kantin Universitas Malahayati, Minggu (2/4), mencuat trilogi moralitas. Ketiga dimensi trilogi itu dalam kesatuan totalitas yang berintikan ketahanan.

Pertama, ketahanan dalam tetap menapak di dalam jalur kaidah dan norma yang dijunjung publik baik itu hukum, agama, adat-istiadat, maupun tata krama dalam kehidupan warga! Ketahanan dalam jalur ini membuat orang tidak menyerempet tabu, larangan, atau pantangan seperti korupsi, narkoba, skandal seks, serta batu ujian lainnya bagi setiap penggiat kebajikan, pengabdi kepentingan publik semisal di dunia politik. Dimensi ini menghadirkan keteguhan pendirian dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perjuangan.

Kedua, ketahanan secara fisik dan mental seperti olahragawan yang bertanding habis-habisan. Dimensi moralitas ini menempa keuletan berjuang, pantang menyerah sampai tetes darah penghabisan.

Ketiga, ketahanan spirit mencapai tujuan. Dimensi moralitas ketiga ini membuat orang kreatif mencari jalan keluar dari setiap hambatan, sekaligus memberi kemampuan untuk menciptakan peluang agar perjuangan bisa selalu menapak ke depan, tidak stagnan.

Dengan trilogi moralitas itu, pejuang selalu teguh pada pendirian dalam mengimplementasikan prinsip, dengan keuletan berjuang pantang menyerah mengatasi tantangan, disertai ketahanan daya kreativitas yang terus tumbuh untuk mencapai tujuan. Dengan itu, ibarat main catur, langkah perjuangan kagak ada matinye.

Trilogi moralitas itu relevan dengan buku Willy Aditya yang memotret perjuangan Surya Paloh dengan Partai NasDem yang republikan, mewujudkan negara demokrasi yang maju dengan mengimplementasikan gagasan Trilogi Restorasi Indonesia, yakni menyejahterakan rakyat, membangun bangsa yang bermartabat, dan negara Indonesia yang kuat.

Dengan trilogi moralitas itu terlihat solidnya jajaran Partai NasDem dalam mengemban prinsip perjuangan, ulet dan tangguh menjalankan kreativitas pimpinan dalam memosisikan partainya sebagai antitesis dari realitas warisan Orde Baru berupa demokrasi yang hanya formalitas menjaga kekuasaan militer dan Golkar, maupun dua priode awal reformasi yang hanya menjadi ajang politik transaksional elite.

Perjuangan itu ditampilkan lewat aktualisasi kreativitas politik tanpa mahar, koalisi tanpa syarat, menolak dana saksi pileg dari negara, dan berbagai teroboson khas Partai NasDem dalam realitas dinamika politik. ***
Selanjutnya.....

Pangsa Pertanian ke PDB Tinggal 13,45%!

