SANDIWARA mobil tersangka kasus KTP-el Setya Novanto menabrak tiang listrik menjadi kasus hukum dengan pengacaranya, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum diketahui Novanto sakit apa dan akan masuk RS pukul 21.00, Fredrich sudah berkoordinasi serta memesan kamar VIP rumah sakit itu satu lantai.
Padahal Novanto hari itu dalam pencarian KPK setelah gagal ditangkap di rumahnya malam sebelumnya. Saat Novanto tiba di rumah sakit akibat kecelakaan mobil, korban bukan dibawa masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD), tetapi malah dibawa ke ruang rawat inap VIP.
Saat itu tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan, ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu. (Kompas.com, 10/1)
Basaria menyatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian menetapkan FY dan BST sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Dokter Bimanesh diketahui sebagai dokter yang merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan mobilnya yang disopiri kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Kecelakaan terjadi saat Novanto diburu KPK setelah malam sebelumnya, Rabu (15/11), KPK tidak menemukan Novanto di rumahnya saat hendak ditangkap.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Basaria. Dugaan keduanya bekerja sama itu, menurut Basaria, agar Novanto bisa menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Diungkap dan diproses hukum secara tegas kasus sandiwara kecelakaan menabrak tiang listrik tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto, amat penting sebagai contoh kasus agar tidak ditiru tersangka kasus hukum lainnya. Apalagi dengan ancaman hukuman yang berat dari UU Antikorupsi, baik pengacara, dokter, maupun profesi lain, pasti akan berpikir panjang untuk coba-coba memilih risiko yang amat buruk itu.
Namun, jika tersangka kasus pokok perkaranya juga terlibat sandiwara tersebut, tidak cukup hanya pengacara dan dokter saja yang harus bertanggung jawab. ***
Saat itu tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan, ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu. (Kompas.com, 10/1)
Basaria menyatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian menetapkan FY dan BST sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Dokter Bimanesh diketahui sebagai dokter yang merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan mobilnya yang disopiri kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Kecelakaan terjadi saat Novanto diburu KPK setelah malam sebelumnya, Rabu (15/11), KPK tidak menemukan Novanto di rumahnya saat hendak ditangkap.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Basaria. Dugaan keduanya bekerja sama itu, menurut Basaria, agar Novanto bisa menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Diungkap dan diproses hukum secara tegas kasus sandiwara kecelakaan menabrak tiang listrik tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto, amat penting sebagai contoh kasus agar tidak ditiru tersangka kasus hukum lainnya. Apalagi dengan ancaman hukuman yang berat dari UU Antikorupsi, baik pengacara, dokter, maupun profesi lain, pasti akan berpikir panjang untuk coba-coba memilih risiko yang amat buruk itu.
Namun, jika tersangka kasus pokok perkaranya juga terlibat sandiwara tersebut, tidak cukup hanya pengacara dan dokter saja yang harus bertanggung jawab. ***
0 komentar:
Posting Komentar