http://www.lampost.co/berita-wtp-bukan-jaminan-bebas-korupsi TERBUKTI. Di hari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan jaminan bersih dari korupsi, KPK menangkap tangan (OTT) auditor BPK dan Irjen Kementerian Desa (Kemendes) bersama bukti suap untuk opini WTP. "Opini ini memberikan atas keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada, dengan anggapan nilai-nilai tersebut terbebas dari salah saji. Apakah opini menjamin tidak adanya tindak pidana dalam laporan keuangan, saya tegaskan opini (WTP) ini tidak menjamin bahwa tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan," tegas Agus saat menyerahkan LKPP Pemerintah di kantor BPK, Jakarta, Jumat (detik-finance, 26/5/2017). "Tindak pidana adalah satu aktivitas satu orang atau sekelompok orang di mana mempersiapkan diri atau merancang yang melanggar UU hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," jelas Agus. "Perlu dicatat," lanjut Agus, "Pemeriksaan dalam menyampaikan opini tidak dirancang untuk mencari ada atau-tidaknya fraud. Pemeriksaan yang dibuat untuk menghasilkan opini atas laporan keuangan untuk melihat kesesuaian dengan standar yang telah disepakati." Hasil OTT suap untuk opini WTP itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangka memberi suap kepada pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK Ali Sadli. Uang sebesar Rp40 juta disita KPK terkait kasus itu. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp240 juta, di mana Rp200 juta sudah dibayar pada awal Mei 2017 (detik-news, 27/5). Selain itu, KPK juga menyita uang Rp1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun, peruntukan uang itu masih didalami. Itulah realitas WTP, yang oleh anggota BPK sendiri tidak dijamin bebas dari tindak korupsi. Ironisnya, selama ini opini WTP selalu dijadikan benteng tempat para kepala daerah berlindung dari kecurigaan atas pengelolaan anggaran yang oleh awam pun terkesan keganjilannya. Seperti saluran uang dari pusat lancar untuk hal tertentu, tapi penyalurannya ke bawah dana tersebut seperti hak PNS, guru, bahkan pembayaran rumah sakit tertunggak terus dari waktu ke waktu. Tak jelas ke mana dana dari pusat untuk semua itu dialihkan. Ke depan, tindakan mengecilkan hak PNS dan rakyat dengan berlindung di WTP itu harus diakhiri, karena WTP terbukti bukan jaminan bebas dari korupsi. ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar