PEMERINTAH akan mengimpor garam industri 3,7 juta ton. Impor itu
diputuskan pada Jumat (19/1) dalam rapat Menteri Koordinator
Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Perindustrian Erlangga
Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diwakili Dirjen Pengelolaan
Ruang Laut Brahmantya Setyamurti Poerwadi, dan BPS.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti, dalam rapat di Komisi IV DPR, menilai ada masalah teknis dalam rencana pemerintah impor garam tersebut. Karena, sebelumnya KKP telah merekomendasikan jumlah impor garam industri 2,2 juta ton.
Menurut UU untuk impor garam harus ada rekomendasi KKP sebagai acuan. Nyatanya, "Rekomendasi kami tidak dipakai, tapi di-over ride dalam rapat bersama dengan Kemenko Perekonomian," ujar Susi. "Walau kami dilindungi UU, kalau ujungnya pelaksanaan tata niaganya tidak bisa memaklumi kami, susah juga," lanjutnya. (Kompas.com, 22/1)
Dilemanya, menurut Susi, di satu sisi industri memang membutuhkan garam dalam jumlah besar agar bisnisnya bisa jalan. Di sisi lain, petani garam dalam negeri akan terganggu jika garam impor nanti bocor keluar dari industri dan masuk ke pasar konsumsi.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti, dalam rapat di Komisi IV DPR, menilai ada masalah teknis dalam rencana pemerintah impor garam tersebut. Karena, sebelumnya KKP telah merekomendasikan jumlah impor garam industri 2,2 juta ton.
Menurut UU untuk impor garam harus ada rekomendasi KKP sebagai acuan. Nyatanya, "Rekomendasi kami tidak dipakai, tapi di-over ride dalam rapat bersama dengan Kemenko Perekonomian," ujar Susi. "Walau kami dilindungi UU, kalau ujungnya pelaksanaan tata niaganya tidak bisa memaklumi kami, susah juga," lanjutnya. (Kompas.com, 22/1)
Dilemanya, menurut Susi, di satu sisi industri memang membutuhkan garam dalam jumlah besar agar bisnisnya bisa jalan. Di sisi lain, petani garam dalam negeri akan terganggu jika garam impor nanti bocor keluar dari industri dan masuk ke pasar konsumsi.
"Nanti harga garam mahal, salah Menteri Susi. Harga garam murah karena
garam impor, salah Menteri Susi. Industri tidak jalan, salah lagi
Menteri Susi. That's a problem," tukasnya.
Hasil pembahasan dengan Susi, Komisi IV menolak kebijakan impor garam
industri dan menyatakan impor garam tetap harus melalui rekomendasi
Menteri KKP sesuai UU 7/2016.
Penolakan DPR itu menambah ruwet, karena impor garam industri 3,7 juta
ton itu didasarkan pada angka kebutuhan industri. Sekjen Kementerian
Perindustrian Haris Munandar menyatakan impor garam industri hingga saat
ini masih dibutuhkan karena industri dalam negeri membutuhkan
kontinuitas pasokan.
"Kebutuhan garam industri selama ini tidak mungkin dipenuhi dari dalam
negeri. Industri belum bisa mengandalkan produksi dalam negeri yang
bergantung pada musim. Kualitas juga tidak bisa dibohongi," ujar Haris.
(Kompas, 23/1)
Pengguna garam industri di Indonesia beragam, juga jenis garamnya. Mulai
industri kimia, kertas, farmasi, kosmetik, tekstil, penyamakan kulit,
pengolahan air, hingga industri pengeboran minyak. Garam industri dengan
berbagai spesifikasi itu belum mampu diproduksi di dalam negeri.
Jadi inti dilema pada rendahnya kemampuan kita memproduksi garam. Jika impor ditolak, PHK massal mengintai. ***goo.gl/9JjSqr
0 komentar:
Posting Komentar