Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK Dapat Tersangka Kasus BLBI!

SETELAH lama dinantikan publik menguapnya ratusan triliun rupiah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dialirkan ke bank-bank nasional saat krisis moneter 1998, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tersangka yang diumumkan pada Selasa (25/4/2017). Tersangkanya, Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman (2004) menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada 10 tersangka kasus BLBI. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Rp138,4 triliun, dari 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Namun, penggunaan dana tersebut kurang jelas.
Akibatnya, KPK harus menelusuri kasus per kasus. Tersangka pertama BLBI ini, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kasusnya bermula ketika Syafruddin menjabat Ketua BPPN pada April 2002. Pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN. Terkait pemegang saham prioritas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, kewajiban penyerahan aset itu sebesar Rp4,8 triliun.
"Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petambak, sedang Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan," jelas Basaria. (detik-news, 25/4/2017)
"Namun," lanjut Basaria, "Pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim atas kewajibannya terhadap BPPN, padahal seharusnya waktu itu ada kewajiban Sjamsul yang saya sebutkan tadi."
Tentu, temuan KPK atas kasus yang sudah mengendap selama itu harus diuji di pengadilan. Kasus yang terjadi baru dalam lima tahun saja, seperti kasus KTP-elektronik, orang-orang yang namanya disebut terlibat oleh dua tersangka di pengadilan masih dengan mudah mengelak dari keterlibatannya.
Konon lagi kasus BLBI yang nyaris 20 tahun mengendap. ***

0 komentar: