Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hakim Penjarakan Ahok 2 Tahun!

HAKIM Dwiarso Budi Santiarto, ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah terpidana dimasukkan tahanan.
Meski Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, seusai sidang sebagai terpidana ia langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, sesuai dengan perintah pengadilan. Itu dipastikan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5/2017).
Hakim Dwiarso, yang pernah bertugas di Kotabumi, Lampung, itu memang terkenal tegas dalam menegakkan hukum. Ia dipanggil akrab Inoenk, lahir di Surabaya, 14 Maret 1962. Saking tegasnya dalam menegakkan hukum, oleh kawan-kawannya ia dijuluki Bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, melainkan julukan itu merujuk pada integritasnya sebagai hakim, antisuap, dan antigertak.
Imbalnya, sampai sekarang ia masih tinggal di rumah dinas. Dan sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setiap hari dari rumah ke kantor pergi-pulang naik angkutan umum busway.
Beristrikan Yanti (teman kuliah), keluarga Dwiarso dianugerahi dua anak, Rio dan Anya. Menurut catatan Ilham Bintang di Grup WA PWI Lintas Provinsi, putranya Rio (S-1 ITB dan S-2 UI) kini tinggal di Jepang, bekerja sebagai pelayan toko, sedangkan Anya (FH Unpar) jadi pegawai pajak di Palangkaraya.
Ada kisah menarik putra-putri Inoenk ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Keduanya juga kompak menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya.
Dwiarso, sarjana hukum lulusan S-1 Universitas Airlangga dan S-2 Universitas Gadjah Mada dan Lemhanas (2016) ini, memvonis banyak kasus dengan hukuman berat, tanpa kecuali pada koleganya sesama hakim. Seperti hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata yang menerima hadiah dan janji gratifikasi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Pada November 2014, hukuman Asmadinata diperberat sidang kasasi MA dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara.
Pada 2015, Dwiarso memvonis Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dari reputasi vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim Dwiarso, hukuman penjara 2 tahun buat Ahok termasuk ringan. ***

0 komentar: