KPK dalam kasus KTP-el cenderung memakai pendekatan follow the money dan follow the suspect (ikuti aliran uangnya dan ikuti terduganya). Petunjuknya, pencekalan Setya Novanto dijadikan satu paket dengan Inayah, istri Andi Narogong, pengusaha yang oleh jaksa disebut bagi-bagi duit ke para pejabat Kemendagri, sejumlah anggota DPR, dan pengusaha pelaksana proyeknya.
Anita Fransiska, Tim Investigasi Galaberita, melaporkan, Senin (3/4/2017) KPK menggeledah rumah Inayah di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, selama tujuh jam. KPK menemukan sejumlah dokumen keuangan milik Inayah.
Seusai mendapat dokumen keuangan (diduga terkait aliran dana) itulah KPK mencekal Setya Novanto dan Inayah dalam satu paket. Padahal, status keduanya belum jadi tersangka dalam kasus KTP-el.
Pendekatan follow the money mengikuti aturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengutamakan pencarian bukti aliran uang atau harta hasil kejahatan, baru kemudian kaitannya dengan para pelaku. Dengan bukti-bukti yang lebih dahulu didapat secara cukup, pelaku terjerat dengan bukti tersebut. Memang bisa saja pelaku yang terlibat itu tetap membantah keterkaitannya, tapi fakta-fakta hukum tetap mengikatnya.
Penguatan pendekatan follow the money dalam kasus KTP-el ini, dengan pembuktian kuat dalam aliran dana, memang harus lebih diutamakan dalam kasus yang para pelakunya orang-orang berkedudukan kuat sehingga lihai membantah dan tak mau mengakui telah menerima aliran dana. Dengan pendekatan ini yang dikembangkan secara akurat, penyidik tidak tergantung lagi pada pengakuan tersangka, apalagi yang sudah ter-followed sebagai muara aliran dana!
Pendekatan follow the money and follow the suspect sebagaimana diatur dalam UU TPPU berlaku secara universal. Pendekatan yang terkenal sebagai antipencucian uang ini secara formal diperkenalkan PBB dalam Konvensi Wina pada 1988. Yakni berawal dari Convention Against Illicit Trapic in Narcotics and Psychotropic Subatance.
Selain dokumen dan fakta yang didapat dari penggeledahan dan usaha lain lewat proses penyelidikan dan penyidikan, bukti formal follow the money juga bisa didapat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak kasus korupsi pengusutannya dimulai dari muara aliran uangnya, laporan PPATK.
Dengan pendekatan follow the money, lewat bukti-bukti yang didapatkan penyidik orang bisa lebih dahulu dicekal ke luar negeri sebelum dianugerahi status tersangka. ***
Seusai mendapat dokumen keuangan (diduga terkait aliran dana) itulah KPK mencekal Setya Novanto dan Inayah dalam satu paket. Padahal, status keduanya belum jadi tersangka dalam kasus KTP-el.
Pendekatan follow the money mengikuti aturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengutamakan pencarian bukti aliran uang atau harta hasil kejahatan, baru kemudian kaitannya dengan para pelaku. Dengan bukti-bukti yang lebih dahulu didapat secara cukup, pelaku terjerat dengan bukti tersebut. Memang bisa saja pelaku yang terlibat itu tetap membantah keterkaitannya, tapi fakta-fakta hukum tetap mengikatnya.
Penguatan pendekatan follow the money dalam kasus KTP-el ini, dengan pembuktian kuat dalam aliran dana, memang harus lebih diutamakan dalam kasus yang para pelakunya orang-orang berkedudukan kuat sehingga lihai membantah dan tak mau mengakui telah menerima aliran dana. Dengan pendekatan ini yang dikembangkan secara akurat, penyidik tidak tergantung lagi pada pengakuan tersangka, apalagi yang sudah ter-followed sebagai muara aliran dana!
Pendekatan follow the money and follow the suspect sebagaimana diatur dalam UU TPPU berlaku secara universal. Pendekatan yang terkenal sebagai antipencucian uang ini secara formal diperkenalkan PBB dalam Konvensi Wina pada 1988. Yakni berawal dari Convention Against Illicit Trapic in Narcotics and Psychotropic Subatance.
Selain dokumen dan fakta yang didapat dari penggeledahan dan usaha lain lewat proses penyelidikan dan penyidikan, bukti formal follow the money juga bisa didapat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak kasus korupsi pengusutannya dimulai dari muara aliran uangnya, laporan PPATK.
Dengan pendekatan follow the money, lewat bukti-bukti yang didapatkan penyidik orang bisa lebih dahulu dicekal ke luar negeri sebelum dianugerahi status tersangka. ***
0 komentar:
Posting Komentar