PEMERINTAH memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia setelah ditetapkannya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku 10 Februari—10 Oktober 2017.
"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," ujar Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji. (Kompas.com, 4/4/2017)
Namun, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dipakai. Artinya, jelas Teguh, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," tutur Teguh.
Itulah jalan tengah yang diberikan pemerintah agar kegiatan Freeport tidak terhenti, dari semestinya sistem KK digantikan sepenuhnya dengan IUPK sejak Januari 2017.
Keputusan ini, kata Teguh, telah berdasarkan pada sistem perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport. Pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport. Pemberian IUPK dan izin ekspor sementara ini merupakan penyelesaian jangka pendek.
"Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ujar Teguh.
Untuk kesepakatan jangka panjang, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter.
Jalan tengah itu jelas demi kepentingan Freeport. Dalam perundingan jangka panjang diharapkan pemerintah tetap berpegang pada semua ketentuan UU sebagai kehendak rakyat Indonesia.
Untuk itu, menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot, selama delapan bulan waktu yang diberikan, Freeport dan pemerintah akan berunding membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan. Dalam perundingan ini dilibatkan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
Waktu delapan bulan itu sesungghnya tidaklah cukup panjang untuk mengubah sikap Freeport agar mau mematuhi ketentuan UU yang seharusnya berlaku 1 Januari 2014. Jangan pula pemberian IUPK sementara itu mengulangi pemberian kelonggaran kepada Freeport dari Januari 2014 ke Januari 2017, tapi dalam kelonggaran waktu itu Freeport tidak juga menyelesaikan pembangunan smelter! Jadi, jangan cuma mau enaknya Freeport saja, ketentuan UU dikesampingkan terus. ***
Namun, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dipakai. Artinya, jelas Teguh, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," tutur Teguh.
Itulah jalan tengah yang diberikan pemerintah agar kegiatan Freeport tidak terhenti, dari semestinya sistem KK digantikan sepenuhnya dengan IUPK sejak Januari 2017.
Keputusan ini, kata Teguh, telah berdasarkan pada sistem perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport. Pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport. Pemberian IUPK dan izin ekspor sementara ini merupakan penyelesaian jangka pendek.
"Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ujar Teguh.
Untuk kesepakatan jangka panjang, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter.
Jalan tengah itu jelas demi kepentingan Freeport. Dalam perundingan jangka panjang diharapkan pemerintah tetap berpegang pada semua ketentuan UU sebagai kehendak rakyat Indonesia.
Untuk itu, menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot, selama delapan bulan waktu yang diberikan, Freeport dan pemerintah akan berunding membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan. Dalam perundingan ini dilibatkan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
Waktu delapan bulan itu sesungghnya tidaklah cukup panjang untuk mengubah sikap Freeport agar mau mematuhi ketentuan UU yang seharusnya berlaku 1 Januari 2014. Jangan pula pemberian IUPK sementara itu mengulangi pemberian kelonggaran kepada Freeport dari Januari 2014 ke Januari 2017, tapi dalam kelonggaran waktu itu Freeport tidak juga menyelesaikan pembangunan smelter! Jadi, jangan cuma mau enaknya Freeport saja, ketentuan UU dikesampingkan terus. ***
0 komentar:
Posting Komentar