Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UE Malah Larang Biodiesel Sawit!

PARLEMEN Uni Eropa (UE) mengeluarkan resolusi sawit dan melarang biodiesel berbasis kelapa sawit. Alasannya, perkebunan kelapa sawit di Indonesia dinilai menciptakan deforestasi, korupsi, pekerja anak, dan pelanggaran HAM. (Kompas.com, 10/4/2017)
Resolusi sawit dengan larangan terhadap biodiesel yang baru dikeluarkan itu jelas merupakan peningkatan tembok UE atas minyak sawit Indonesia berupa tarif bea masuk anti-dumping (BMAD) produk biodiesel sawit Indonesia sebesar 8,8%--23,3% atau 75,94 euro--178,85 euro per ton, yang diberlakukan sejak 2013.
Alasan yang dipakai resolusi itu berasal dari dasar penetapan BAMD, yang merupakan hasil on the spot verification tim Komisi Eropa (KE) ke Indonesia 2012. Kesimpulan verifikasi lapangan itu sendiri telah dibantah Pemerintah Indonesia sejak pertama dicetuskan, tapi karena tujuan sejati mereka di balik alasan itu untuk memproteksi industri dalam negerinya, tuduhan yang mengada-ada mereka paksakan.
Atas BAMD itu, sebenarnya gugatan pelaku usaha (produsen/eksportir) Indonesia menurut Reuters 19 September 2016 telah dikabulkan General Court UE yang memerintahkan KE untuk membatalkan BAMD terhadap Indonesia dan Argentina. Atas putusan General Court UE itu, Dewan UE banding ke The European Court of Justice.
Untuk memperkuat perjuangan pelaku usaha itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga menggugat BAMD UE itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena menurut Dirjen Daglu Kemendag Oke Nurman, sejak pemberlakuan BAMD 2013, kinerja ekspor biodiesel Indonesia ke UE merosot dari 635 juta dolar AS pada 2013 menjadi hanya 9 juta dolar AS pada 2016. (CNN-Indonesia, 20/3/2017)
Gugatan pemerintah Indonesia terhadap BAMD UE itu, menurut Direktur Pengamanan Pedagangan Kemendag Pradnyawati, disampaikan pada pertemuan 29-30 Maret 2017 di markas besar WTO, Jenewa.
Hasilnya, UE yang amat berkepentingan melindungi industri dalam negerinya, langsung pada pekan pertama April 2017--beberapa hari setelah Indonesia menyerahkan gugatan ke WTO--mengganti BAMD dengan melarang biodiesel berbasis kelapa sawit asal Indonesia dengan alasan lama yang mengada--ada itu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam atas keputusan Parlemen UE itu. Langkah yang akan diambil pemerintah, yakni membawa persoalan itu ke forum-forum internasional, salah satunya forum G-20.
Mampukah dobrakan Indonesia itu menjebol tembok proteksionisme UE? ***

0 komentar: