MENTERI Keuangan Sri Mulyani melakukan sosialisasi kenaikan dua kali lipat santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola PT Jasa Raharja, dari tarif lama untuk korban meninggal dunia Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Demikian pula santunan untuk cacat tetap (berdasar persentase tertentu, maksimal) dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, sedangkan santunan biaya perawatan (maksimal) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Biaya penguburan (jika tak ada ahli waris) dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Selain itu ada manfaat tambahan (baru), yakni penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, dan pengganti biaya ambulans Rp500 ribu. Atas semua peningkatan yang berlaku mulai 1 Juni 2017 itu, iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikutip Jasa Raharja tidak naik.
Kenaikan dua kali lipat santunan kecelakaan lalu lintas itu layak mendapat perhatian khusus karena bisa salah dipahami orang hingga membuatnya jadi lebih sembrono berlalu lintas karena kalaupun kecelakaan santunannya besar. Untuk itu, masyarakat perlu disadarkan bahwa betapa besarnya pun nilai santunan itu tidak akan sebanding dengan nyawa yang hilang, atau cacat tetap pada tubuh yang diderita seumur hidup.
Peningkatan kesadaran untuk keselamatan berlalu lintas itu penting karena jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun cenderung terus naik. Merujuk data Korlantas Polri, sepanjang 2014 tercatat kecelakaan 95.906 kasus, pada 2015 menjadi 98.970 kasus, dan pada 2016 naik lagi jadi 105.374 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang. (Kompas.com, 25/1/2017)
Peningkatan jumlah kecelakaan dari tahun ke tahun itu terjadi antara lain karena pesatnya pertambahan jumlah kenderaan bermotor, sekaligus diikuti bertambahnya pengendara yang kurang kompeten berkendara. Bahkan, di jalanan kelihatan banyak anak-anak di bawah umur ketentuan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) berbonceng tiga orang tanpa helm.
Selain pentingnya kesadaran orang tua atas keselamatan anaknya untuk membatasi pemakaian kendaraan pada anaknya yang masih di bawah umur dan tanpa SIM, polisi juga diharapkan bisa lebih tegas menegakkan aturan lalu lintas.
Jasa Raharja juga perlu memperbesar perannya dalam mengurangi kecelakaan dengan memasang lebih banyak lagi rambu lalu lintas di tempat rawan. Semua pihak harus lebih serius untuk mengurangi jumlah nyawa yang melayang sia-sia di jalan raya. ***
Selain itu ada manfaat tambahan (baru), yakni penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, dan pengganti biaya ambulans Rp500 ribu. Atas semua peningkatan yang berlaku mulai 1 Juni 2017 itu, iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikutip Jasa Raharja tidak naik.
Kenaikan dua kali lipat santunan kecelakaan lalu lintas itu layak mendapat perhatian khusus karena bisa salah dipahami orang hingga membuatnya jadi lebih sembrono berlalu lintas karena kalaupun kecelakaan santunannya besar. Untuk itu, masyarakat perlu disadarkan bahwa betapa besarnya pun nilai santunan itu tidak akan sebanding dengan nyawa yang hilang, atau cacat tetap pada tubuh yang diderita seumur hidup.
Peningkatan kesadaran untuk keselamatan berlalu lintas itu penting karena jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun cenderung terus naik. Merujuk data Korlantas Polri, sepanjang 2014 tercatat kecelakaan 95.906 kasus, pada 2015 menjadi 98.970 kasus, dan pada 2016 naik lagi jadi 105.374 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang. (Kompas.com, 25/1/2017)
Peningkatan jumlah kecelakaan dari tahun ke tahun itu terjadi antara lain karena pesatnya pertambahan jumlah kenderaan bermotor, sekaligus diikuti bertambahnya pengendara yang kurang kompeten berkendara. Bahkan, di jalanan kelihatan banyak anak-anak di bawah umur ketentuan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) berbonceng tiga orang tanpa helm.
Selain pentingnya kesadaran orang tua atas keselamatan anaknya untuk membatasi pemakaian kendaraan pada anaknya yang masih di bawah umur dan tanpa SIM, polisi juga diharapkan bisa lebih tegas menegakkan aturan lalu lintas.
Jasa Raharja juga perlu memperbesar perannya dalam mengurangi kecelakaan dengan memasang lebih banyak lagi rambu lalu lintas di tempat rawan. Semua pihak harus lebih serius untuk mengurangi jumlah nyawa yang melayang sia-sia di jalan raya. ***
0 komentar:
Posting Komentar