Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Padat Karya Tunai itu Cash Reform!

PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Minggu (21/1), meninjau pelaksanaan program padat karya tunai di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sebanyak 150 orang warga setempat bekerja membangun saluran irigasi tersier dan pemeliharaan irigasi sekunder.
"Mereka membangun irigasi, dan seperti di tempat lain, pembayaran pekerjanya langsung dilakukan mingguan," ujar Presiden Jokowi.
Presiden berharap program ini meningkatkan daya beli masyarakat desa. "Kita harapkan dengan padat karya tunai ini peredaran uang di desa meningkat dan konsumsi serta daya beli juga meningkat. Di seluruh Lampung ada 151 titik lokasi seperti yang dimulai ini," kata dia.
"Tapi yang terpenting membuka lapangan kerja. Satu desa paling tidak 100 orang yang dibayar cash sehingga konsumsi masyarakat meningkat lebih baik," ujar Presiden.
Program cerdas ini diinstruksikan Presiden pada rapat kabinet paripurna 6 Desember 2017, untuk mulai dilaksanakan Januari 2018. Disebut program cerdas, karena dengan upah pekerjanya yang masif di kawasan pedesaan dibayar tunai mingguan, telah dilakukan suatu proses cash reform, yaitu mereformasi sebaran dana tunai dalam jumlah berarti di pedesaan, sekaligus memberi pekerjaan para penganggur dan secara langsung meningkatkan konsumsi masyarakat lapisan terbawah.
Cash reform ini sangat penting untuk bersama dana desa menarik peredaran uang ke desa, karena selama ini 70% uang beredar di Ibu Kota negara, sedangkan di daerah 70% pula beredar di ibu kota provinsi. Lebih kena lagi, cash reform lewat program padat karya tunai uangnya langsung ke kelompok warga yang selama ini langka uang cash, sehingga menjadi kekuatan penting bagi ekonomi warga melarat.
Cash reform lewat program padat karya tunai ini diperlukan warga lapisan terbawah di desa, sebab program landreform dengan pembagian sertifikat tanah gratis hanya dinikmati para pemilik tanah. Sedang mayoritas warga miskin desa yang terdiri dari buruh tani tidak memiliki tanah. Jumlah kelompok miskin desa yang tidak memiliki tanah ini juga terus membengkak.
Sensus pertanian 2013 mencatat rumah tangga pemilik tanah kurang dari 0,10 ha (1.000 meter persegi) jumlahnya turun 53,75%, dari 9,38 juta rumah tangga pada 2003 menjadi 4,34 juta rumah tangga pada 2013. Artinya, 5,04 juta rumah tangga kehilangan lahan usaha taninya.
Untuk itu, cash reform dengan berbagai cara cerdas lainnya diperlukan untuk membantu masyarakat lapisan terbawah. ***
goo.gl/R9kyL6

0 komentar: