PRESIDEN Joko Widodo akhirnya bicara soal alat tangkap ikan cantrang yang diungkapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Bila perhatian untuk mengurusi masalah negara hanya berkutat pada persoalan cantrang, Indonesia disebut Jokowi akan tertinggal.
"Masa setiap tahun ngurusi cantrang, cantrang, cantrang, setiap tahun urusan cantrang, enggak ada habisnya sehingga melupakan strategi besar yang lain yang memiliki nilai tambah lebih baik," kata Jokowi dalam pidato pembukaan Rakornas Kemaritiman 2017 di TMII, Kamis (detiknews, 4/5/2017).
Namun, kenyataannya, penggatian alat tangkap yang dilakukan berdasar peraturan menteri awal 2015 itu, yang semestinya selesai akhir Juni 2016, menurut Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, baru terealisasi 10%. Itu pun baru pada nelayan kecil dengan perahu 10 GT, sedang pada nelayan menengah di atas itu belum berjalan.
Oleh karena itu, menurut Teten, Presiden Jokowi memperpanjang masa peralihan penggantian cantrang itu sampai akhir 2017. Dengan catatan, para nelayan itu dibantu memproses kredit alat tangkapnya di bank. Mereka banyak yang mengalami kesulitan mendapatkan kredit alat tangkap baru yang ramah lingkungan, bukan saja karena harganya sangat mahal, melainkan juga kebanyakan kredit pembelian alat tangkap mereka yang lama belum lunas, ada pula yang menunggak akibat sejak ada larangan pemakaian cantrang, pembayaran kreditnya jadi tersendat.
Kalau Presiden menyatakan jika setiap tahun mengurusi cantrang terus Indonesia akan tertinggal, kenyataannya memang demikian. Tebakan Presiden tepat 100%. Masalahnya, setelah lebih dua tahun sejak keluarnya peraturan menteri yang melarang cantrang, dengan janji pemerintah akan menggantinya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, sampai hari ini baru terealisasi 10%.
Ini petunjuk kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya, dalam dua tahun baru tercapai 10%. Berarti, hanya sebatas itulah kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya. Betapa membuat peraturan amat mudah, praktis cukup hanya dengan tanda tangan. Tapi untuk pelaksanaannya, terbukti kapasitas pemerintah kecil sekali.
Kasihan jutaan nelayan yang sudah dua tahun lebih telantar akibat ketakutan melaut dengan cantrang karena ada yang ditangkap petugas berdasar aturan menteri yang melarang pakai cantrang, kini hidupnya jadi terlunta-lunta. Dan, derita ini rupanya harus diperpanjang sampai akhir 2017. ***
Namun, kenyataannya, penggatian alat tangkap yang dilakukan berdasar peraturan menteri awal 2015 itu, yang semestinya selesai akhir Juni 2016, menurut Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, baru terealisasi 10%. Itu pun baru pada nelayan kecil dengan perahu 10 GT, sedang pada nelayan menengah di atas itu belum berjalan.
Oleh karena itu, menurut Teten, Presiden Jokowi memperpanjang masa peralihan penggantian cantrang itu sampai akhir 2017. Dengan catatan, para nelayan itu dibantu memproses kredit alat tangkapnya di bank. Mereka banyak yang mengalami kesulitan mendapatkan kredit alat tangkap baru yang ramah lingkungan, bukan saja karena harganya sangat mahal, melainkan juga kebanyakan kredit pembelian alat tangkap mereka yang lama belum lunas, ada pula yang menunggak akibat sejak ada larangan pemakaian cantrang, pembayaran kreditnya jadi tersendat.
Kalau Presiden menyatakan jika setiap tahun mengurusi cantrang terus Indonesia akan tertinggal, kenyataannya memang demikian. Tebakan Presiden tepat 100%. Masalahnya, setelah lebih dua tahun sejak keluarnya peraturan menteri yang melarang cantrang, dengan janji pemerintah akan menggantinya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, sampai hari ini baru terealisasi 10%.
Ini petunjuk kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya, dalam dua tahun baru tercapai 10%. Berarti, hanya sebatas itulah kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya. Betapa membuat peraturan amat mudah, praktis cukup hanya dengan tanda tangan. Tapi untuk pelaksanaannya, terbukti kapasitas pemerintah kecil sekali.
Kasihan jutaan nelayan yang sudah dua tahun lebih telantar akibat ketakutan melaut dengan cantrang karena ada yang ditangkap petugas berdasar aturan menteri yang melarang pakai cantrang, kini hidupnya jadi terlunta-lunta. Dan, derita ini rupanya harus diperpanjang sampai akhir 2017. ***
0 komentar:
Posting Komentar