KINI senja kala Indonesia sebagai negara agraris atau pertanian. Bank Indonesia (BI) mencatat, pangsa sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) yang terus turun dari tahun ke tahun, pada 2016 tinggal 13,45%. Pangsa itu turun dari 22,09% pada 1990.
Menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo saat media briefing Kamis (30/3/2017) dalam struktur tenaga kerja sektoral, kontribusi sektor pertanian juga terus menurun. Pada 1990 porsi tenaga kerja sektor pertanian mencapai 55,1% secara nasional, pada 2000 merosot jadi 45,1%, pada 2016 tinggal 31,9%.
Menurut Dody, hal itu terjadi akibat adanya sejumlah permasalahan di sektor pertanian, antara lain penurunan produksi, distribusi, dan harga. Permasalahan distribusi panjangnya tata niaga, pelaku-pelaku yang dominan, dan pembentukan harga dikuasai beberapa pelaku pasar saja.
Akibat permasalahan itu tak tertangani dengan adil dan baik, barisan tenaga kerja sektor pertanian terseret arus urbanisasi yang masif. Menurut Bank Dunia, seperti dikutip ahli tata ruang UI Andy Simarmata (Kompas.com, 7/11/2016) penduduk kota di Indonesia tumbuh 4,1% per tahun, pada 2016 menjadi 52% penduduk Indonesia tinggal di kota atau urban area. Prediksi Bank Dunia pada 2025 ada 68% penduduk Indonesia tinggal di kota.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru memandang positif arus besar urbanisasi di Indonesia itu. Kondisi ini merurut Sri menjadi salah satu sinyal pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini terbilang sehat, namun imbasnya memengaruhi urbanisasi di perkotaan. (Sindonews.com, 27/3/2017)
Dia menambahkan pertumbuhan populasi di daerah perkotaan salah satu yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain, bahkan dengan Tiongkok. Hal itu berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Indonesia tetap bisa tumbuh cukul tinggi, implikasinya juga dari sisi domestik demand ini adalah masyarakat kita menjadi lebih baik kondisi ekonominya. Ini terlihat dan menjadi salah satu faktor yang memperkuat, yaitu dari faktor urbanisasi," ujar Sri.
"RRT itu, menjadi salah satu negara yang ekonominya selama 30 tahun meningkat sangat tinggi, itu karena faktor urbanisasi. India juga," tambah Sri.
"Proses perubahan ekonomi itu selalu disertai urbanisasi. Dan di India, pertumbuhan dari urban population itu 3,1%. Bayangkan Indonesia tumbuh cepat 4,1%," tegasnya. 

Jadi jangan cemaskan, urbanisasi juga bisa membawa berkah! ***
Selanjutnya.....

E-SPDP, Bersatu Berantas Korupsi!

TIGA lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian, Rabu (29/3/2017), menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada hal baru dalam kerja sama itu, yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP) kasus tipikor di seluruh Indonesia.
"Jadi, SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri, maupun Kejakgung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam MoU juga diatur ketiga pihak bekerja sama dalam sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi. (MI, 30/3/2017)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan MoU itu bertujuan saling mendukung kinerja antarlembaga penegak hukum. "KPK punya kelebihan dalam kewenangan. Dia bisa menggeledah, menyita, memanggil, menyadap, dan memeriksa," ujar Prasetyo. "Sedangkan polisi dan kejaksaan punya jaringan luas hingga ke daerah. Dengan MoU ini saling melengkapi kewenangan dan mengisi keterbatasan sehingga penanganan korupsi bisa lebih intensif."
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menyambut baik MoU ini. "Polri tentu mengapresiasi kerja sama ini karena pasti akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani sejumlah kasus korupsi," kata Tito.
Namun, sejumlah poin dalam MoU ini disoroti penggiat antikorupsi bisa mengurangi ketegasan. Misalnya, ketentuan bila salah satu lembaga memanggil personel pihak lainnya, harus memberi tahu pimpinan yang dipanggil. Begitu pula bila melakukan penggeledahan dan penyitaan harus memberi tahu pimpinannya, kecuali tertangkap tangan.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter, poin-poin dalam MoU itu telah diatur dalam KUHAP. "Itu sudah clear. Jadi, buat apa izin yang diminta untuk melakukan penggeledahan?" tukas Lola.
Atas kritik itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan setiap proses dalam hal itu akan tetap mengacu ke KUHAP dan hukum acara lain yang diatur dalam UU KPK, tindak pidana korupsi, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam MoU itu, "Yang diatur pemberitahuan, bukan izin penggeledahan dan penyitaan," kata Febri.
Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu demi menjaga agar akibat MoU tersebut ketajaman sorotan KPK ke jajaran polisi dan jaksa tidak redup. Betapa ketajaman KPK juga membuat jajaran Polri jadi lebih mawas diri sehingga peringkatnya dari lembaga paling korup, pada 2016 membaik jadi peringkat kelima. ***
Selanjutnya.....